Kabupaten Sampang – Sebuah proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri Apaan 2 yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp77.585.205 ini diragukan kualitasnya dan menuai kritik tajam dari warga sekitar, yang menyebut adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya.
Menurut informasi yang dihimpun, tujuan proyek ini seharusnya untuk memperbaiki kondisi ruang kelas yang sudah rusak agar siswa dapat belajar dengan nyaman. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Bahan-bahan yang digunakan untuk perbaikan ruang kelas tersebut jauh dari standar kualitas yang seharusnya, bahkan banyak ditemukan bahan bekas yang dipakai oleh kontraktor, CV. Samsu Indah Abadi, yang mengerjakan proyek tersebut.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah kaca yang dipasang dalam rehabilitasi ruang kelas tersebut sudah retak, yang jelas menunjukkan bahwa kaca tersebut bukan barang baru, melainkan bekas pakai yang seharusnya tidak digunakan dalam proyek pemerintah. Tidak hanya itu, banyak bahan lain yang terlihat tidak sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.
Praktek KKN dalam Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas
Proyek ini semakin dipertanyakan karena adanya dugaan praktik KKN yang melibatkan pihak-pihak terkait. Diketahui bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek ini tidak memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan. Hal ini mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya mengikuti ketentuan yang ada untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Tidak hanya itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan kontraktor tampak enggan memberikan klarifikasi mengenai kualitas pekerjaan yang dilakukan. Sikap acuh tak acuh ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, ada sejumlah pasal pidana yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Apaan 2:
- Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, baik dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal ini dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang diduga memperkaya diri dengan menggunakan bahan bekas atau tidak sesuai standar dalam proyek rehabilitasi yang seharusnya mengutamakan kualitas.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran negara. Dalam hal ini, kepala sekolah atau pihak terkait yang tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap proyek ini bisa dianggap melanggar pasal ini.
- Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – Jika terbukti bahwa pihak kontraktor tidak memperhatikan keselamatan kerja dalam pengerjaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengharuskan setiap perusahaan atau pelaksana proyek untuk menjamin keselamatan pekerja di lapangan.
- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Tindak pidana kolusi dan konspirasi antara pihak-pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pihak sekolah yang tidak melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
Dengan adanya temuan ini, sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan praktik KKN dan penyalahgunaan anggaran negara ini.
Warga sekitar juga menuntut agar proyek ini segera dievaluasi, dan jika terbukti ada penyimpangan, agar dilakukan perbaikan atau bahkan pembatalan kontrak dengan pihak kontraktor yang tidak profesional. Pihak sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai masalah ini untuk menjamin transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Pembangunan ruang kelas yang rusak dan tidak layak ini seharusnya tidak menjadi tempat praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran, melainkan kesempatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa dalam proses belajar-mengajar.

