JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan tersebut menandai perubahan kepemimpinan dalam pembahasan regulasi yang menjadi salah satu agenda penting Komisi II DPR RI. Bahtra akan memimpin proses kerja panja, termasuk mengoordinasikan pembahasan substansi rancangan undang-undang serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mandat yang diberikan kepada komisi.
Bahtra menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya memimpin Panja RUU Pemilu secara ex officio. Perubahan itu tidak menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan tugas sebelumnya, melainkan merupakan hasil kesepakatan internal Komisi II DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil setelah komisi memperoleh penugasan untuk membentuk panitia kerja yang menangani sejumlah agenda legislasi terkait penyelenggaraan pemilu dan administrasi kependudukan.
Dalam penugasan tersebut, Komisi II DPR RI membentuk dua panitia kerja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan. Pembagian itu dimaksudkan agar pembahasan kedua rancangan undang-undang dapat berlangsung lebih terarah, mendalam, dan sesuai ruang lingkup masing-masing. Penetapan Bahtra sebagai ketua Panja RUU Pemilu menjadi bagian dari pengaturan internal untuk membagi tanggung jawab sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan mandat legislasi.
Sebagai ketua panja, Bahtra memiliki peran penting dalam mengatur agenda rapat, memfasilitasi pertukaran pandangan antaranggota, serta mengawal pembahasan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Proses tersebut diharapkan tetap mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik. Masukan dari masyarakat, organisasi pemantau pemilu, akademisi, serta kelompok yang berkepentingan diperlukan agar rumusan RUU Pemilu dapat mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada tahap awal berlangsung secara ex officio. Posisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penentuan figur pemimpin tetap, melainkan muncul karena saat panja pertama kali dibentuk, ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Dalam kapasitas itu, ia perlu memastikan seluruh kebutuhan awal pembentukan panja dapat segera disiapkan.
Tugas awal tersebut mencakup pengurusan berbagai keperluan administratif, penyusunan jadwal rapat, serta penetapan agenda pembahasan. Langkah itu diperlukan agar kerja panja memiliki kerangka yang jelas sejak awal dan dapat berjalan sesuai dengan tahapan pembahasan yang telah disepakati. Karena itu, Rifqinizamy mengambil peran untuk mengoordinasikan proses permulaan sebelum mekanisme kepemimpinan panja ditata lebih lanjut.
Setelah proses panja mulai berjalan, pimpinan Komisi II DPR RI kemudian mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi dan membahas susunan kepemimpinan yang lebih sesuai. Pembahasan tersebut turut dikonsultasikan dengan pimpinan DPR. Dari rangkaian pembicaraan itu, disepakati bahwa kepemimpinan kedua panja diserahkan kepada para wakil ketua Komisi II DPR RI.
Perubahan tersebut menandai penataan pembagian tugas di dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Penyerahan kepemimpinan kepada para wakil ketua bukan berarti pimpinan Komisi II lainnya tidak lagi terlibat. Seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari struktur pimpinan panja secara kolektif. Dengan demikian, koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berlangsung sebagai tanggung jawab bersama, sementara pelaksanaan kepemimpinan harian disesuaikan dengan hasil rapat internal serta konsultasi kelembagaan.
Komisi II DPR membagi pembahasan legislasi ke dalam dua panitia kerja dengan fokus yang berbeda, yaitu Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan. Pembagian tersebut mencerminkan luasnya agenda yang perlu dibahas, sekaligus memungkinkan setiap rancangan undang-undang dikaji secara lebih terarah sesuai substansi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
RUU Administrasi Kependudukan memiliki arti penting karena berkaitan dengan penguatan sistem identitas penduduk. Salah satu perhatian utamanya adalah pengembangan single identity number atau nomor induk kependudukan sebagai identitas tunggal yang dapat digunakan secara konsisten dalam berbagai layanan publik. Penguatan sistem tersebut diharapkan mendukung ketepatan data, mencegah tumpang tindih administrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, RUU Pemilu mencakup ruang lingkup yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Pembahasannya lain berkaitan dengan pendataan pemilih, tata kelola tahapan pemilu, serta berbagai aspek yang memengaruhi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh. Karena itu, pembahasan rancangan ini memerlukan perhatian terhadap aspek teknis, kelembagaan, dan partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Dalam pembagian tugas tersebut, Bahtra Banong ditugaskan menakhodai pembahasan RUU Pemilu. Penunjukan ini menempatkannya sebagai pihak yang memimpin koordinasi pembahasan di dalam panja, termasuk mengarahkan pembicaraan mengenai substansi dan masukan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Adapun kepemimpinan panja untuk RUU Administrasi Kependudukan juga diberikan kepada wakil ketua Komisi II lainnya. Dengan pembagian ini, kedua agenda legislasi dapat berjalan secara paralel, dengan perhatian yang disesuaikan terhadap karakter dan tujuan masing-masing rancangan undang-undang.
Setelah ditetapkan sebagai ketua panitia kerja (panja) RUU Pemilu, Bahtra Banong bertugas mengoordinasikan tahapan pembahasan bersama Komisi II DPR. Langkah awal yang disiapkan ialah menyusun agenda secara terstruktur, mulai dari pemetaan isu, pembahasan substansi, hingga penyerapan pandangan dari berbagai kelompok yang berkepentingan. Agenda tersebut akan menjadi acuan bagi anggota panja dalam membahas rancangan regulasi secara terbuka dan terarah.
Komisi II juga membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Jadwal pembahasan akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui waktu, tahapan, serta forum yang tersedia untuk menyampaikan pandangan. Transparansi jadwal diharapkan memudahkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mempersiapkan masukan yang relevan.
Bahtra menegaskan bahwa asas partisipasi publik harus ditempatkan sebagai hal utama dalam penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk menguji setiap ketentuan yang dirumuskan agar dapat menjawab kebutuhan demokrasi sekaligus mencegah munculnya aturan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, proses konsultasi tidak hanya dipandang sebagai formalitas, melainkan bagian penting dari pembentukan regulasi yang berkualitas dan memiliki legitimasi.
Komisi II telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam RDP dan RDPU. Daftar undangan tersebut mencakup pemangku kepentingan yang memiliki pengalaman, pengetahuan, serta kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan persiapan itu, pembahasan RUU Pemilu tetap dapat berlangsung selama masa reses. Agenda dan pihak-pihak yang akan dilibatkan telah disiapkan, sehingga proses penyerapan aspirasi dapat berjalan tanpa harus menunggu masa sidang berikutnya.

