PROBOLINGGO — Kepolisian Resor Probolinggo, Polda Jawa Timur, menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial GT terhadap pria berinisial DR yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya, AR. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik.
Saat ditemui media ini pada Selasa (10/3/2026), pihak Unit PPA Polres Probolinggo menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan dan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Proses tetap berjalan. Dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar sumber di Unit PPA Polres Probolinggo.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, proses penanganannya dipastikan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Respons cepat dari kepolisian tersebut mendapat perhatian positif dari sejumlah warga sekitar. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga situasi di lingkungan masyarakat tetap kondusif.
Dalam pelaporan yang dikirim ke Polres Probolinggo, pelapor GT menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 pagi. Saat itu GT telah berangkat bekerja, namun sesampainya di kantor ia baru menyadari telepon genggamnya tertinggal di rumah.
Karena jarak antara rumah dan tempat kerjanya tidak terlalu jauh, GT memutuskan kembali ke rumah untuk mengambil telepon genggam tersebut.
Namun setibanya di rumah, GT mengaku mendapati istrinya berada bersama DR yang diketahui merupakan teman dekatnya dan masih tinggal di desa yang sama.
“Ketika saya datang, saudara DR langsung pergi dari rumah,” ujar GT.
Setelah kejadian tersebut, GT berusaha menenangkan diri dan kemudian meminta penjelasan dari istrinya mengenai hubungan yang sebenarnya terjadi antara AR dan DR.
Menurut GT, dalam percakapan tersebut AR mengakui pernah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan DR.
“Dia mengakui pernah melakukannya dengan DR di rumah saya saat saya sedang tidak berada di rumah,” kata GT.
Perkara tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Polres Probolinggo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Polres Probolinggo menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang berjalan. (Tim Investigasi gabungan media online Nusantara/**)

