Arena Sabung Ayam di Lumajang Kembali Beroperasi: Tantangan Terbuka terhadap Hukum dan Wibawa Aparat

Arena Sabung Ayam di Lumajang Kembali Beroperasi: Tantangan Terbuka terhadap Hukum dan Wibawa Aparat

Lumajang – 7 November 2025 | Ironis dan memalukan. Sebuah arena sabung ayam di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, kembali beroperasi secara rutin meskipun sudah berulang kali digerebek oleh aparat kepolisian. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana ketegasan penegakan hukum di negeri ini?

Berdasarkan laporan dari masyarakat, arena sabung ayam tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. Kegiatan berlangsung hampir setiap hari, dengan puncak taruhan besar di akhir pekan — Sabtu dan Minggu. Nominal uang yang dipertaruhkan mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali gelaran.

Puncak aktivitas terakhir diketahui terjadi pada 26 Oktober 2025, di mana ratusan orang memadati lokasi yang dijaga ketat oleh “pengamanan” internal. Ironisnya, sebagian peserta datang dari luar kota, bahkan disebut-sebut dari Pulau Bali, menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah terorganisir secara profesional dan lintas daerah.

Lebih mencengangkan lagi, undangan untuk mengikuti sabung ayam ini disebarkan melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang dikenal luas dengan nama “Sulis”, diduga kuat sebagai bandar utama sekaligus pengelola arena. Sulis dan jaringannya tampak berani menantang hukum, seolah-olah memiliki “tameng” kuat di belakangnya.

Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

Aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana murni yang diatur jelas dalam hukum Indonesia.

Berikut dasar hukum yang dilanggar oleh para pelaku:

  1. Pasal 303 Ayat (1) KUHP
    Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.
    → Pasal ini jelas dapat menjerat Sulis dan pihak yang menyediakan arena serta fasilitas perjudian.
  2. Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP
    Siapa pun yang ikut berjudi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000,-.
    → Pasal ini menjerat para peserta dan petaruh yang hadir dalam kegiatan sabung ayam tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
    Undang-undang ini menegaskan tidak ada izin apa pun untuk perjudian. Semua bentuk taruhan adalah kejahatan yang wajib diberantas tanpa kompromi.
    → Artinya, setiap aparat yang menutup mata terhadap kegiatan seperti ini juga berpotensi melanggar sumpah jabatan.
  4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
    Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) menyebutkan bahwa penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
    → Penggunaan WhatsApp untuk menyebarkan undangan sabung ayam bisa menjerat penyelenggara dengan pasal ini.

Desakan Publik dan Sorotan Aktivis

Masyarakat setempat mengaku geram. Mereka mempertanyakan mengapa lokasi tersebut tetap beroperasi setelah sekian kali penggerebekan.

“Kalau polisi benar-benar serius, sudah dari dulu habis itu tempat. Tapi nyatanya tiap minggu ramai lagi. Ini sudah bukan rahasia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD menilai lemahnya tindakan aparat sebagai indikasi pembiaran sistematis. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun akan terkikis habis.

“Negara harus hadir, bukan hanya dengan razia formalitas. Tangkap bandar utamanya, bekukan asetnya, dan proses secara transparan. Kalau tidak, masyarakat akan menilai hukum bisa diperjualbelikan,” tegas Warsono.

Tantangan bagi Kepolisian Lumajang

Fenomena ini menjadi uji nyata bagi integritas dan keberanian Polres Lumajang. Mampukah aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan oknum-oknum berkepentingan di balik perjudian?

Sabung ayam bukan sekadar hiburan tradisional. Ketika ada taruhan uang, itu adalah kejahatan ekonomi yang merusak moral, sosial, dan hukum masyarakat.

Penutup

Masyarakat menanti langkah nyata. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Arena sabung ayam di Desa Dawuhan Lor harus menjadi titik tegas bahwa tidak ada tempat bagi perjudian di tanah Lumajang.

Sudah saatnya penegakan hukum benar-benar ditegakkan — bukan dipertontonkan.