Bukti Nyata: Wartawan Patrolihukum.net Giring Mobil Pick Up Bermuatan 60 Jerigen Pertalite Diduga Ilegal ke Polsek Bualemo

Bukti Nyata: Wartawan Patrolihukum.net Giring Mobil Pick Up Bermuatan 60 Jerigen Pertalite Diduga Ilegal ke Polsek Bualemo

BANGGAI – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut puluhan jerigen BBM jenis Pertalite diamankan setelah digiring ke **Polsek Bualemo** oleh seorang wartawan yang melakukan investigasi lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada **Selasa (10/3/2026)** setelah warga setempat memberikan informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa BBM tanpa izin menuju wilayah Bualemo.

Menindaklanjuti informasi itu, seorang jurnalis bernama **Bayu**, yang diketahui merupakan **wartawan dari portal media Patrolihukum.net**, melakukan penelusuran langsung di lapangan.

Dalam investigasinya, Bayu menemukan sebuah kendaraan **pick up** yang diduga mengangkut **BBM jenis Pertalite dalam jerigen**.

Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar **60 jerigen Pertalite**, dengan estimasi volume mencapai **sekitar dua ton BBM**.

Kendaraan itu diduga milik seorang warga berinisial **Agl/LE**, yang disebut berasal dari **Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai**.

Melihat adanya dugaan pelanggaran hukum, Bayu kemudian mengambil inisiatif menggiring kendaraan tersebut menuju **Polsek Bualemo** untuk diserahkan kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setibanya di kantor polisi, Bayu melaporkan langsung temuan tersebut kepada petugas. Bahkan, menurutnya, ia sempat membangunkan **Kanit Reskrim Polsek Bualemo** yang sedang beristirahat guna memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Sebagai jurnalis sekaligus mitra kritis aparat penegak hukum, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum di lapangan. Kendaraan tersebut kemudian kami arahkan ke Polsek Bualemo agar bisa ditangani secara resmi,” ujar Bayu.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas distribusi BBM yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa kegiatan serupa diduga telah berjalan sejak **tahun 2021** hingga saat ini tahun 2026.

Jika benar berlangsung selama bertahun-tahun, praktik tersebut dikhawatirkan dapat merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.

“Jika benar sudah berjalan lama, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, **Kapolsek Bualemo** saat dikonfirmasi melalui pesan **WhatsApp** menyampaikan apresiasi atas informasi dan bantuan dari awak media yang telah membantu mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor polisi.

“Terima kasih atas informasi dan bantuan dari rekan media. Kendaraan tersebut akan kami tindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan **Polres Banggai** untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan distribusi BBM ilegal sendiri merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, sebagaimana telah diubah melalui **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja**.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan **pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah** dapat dikenakan sanksi **pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku**.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas di wilayah Kabupaten Banggai.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)