Lampung, Mengawali tahun 2024 Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ke Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pesawaran pada Selasa (2/1/2024) terkait penggunaan uang negara/daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran pada DAK non fisik BOS reguler senilai Rp. 54.130.075.678,- untuk SDN senilai Rp. 49.916.090.000,- dan SMPN senilai Rp. 3.870.610.000,- tahun anggaran 2022.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran.
“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja DAK non fisik BOS reguler senilai Rp. 54.130.075.678,- untuk SDN senilai Rp. 49.916.090.000,- dan SMPN senilai Rp. 3.870.610.000,- tahun anggaran 2022, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, ke kantor Kejari setempat melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan pada Selasa (2/1/2024).
Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran dana BOS reguler oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut.
“Adapun modus operandi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu, melalui dugaan mark-up harga kegiatan berupa uang transport minimal sebesar Rp. 21.000.000,-, kemudian terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif minimal senilai Rp. 590.176.086,-.lantaran dana BOS tidak digunakan sesuai dengan petunjuk teknis, parahnya dugaan korupsi juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yaitu dengan cara mengkondisikan perusahaan CV. KNT sebagai perusahaan penyedia aplikasi pendataan dan aplikasi PPDB dalam jaringan yang dibayarkan menggunakan dana BOS reguler, hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dengan CV. KNT dengan nomor KNT/105/KB/03-2/3/MEI/2022, yang dibayarkan dengan menggunakan sumber dana BOS minimal sebesar Rp. 369.527.229,-, dan hal ini telah menyimpangi Permendikbudriset dan teknologi nomor 2 tahun 2022”, jelas Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan negara/daerah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama pihak Sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran atas penggunaan DAK non fisik BOS Reguler tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana ini,
Sementara itu, bagian PTSP Kejari Pesawaran menyampaikan pihaknya akan segera meneruskan kepada pimpinan.
“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak, dan nantinya akan di disposisi oleh Pimpinan bidang yang akan menangani laporan tersebut”, terang Dina.
Selain melaporkan atas dugaan KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran ke Kantor Kejari Kabupaten Pesawaran, sebelumnya Lembaga DPP KAMPUD juga telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi diantaranya atas dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Perlengkapan diperuntukan pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM sebesar Rp. 3.455.953.155,- dan dugaan KKN di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran terkait belanja hibah sebesar Rp. 1.055.600.000,-, dan belanja perjalanan ziarah Wali Songo sebesar Rp. 1.400.000.000,- pada Selasa (2/1/2023). (*)