Autopsi Ungkap Empat Proyektil di Kepala Bharatu Laurentius Valdo Fernandez

oleh -102 Dilihat
oleh
Autopsi Ungkap Empat Proyektil di Kepala Bharatu Laurentius Valdo Fernandez

Jakarta | Pengacara Petrus Balla Pattyona menyampaikan keterangan mengenai hasil autopsi Bharatu Laurentius Valdo Fernandez setelah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurut penjelasan Petrus, pemeriksaan terhadap jenazah menemukan empat proyektil di bagian kepala Valdo. Temuan tersebut menjadi salah satu informasi utama yang ia sampaikan kepada publik terkait kondisi korban. Keterangan mengenai jumlah dan letak proyektil itu berasal dari pengacara yang menjelaskan hasil autopsi, bukan dari pemeriksaan langsung yang disaksikan publik.

Petrus juga mengungkapkan bahwa autopsi mencatat adanya luka sabetan senjata tajam pada tubuh Valdo. Luka tersebut, menurut keterangannya, terdapat di leher dan lengan. Dengan demikian, paparan pengacara mencakup dua jenis temuan yang berbeda: proyektil di kepala serta luka yang ia sebut sebagai sabetan senjata tajam di bagian leher dan lengan. Rincian itu disampaikan sebagai gambaran hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban, sebagaimana diterangkan oleh Petrus setelah ia mendatangi kepolisian.

Dalam penjelasannya, Petrus turut menggambarkan kondisi kepala korban berdasarkan hasil autopsi yang ia sampaikan. Informasi tentang kondisi kepala tersebut perlu dipahami dalam konteks keterangan pengacara mengenai temuan pemeriksaan, termasuk adanya empat proyektil di area itu. Uraian ini tidak menambahkan kesimpulan medis di luar hal-hal yang disampaikan Petrus. Sampai ada keterangan resmi atau dokumen pemeriksaan yang dipublikasikan, rincian tentang luka dan kondisi tubuh Valdo yang disebutkan di sini merujuk pada penjelasan pengacaranya. Karena itu, temuan autopsi sebagaimana disampaikan Petrus menjadi sumber informasi utama untuk memahami luka yang dialami Valdo dalam laporan ini, sementara penilaian lebih lanjut tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan penjelasan pihak berwenang.

Bharatu Laurentius Valdo Fernandez meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh seorang rekan sesama anggota kepolisian yang berpangkat lebih junior, yakni Bharada AR. Hasil autopsi mengungkap adanya empat proyektil di bagian kepala korban. Temuan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penyelidikan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bagaimana penembakan terjadi, apa pemicunya, ataupun apakah ada pihak lain yang terlibat. Rangkaian peristiwa masih perlu dipastikan melalui keterangan saksi dan bukti yang dihimpun penyidik.

Pengacara Petrus mempertanyakan keadaan yang dinilainya perlu mendapat penjelasan: bagaimana seorang anggota yang lebih junior dapat membawa senjata laras panjang sekaligus senjata tajam. Pertanyaan itu, menurut Petrus, menimbulkan kecurigaan bahwa Bharada AR mungkin tidak bertindak sendiri. Namun, dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain tersebut merupakan kecurigaan yang disampaikan Petrus, bukan fakta yang telah dipastikan atau kesimpulan resmi penyidik. Sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang mendukungnya, hal itu harus diperlakukan sebagai pertanyaan yang masih terbuka, bukan kepastian tentang siapa yang terlibat.

Petrus juga menyebut kemungkinan Valdo diserang ketika sedang tidur di mess. Ia menyampaikan hal itu sebagai dugaan, bukan sebagai kronologi yang telah terverifikasi. Petrus mengakui belum mengetahui secara pasti urutan kejadian, termasuk kapan korban ditembak, bagaimana senjata berada dalam penguasaan Bharada AR, dan apakah terdapat orang lain di lokasi. Karena itu, gambaran bahwa korban diserang saat tidur belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Penyelidikan perlu menjawab pertanyaan tersebut dengan memeriksa kondisi tempat kejadian, keterangan orang-orang yang berada di mess, serta bukti forensik yang relevan. Pemisahan informasi autopsi, pernyataan pengacara, dan hasil penyidikan penting agar publik tidak menyamakan dugaan dengan temuan yang sudah terkonfirmasi. Hingga kronologi resmi disampaikan, kecurigaan Petrus dan kemungkinan serangan saat korban tidur tetap perlu dikaitkan secara jelas dengan sumbernya, sementara penyebab dan rangkaian kematian Valdo masih menunggu penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.Petrus meminta penyidik memperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi kejadian. Permintaan tersebut disampaikan agar keluarga dapat mengetahui informasi yang terekam di tempat itu, terutama dalam rangka memahami keadaan seputar peristiwa yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez. Keberadaan CCTV menjadi hal yang ingin ditelusuri oleh keluarga melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, permintaan untuk melihat rekaman tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa rekaman tersebut sudah ditampilkan kepada keluarga ataupun telah menjelaskan kejadian secara pasti.

Menurut harapan Petrus, pemeriksaan rekaman sebaiknya berlangsung secara transparan. Keterbukaan dalam menelaah materi CCTV dinilai penting agar keluarga memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, permintaan itu berfokus pada akses terhadap informasi dan kejelasan proses, bukan pada penetapan kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Rekaman yang ada perlu diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari upaya menelusuri kejadian, sementara keluarga berharap dapat mengetahui hasil atau informasi relevan melalui cara yang terbuka.

Dalam perkara yang sedang ditangani, permintaan tersebut juga menegaskan pentingnya komunikasi penyidik dan keluarga. Petrus menginginkan agar materi CCTV yang tersedia di lokasi dapat diperlihatkan, sehingga keluarga tidak hanya bergantung pada dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi. Sampai ada keterangan lebih lanjut, keberadaan kamera pengawas dan permintaan untuk melihat rekamannya merupakan hal yang dapat disampaikan; tidak ada dasar dalam informasi ini untuk menyatakan rekaman telah diperlihatkan, mengungkap isi tertentu, atau membuktikan rangkaian peristiwa tertentu. Karena itu, pemeriksaan dan penjelasan penyidik tetap ditunggu oleh pihak keluarga.

Menurut Petrus, penyidik menyampaikan bahwa Bharada AR disangkakan melanggar Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Keterangan mengenai pasal yang digunakan menjadi bagian penting dari penjelasan penyidik tentang arah penanganan perkara, terutama karena dugaan tindak pidana yang diselidiki berujung pada hilangnya nyawa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez. Status sangkaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik memproses dugaan perbuatan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, sementara pembuktian atas unsur-unsur pasal akan berlangsung melalui tahapan hukum. Karena itu, penyebutan pasal tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian.

Petrus juga menerangkan ancaman pidana yang dapat dikenakan berdasarkan pasal tersebut, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ragam ancaman itu merupakan ketentuan hukum yang relevan dengan sangkaan pembunuhan berencana, bukan keputusan mengenai hukuman yang pasti dijatuhkan. Penetapan kesalahan dan pilihan sanksi tetap bergantung pada hasil penyidikan, proses penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan. Dalam perkara ini, penyidik perlu mengumpulkan dan menguji keterangan maupun bukti untuk menjelaskan dugaan peristiwa secara menyeluruh. Petrus menyampaikan informasi tersebut merujuk pada penjelasan penyidik, sehingga perkembangan berikutnya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bharada AR ditangani melalui mekanisme berbeda. Menurut Petrus, urusan tersebut berada dalam kewenangan Propam sebagai bagian dari proses etik internal, sedangkan perkara pidana berjalan melalui penyidikan. Dengan demikian, proses etik dan proses pidana merupakan dua jalur yang dapat berjalan sesuai aturan masing-masing; hasil satu proses tidak serta-merta menggantikan tahapan pada proses lainnya. Penanganan etik menilai dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, sementara penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana serta pengumpulan bukti. Petrus mengapresiasi penjelasan yang diberikan penyidik. Ia juga menyebut para penyidik menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez.