Aksi KNPRI di Depan DPR Dorong Pemakzulan Gibran

oleh -72 Dilihat
oleh
Aksi KNPRI di Depan DPR Dorong Pemakzulan Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa KNPRI menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan itu dituangkan melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di lokasi aksi.

Spanduk tersebut memuat seruan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Pesan itu menjadi inti tuntutan yang disampaikan KNPRI dalam kegiatan di depan Gedung DPR RI. Dengan membentangkan spanduk berukuran besar, massa secara terbuka menyampaikan sikap organisasi mengenai posisi Wakil Presiden dalam pemerintahan.

Aksi KNPRI berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 13 Oktober 2026. Lokasi kegiatan berada di depan Gedung DPR RI, yang menjadi tempat massa membentangkan spanduk berisi tuntutan tersebut. Materi yang ditampilkan dalam spanduk secara langsung mengarah pada permintaan agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Peristiwa ini menjadi bagian dari penyampaian aspirasi KNPRI melalui aksi terbuka. Isi spanduk yang dibawa massa menempatkan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai pesan utama kegiatan. Dengan demikian, aksi pada Selasa itu tidak hanya menandai kehadiran KNPRI di depan Gedung DPR RI, tetapi juga memperlihatkan tuntutan organisasi yang disampaikan secara tertulis dan terbuka melalui bentangan spanduk berukuran besar.

Selain menyampaikan aspirasi di ruang terbuka, peserta aksi di depan Gedung DPR melakukan penggalangan tanda tangan pada sebuah petisi. Kegiatan tersebut diikuti oleh massa yang didominasi perempuan. Mereka membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Pengumpulan tanda tangan menjadi salah satu aktivitas utama peserta selama aksi berlangsung. Petisi itu digunakan untuk menghimpun dukungan terhadap tuntutan yang dibawa massa, sedangkan tanda tangan diberikan secara langsung oleh peserta yang menyatakan dukungannya. Tidak terdapat keterangan mengenai jumlah tanda tangan yang terkumpul maupun rincian isi petisi dalam kegiatan tersebut.

Aktivitas penggalangan dukungan ini berbeda dari penyampaian pesan melalui spanduk. Spanduk berfungsi sebagai media visual untuk menampilkan sikap atau tuntutan aksi di hadapan publik, sementara petisi dan tanda tangan menjadi bagian dari proses penghimpunan dukungan. Keduanya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi, tetapi memiliki cara dan fungsi yang berbeda.

Dengan demikian, kehadiran peserta, khususnya perempuan yang mendominasi massa, tidak hanya terlihat melalui keterlibatan mereka dalam barisan aksi. Sebagian peserta juga mengambil bagian dalam proses penandatanganan petisi. Tindakan tersebut menunjukkan dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran sebagaimana disampaikan dalam aksi, tanpa mengubahnya menjadi keterangan mengenai isi petisi atau jumlah dukungan yang berhasil dikumpulkan.

Selain menyampaikan tuntutan, KNPRI juga membuka posko pengaduan selama rangkaian aksi di depan DPR. Kehadiran posko tersebut menjadi salah satu kegiatan yang melengkapi penyampaian sikap organisasi dalam aksi. Melalui fasilitas itu, aspirasi masyarakat dapat dihimpun sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan bersama aksi tersebut.

Posko pengaduan ditempatkan sebagai ruang yang disediakan KNPRI untuk menerima penyampaian aspirasi. Pembukaan posko menunjukkan bahwa rangkaian aksi tidak hanya berlangsung melalui kegiatan di ruang terbuka, tetapi juga mencakup penyediaan sarana bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan. Setiap penyampaian dilakukan melalui mekanisme yang disediakan di posko selama kegiatan berlangsung.

Dalam konteks aksi tersebut, posko pengaduan berfungsi sebagai bagian dari upaya menghimpun aspirasi masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui posko menjadi materi yang diterima dalam rangkaian kegiatan KNPRI. Keberadaan fasilitas ini memperluas bentuk partisipasi yang tersedia selama aksi, tanpa mengubah posko menjadi kegiatan yang berdiri terpisah dari agenda utama.

Pembukaan posko juga menjadi penanda bahwa KNPRI menyediakan kanal penyampaian selain kegiatan utama di depan DPR. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui posko yang dibuka selama aksi. Dengan demikian, kegiatan penghimpunan aspirasi berlangsung sebagai salah satu unsur dalam rangkaian aksi KNPRI yang turut melibatkan penyediaan sarana pengaduan.

Posko tersebut merupakan bagian dari kegiatan KNPRI selama aksi dan ditujukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat. Rincian mengenai bentuk pengaduan, jumlah aspirasi, pihak yang menyampaikannya, maupun hasil penghimpunan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa posko pengaduan dibuka sebagai sarana penerimaan aspirasi dalam rangkaian aksi di depan DPR.

Aksi KNPRI di depan DPR RI digelar untuk menyampaikan desakan agar lembaga tersebut menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Tuntutan itu menjadi alasan utama penyelenggaraan aksi, sekaligus menjadi pesan yang hendak disampaikan peserta kepada DPR. Dalam penyampaiannya, KNPRI mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Kaitan dengan putusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dasar yang digunakan peserta aksi untuk meminta perhatian dan tindak lanjut DPR RI. Rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dimaksudkan untuk menguraikan atau menafsirkan isi putusan di luar keterangan yang tersedia. Informasi yang disebutkan hanya menempatkan perkara tersebut dalam konteks tuntutan yang dibawa KNPRI ketika menggelar aksi di depan gedung parlemen.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai aksi ini perlu membedakan tuntutan peserta dan posisi kelembagaan DPR RI. KNPRI menyampaikan permintaan agar tuntutan pemakzulan Gibran ditindaklanjuti, sedangkan tidak terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai sikap, keputusan, atau langkah DPR atas permintaan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 disebut sebagai rujukan yang dikaitkan dengan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024, tanpa menarik kesimpulan mengenai dampak hukum, status jabatan, ataupun proses lanjutan. Penjelasan ini menjaga informasi tetap terbatas pada alasan aksi, substansi tuntutan yang disampaikan, serta rujukan putusan sebagaimana disebutkan oleh sumber.