Plosoklaten Jadi Sarang Judi: Dugaan Bocoran dari Oknum Aparat, Hukum Dihina di Tanah Sendiri

oleh -423 Dilihat
oleh

Kediri, 5 November 2025 – Di tengah gencarnya kampanye “Kediri Zero Kriminalitas”, ironi justru menyeruak dari Kecamatan Plosoklaten. Di balik sepinya desa, praktik judi sabung ayam dan dadu justru hidup subur, bergulir dari satu lokasi ke lokasi lain seolah menertawakan hukum yang tak berdaya.

Aktivitas ini bahkan berjalan terang-terangan, dengan pemain dari berbagai wilayah. Dari pantauan tim lapangan pada Minggu (26/10/2025), arena judi berpindah dari Desa Jarak ke Dusun Plosorejo, lengkap dengan penonton, penjudi, dan “penjaga keamanan” di sekitar lokasi.

Namun setiap kali warga melapor, operasi selalu gagal.
Pelaku sudah kabur, lokasi bersih, dan aparat datang hanya menemukan sisa jejak keramaian. Fenomena yang berulang ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi dari dalam tubuh aparat sendiri.

“Setiap kali kami lapor, tak lama kemudian lokasi langsung bubar. Seolah mereka sudah dapat bocoran. Kalau seperti ini, rakyat mau percaya ke siapa lagi?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Nama Giman kembali disebut sebagai sosok pengendali lapangan, yang diduga menjadi otak di balik seluruh aktivitas perjudian tersebut. Ia disebut mengatur jadwal, lokasi, dan bahkan sistem setoran keamanan kepada pihak tertentu agar bisnis haram ini tetap aman beroperasi.

Warga meyakini, selama aparat hanya “turun formalitas”, maka perjudian akan terus tumbuh dan rakyat akan terus menjadi korban.


Judi Adalah Kejahatan Terorganisir, Bukan Pelanggaran Biasa

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk tindak pidana berat:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mempertegas bahwa siapa pun yang ikut serta atau memfasilitasi perjudian dapat dijatuhi hukuman hingga 4 tahun penjara.

Lebih jauh, jika benar terbukti adanya oknum aparat yang memberi perlindungan atau bocoran kepada pelaku, maka perbuatannya bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Bahkan, jika tindakan itu menyebabkan kejahatan terus berulang dan merugikan masyarakat, bisa pula ditafsir sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.


Aparat Desa Diduga Tutup Mata, Fungsi Bhabinkamtibmas Dipertanyakan

Dalam situasi normal, Bhabinkamtibmas seharusnya menjadi “mata dan telinga” kepolisian di tingkat desa. Namun, di Plosoklaten, peran itu seakan mati suri.
Kegiatan yang melibatkan ratusan orang dan berlangsung berjam-jam justru luput dari pantauan mereka.

“Kalau Bhabinkamtibmas benar-benar menjalankan tugas, tidak mungkin kegiatan besar seperti ini tidak terdeteksi. Ini bukan sembunyi-sembunyi, tapi terang-terangan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Kondisi ini menegaskan lemahnya sistem deteksi dini dan pengawasan di lapangan. Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada individu aparat, tapi juga terhadap lembaga hukum secara keseluruhan.


Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas

Fenomena di Plosoklaten bukan sekadar soal judi, melainkan cermin kelumpuhan hukum.
Ketika aparat membiarkan kejahatan berjalan, hukum kehilangan martabatnya.
Rakyat kecil yang main domino bisa langsung ditangkap, tapi jaringan judi besar dibiarkan hidup bebas — inilah bentuk nyata ketidakadilan sosial.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi pelaku kejahatan. Kalau aparat sudah ikut bermain, maka keadilan tinggal nama,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Kediri.


Tuntutan Publik: Bongkar Jaringan, Usut Oknum, Tegakkan Hukum

Warga menuntut Kapolres Kediri dan Kapolda Jawa Timur turun langsung memimpin investigasi.
Tidak hanya menangkap pelaku judi, tapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sebab jika dibiarkan, Plosoklaten bukan hanya menjadi pusat perjudian, tapi juga kuburan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami sudah cukup sabar. Sekarang saatnya Kapolda dan Propam turun. Hukum harus hidup kembali di Kediri,” pungkas warga penuh harap.