Jakarta | Pada Rabu, 28 Oktober 2026, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang setiap tahun mengingatkan masyarakat pada semangat persatuan dan peran generasi muda dalam kehidupan bangsa. Di aksi yang menjadi perhatian ialah demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Kehadiran aksi di ruang publik ibu kota menempatkan isu yang disuarakan para mahasiswa dalam perhatian masyarakat, sekaligus berlangsung pada hari yang memiliki makna penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia.
Aksi mahasiswa Universitas Indonesia itu berada dalam konteks penyampaian tuntutan mengenai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Demonstrasi menjadi salah satu cara kelompok masyarakat menyampaikan pandangan dan meminta perhatian terhadap arah kebijakan pemerintah. Namun, tanpa keterangan lebih terperinci mengenai isi tuntutan, pokok aspirasi masing-masing kelompok tidak dapat dirinci secara spesifik. Sejumlah elemen yang turun ke jalan juga dapat memiliki perhatian dan agenda berbeda, sehingga aksi-aksi pada hari tersebut tidak serta-merta dapat dianggap membawa tuntutan yang sama. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menjadi konteks umum penyampaian aspirasi.
Berlangsungnya demonstrasi pada peringatan Sumpah Pemuda memberi latar tersendiri bagi aktivitas masyarakat di Jakarta. Hari tersebut tidak hanya menjadi penanda peristiwa sejarah, tetapi juga kerap menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk menyuarakan pandangan mengenai persoalan publik. Aksi di Bundaran HI memperlihatkan bahwa mahasiswa turut menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Bagi warga dan pengguna jalan, keberadaan demonstrasi di pusat kota menjadi informasi penting dalam memahami dinamika kegiatan pada hari itu. Meski demikian, tidak tersedia keterangan mengenai jumlah peserta maupun rincian lain dari jalannya aksi, sehingga uraian mengenai demonstrasi ini tetap terbatas pada waktu, lokasi, pihak yang disebutkan, serta konteks tuntutannya.
Kepolisian menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama aksi penyampaian pendapat berlangsung. Pengaturan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk volume kendaraan dan perkembangan kegiatan, sehingga pengguna jalan perlu bersiap menghadapi perubahan arus maupun pengalihan rute. Sejumlah kawasan di Jakarta Pusat yang berpotensi terdampak meliputi DPR/MPR RI, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani. Warga yang melintas di sekitar titik tersebut sebaiknya memperhatikan kondisi perjalanan sebelum berangkat dan mengikuti informasi resmi, terutama apabila perjalanan melewati kawasan pusat kota.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro, aksi penyampaian pendapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Karena durasi kegiatan belum ditentukan secara pasti, situasi lalu lintas dapat berubah sepanjang pelaksanaan aksi. Kepolisian menyesuaikan rekayasa sesuai kebutuhan, sehingga skema pengaturan tidak selalu sama pada setiap waktu atau titik. Pengendara diimbau memberi ruang bagi petugas untuk mengatur arus, menjaga jarak aman, serta tidak berhenti atau memarkir kendaraan sembarangan di sekitar lokasi. Langkah tersebut membantu mengurangi hambatan dan mendukung kelancaran pergerakan kendaraan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang tidak memiliki keperluan di kawasan terdampak disarankan menghindarinya sementara dan memilih rute alternatif. Jika harus bepergian, sesuaikan waktu perjalanan dengan kemungkinan kepadatan, sediakan waktu tambahan, dan cek jalur sebelum berangkat. Pengguna jalan juga perlu mematuhi arahan petugas di lapangan, termasuk apabila diminta berputar atau mengikuti pengalihan arus. Untuk memperoleh perkembangan terbaru, pantau informasi lalu lintas melalui akun Instagram TMC Polda Metro. Pembaruan resmi dapat membantu masyarakat menentukan jalur dan waktu perjalanan secara lebih tepat, sekaligus mengurangi risiko terjebak dalam antrean. Tetap berkendara dengan tertib dan utamakan keselamatan selama melintasi jalan di sekitar titik kegiatan.
BEM UI menyampaikan lima pokok tuntutan dalam aksi di Bundaran HI. Tuntutan tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya, pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis yang dinilai membutuhkan penanganan lebih serius. Status itu, menurut mereka, penting agar respons pemerintah terkoordinasi, sumber daya dapat dikerahkan secara memadai, dan kebutuhan masyarakat terdampak memperoleh perhatian. Mereka juga meminta langkah perlindungan lingkungan tidak berhenti pada respons darurat, melainkan disertai upaya mencegah bencana berulang.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Ia menyatakan bahwa parameter hukum untuk menetapkannya serta manfaat dari status tersebut sudah jelas. Karena itu, mahasiswa menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan sekaligus mengambil keputusan yang melindungi warga terdampak. Pada bidang ekonomi, BEM UI meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka menolak pemborosan anggaran demi kepentingan politik melalui program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah didesak mengevaluasi alokasi program-program tersebut agar penggunaan dana publik transparan, tepat sasaran, dan tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan dasar.
Isu pendidikan juga menjadi bagian penting dari tuntutan. BEM UI meminta biaya pendidikan diturunkan sehingga akses belajar tidak semakin membebani mahasiswa dan keluarga. Selain keterjangkauan biaya, pemerintah didorong memastikan layanan pendidikan dasar dan fasilitas pendukung tersedia secara lebih merata. Tuntutan pemerataan itu mencakup layanan dasar di seluruh wilayah, agar kualitas dan kesempatan memperoleh pendidikan tidak terlalu bergantung pada tempat tinggal atau kemampuan ekonomi. Dua pokok lainnya adalah pemberantasan korupsi serta perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa meminta penindakan korupsi dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, sekaligus mendesak agar kritik publik dapat disampaikan tanpa intimidasi. Melalui lima tuntutan tersebut, BEM UI menyoroti keterkaitan pengelolaan anggaran, kesejahteraan warga, mutu layanan publik, lingkungan, dan ruang demokrasi.
Dalam menyampaikan tuntutan terkait hukum dan tata kelola, BEM UI mendesak agar hukum tidak digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Mereka juga menekankan perlunya memperkuat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namora menyoroti sejumlah regulasi, yakni UU TNI, KUHP, serta UU P2SK, yang menurutnya perlu dikritisi dalam konteks arah kebijakan dan dampaknya terhadap kehidupan demokratis. Ia menilai penggunaan perangkat hukum untuk kepentingan penguasa dapat disebut sebagai autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Penilaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari kritik mahasiswa terhadap tata kelola negara, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diuji secara independen.
Selain persoalan regulasi, mahasiswa menyerukan perlindungan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik. Namora menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang bersuara, serta menyatakan bahwa ruang bagi kritik publik perlu dijaga agar masyarakat dapat mengawasi kebijakan tanpa merasa terancam. Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan perlindungan hak asasi manusia dan kualitas demokrasi. Menurut Namora, kritik terhadap pemerintah semestinya ditanggapi melalui ruang dialog dan mekanisme yang terbuka, bukan dengan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam. Klaim mengenai dugaan kriminalisasi itu merupakan pernyataan Namora, dan tidak disajikan di sini sebagai fakta yang telah diverifikasi secara terpisah.
Namora juga mengklaim bahwa sejumlah teman mereka masih berstatus sebagai tahanan politik dan korban kriminalisasi. Ia menyebut adanya desa serta kota yang terdampak militerisasi di ruang sipil, dan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menuntut perlindungan warga serta pembatasan peran militer di ranah sipil.
Baca juga: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Terkait Aksi Buruh Hari Ini | PECAK Sore, IPTU Rusandi Atur Lalu Lintas di Perempatan Cikupa Mas







