Sabung Ayam di Kediri Hidup Lagi di Bawah Lindungan Senyap? Publik Murka, Aparat Diduga Tutup Mata, Pasal 303 KUHP Mengancam Semua yang Terlibat

Sabung Ayam di Kediri Hidup Lagi di Bawah Lindungan Senyap? Publik Murka, Aparat Diduga Tutup Mata, Pasal 303 KUHP Mengancam Semua yang Terlibat

Kediri — Ini bukan sekadar ironi. Ini penghinaan terhadap hukum. Arena judi sabung ayam di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya dibubarkan aparat, kini hidup lagi secara terang-terangan. Pertanyaan yang menggema di tengah masyarakat kini semakin pedas dan tak bisa ditahan: “Polisi ngapain? Masak pura-pura nggak tahu?”

Sejak Minggu (2/11/2025), praktik sabung ayam kembali beroperasi rutin setiap hari, mulai pukul 12.00 hingga sore. Parahnya lagi, lokasi itu hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Ngadiluwih. Dekat kantor polisi, tetapi jauh dari tindakan hukum—sebuah gambaran telanjang tentang rapuhnya ketegasan aparat di lapangan.

Pantauan tim Radar Kasusnews.com menemukan kondisi yang mempermalukan institusi penegak hukum:

  • Gelanggang bambu sudah kembali berdiri.
  • Tenda biru terpasang tanpa hambatan.
  • Kursi-kursi plastik disusun rapi.
  • Ayam aduan berkokok tak putus-putus.
  • Pengunjung lalu-lalang seolah sedang menghadiri festival resmi, bukan aksi kriminal.

Semua itu berjalan bebas—di ruang terbuka—di sebuah wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat.

Warga Desa Banjarejo pun kehilangan kesabaran. Mereka tak lagi hanya kecewa, tapi merasa dikhianati.

“Sudah dibubarkan kok buka lagi. Polisi tahu kok, tapi diam. Seolah sudah biasa, sudah ada yang ngatur,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Kemarahan publik kini tidak lagi berhenti pada pelaku judi. Sorotan yang lebih tajam mengarah pada jajaran Polres Kediri:
Kapolres Kediri, Kasatreskrim, dan Kapolsek Ngadiluwih.
Bagaimana mungkin arena yang sebelumnya dihancurkan bisa beroperasi lagi di tempat yang sama? Tanpa pembiaran, mustahil hal ini terjadi.

Kejadian ini tidak lagi sekadar kelalaian. Fakta berulangnya praktik ilegal di lokasi yang pernah ditertibkan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis, bahkan warga mulai berani mencurigai ada perlindungan senyap dari oknum tertentu.

Padahal dasar hukumnya sangat tegas:

⚖️ Pasal Pidana yang Dilanggar

Pasal 303 KUHP

  • Melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dalam bentuk apa pun.
  • Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.
  • Jeratan berlaku bagi:
    • Penyelenggara,
    • Pemilik lahan,
    • Penumpang atau peserta,
    • Penyedia fasilitas,
    • Termasuk pihak yang membiarkan atau ikut melindungi kegiatan tersebut.

Artinya, bukan hanya pengepul dan bandar yang harus diperiksa—oknum dalam institusi penegak hukum pun tak boleh dikecualikan bila terbukti membiarkan.

Warga Desa Banjarejo kini menuntut langkah konkret, bukan retorika:

  • Tutup total arena sabung ayam.
  • Tangkap pelaku dan penyelenggara.
  • Periksa semua kemungkinan adanya backing dari aparat.
  • Tunjukkan bahwa hukum masih hidup di Kediri.

Karena jika praktik perjudian seterang-terangan ini terus dibiarkan, pesan yang tiba kepada masyarakat sangat jelas:
di Kediri, hukum bukan lagi pelindung rakyat — hanya simbol kosong tanpa wibawa.