Aktivis Pertanyakan Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Telah Diserahkan

oleh -53 Dilihat
oleh
Aktivis Pertanyakan Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Telah Diserahkan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Luke, terdapat empat dokumen yang disebut diperlukan dalam proses pencalonan tersebut, tetapi Gibran dinilai baru menyerahkan dua dokumen. Pernyataan itu disampaikan Luke di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Luke menyampaikan persoalan tersebut sebagai bagian dari sorotan terhadap administrasi dan transparansi pencalonan. Ia mempertanyakan apakah dua dokumen yang telah disebut diserahkan sudah mencakup seluruh persyaratan yang berlaku, atau masih terdapat berkas lain yang seharusnya dilengkapi. Pertanyaan itu diarahkan pada kejelasan proses, termasuk informasi mengenai jenis dokumen yang diterima dan tahapan pemeriksaannya.

Dalam keterangannya, Luke tidak hanya membicarakan keberadaan dokumen, tetapi juga meminta agar informasi mengenai berkas pencalonan disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurut pandangannya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai dokumen apa saja yang telah diterima, kapan dokumen tersebut diserahkan, serta pihak yang melakukan pemeriksaan administratif.

Namun, pernyataan Luke tersebut merupakan penilaian dan klaim dari pihak aktivis. Informasi mengenai dua dokumen dari empat dokumen yang disebut diperlukan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan independen mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran. Penentuan mengenai pemenuhan persyaratan tetap bergantung pada ketentuan resmi dan keterangan lembaga yang berwenang memeriksa pencalonan.

Karena itu, sorotan Terjal dapat dipahami sebagai permintaan klarifikasi atas kelengkapan berkas, bukan sebagai putusan hukum atau administratif. Keterangan resmi dari penyelenggara dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah seluruh dokumen telah diserahkan sesuai jadwal, apakah terdapat dokumen pengganti atau pelengkap, dan bagaimana status pemeriksaannya. Dengan demikian, publik dapat membedakan dugaan yang disampaikan aktivis, fakta administratif yang telah dikonfirmasi, serta keputusan resmi mengenai pencalonan.

Luke menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pencalonan perlu dibaca dengan membedakan persyaratan yang berlaku umum dan persyaratan tambahan dalam kondisi tertentu. Menurut penjelasannya, terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi setiap calon. Selain itu, ada dokumen lain yang menjadi wajib apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri. Dengan demikian, kelengkapan berkas tidak hanya ditentukan oleh jenis dokumennya, tetapi juga oleh riwayat pendidikan calon.

Dokumen pertama yang disebut adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Berkas ini menjadi bukti pendidikan tingkat menengah yang harus disertakan dalam pencalonan. Untuk calon yang menyelesaikan pendidikan SMA di luar negeri, dokumen tersebut disertai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Surat ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri telah disetarakan dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen berikutnya berkaitan dengan penggunaan gelar akademik. Apabila calon mencantumkan atau menggunakan gelar akademik, maka ijazah perguruan tinggi harus dilampirkan sebagai bukti pendukung. Ketentuan tambahan berlaku apabila perguruan tinggi tempat calon menempuh pendidikan berada di luar negeri. Dalam keadaan tersebut, calon juga perlu menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Luke merinci bahwa empat berkas itu meliputi fotokopi ijazah SMA, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA bagi mereka yang bersekolah di luar negeri, ijazah perguruan tinggi jika menggunakan gelar akademik, serta surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Penjelasan tersebut menempatkan dokumen penyetaraan sebagai persyaratan yang bergantung pada lokasi pendidikan, bukan sebagai kewajiban tambahan bagi seluruh calon.

Dalam penjelasannya, Luke menyebut bahwa dari empat dokumen yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, hanya dua berkas yang disebut telah diserahkan. Keterangan tersebut merujuk pada informasi yang ia atribusikan kepada Hasyim Asy’ari. Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan Luke adalah perbedaan jumlah dokumen yang disebut tersedia atau diperlukan dan jumlah berkas yang menurut keterangan tersebut benar-benar diberikan pada saat itu.

Menurut uraian Luke, dua dokumen yang diserahkan itu berupa surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Kedua berkas tersebut disebut dalam konteks pemenuhan dokumen pencalonan, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai seluruh rangkaian dokumen lain yang tercantum dalam daftar awal. Karena itu, penyebutan dua berkas tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan status keseluruhan administrasi pencalonan.

Luke juga menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada waktu itu, menurutnya, masih berada pada tahap awal. Pemeriksaan tersebut baru berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen yang diserahkan, bukan penilaian terhadap keabsahan, keaslian, atau kebenaran isi dokumen. Artinya, keterangan mengenai dua berkas penyetaraan itu belum dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa dokumen tersebut sah ataupun tidak sah.

Pembedaan pemeriksaan kelengkapan dan pemeriksaan substansi menjadi penting dalam membaca pernyataan tersebut. Informasi yang disampaikan hanya menggambarkan jumlah serta jenis berkas yang disebut telah diberikan, sementara penilaian lebih lanjut mengenai isi dan validitasnya memerlukan proses pemeriksaan tersendiri. Oleh sebab itu, persoalan yang diangkat dalam keterangan Luke berfokus pada administrasi penyerahan dokumen, bukan pada penetapan benar atau tidaknya dokumen-dokumen tersebut.

Luke sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana. Dalam keterangannya, Luke menyatakan bahwa permintaan itu didasarkan pada temuan mengenai sejumlah kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia, khususnya karena berkaitan dengan dokumen pencalonan dan persyaratan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Luke tidak menyampaikan kejanggalan itu sebagai kesimpulan mengenai sah atau tidaknya pencalonan, melainkan sebagai alasan agar MK menerima dan memeriksa permohonan yang diajukan. Dengan demikian, klaim mengenai aturan KPU serta relevansinya terhadap perkara tetap merupakan pandangan Luke dan pihak yang mengajukan permohonan. Pemeriksaan oleh lembaga peradilan diperlukan untuk menilai dalil, dokumen, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Denny Indrayana berharap MK mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran. Berdasarkan sumber yang menyampaikan klaim tersebut, terdapat dalil bahwa persidangan telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Pernyataan itu merupakan dalil yang diajukan dalam proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi penetapan di luar putusan pengadilan. Karena itu, informasi mengenai permintaan diskualifikasi, persoalan ijazah, serta dugaan pelanggaran terhadap peraturan KPU perlu dipahami sebagai posisi dan argumentasi pihak-pihak terkait dalam perkara yang diajukan kepada MK.