GRIB Jaya Kediri Raya Desak Kapolda Jatim, Kapolres Kediri Kota, dan Ombudsman Usut Dugaan Ketidakberesan Pelayanan
KEDIRI, 21 Oktober 2026 — Pelayanan publik bukan ladang bisnis, apalagi ruang untuk memperjualbelikan kepastian. DPC GRIB Jaya Kediri Raya menyoroti pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidakjelasan prosedur penerbitan STNK pengganti karena hilang di Kantor Bersama Samsat Kota Kediri.
Dalam materi pengaduan yang diterima organisasi, pemohon disebut harus menunggu hingga satu bulan dengan alasan mengantisipasi kemungkinan STNK lama ditemukan setelah pengumuman melalui media cetak. Namun, muncul dugaan penawaran percepatan penerbitan pada hari yang sama dengan pembayaran tambahan Rp250.000.
Jika benar terjadi, perbedaan waktu pelayanan yang dikaitkan dengan pembayaran tersebut patut diperiksa secara serius. Mengapa proses yang disebut membutuhkan waktu satu bulan diduga bisa dipercepat menjadi hitungan jam setelah pembayaran tambahan? Apakah ada dasar hukum, tarif resmi, dan SOP yang menjelaskannya?
Ketua DPC GRIB Jaya Kediri Raya, Basuki, menegaskan pentingnya kepastian prosedur dan perlakuan yang setara bagi masyarakat. Ia meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara objektif agar tidak muncul ruang bagi praktik yang merugikan warga.
DASAR HUKUM: BIAYA DAN WAKTU PELAYANAN HARUS TRANSPARAN
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, Sutrisno, S.H., M.H., menilai dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Beberapa dasar hukum yang relevan meliputi:
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 mengenai asas pelayanan, Pasal 15 mengenai kewajiban penyelenggara, serta Pasal 20 dan Pasal 21 mengenai standar pelayanan dan komponennya. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memeriksa transparansi persyaratan, biaya, prosedur, dan waktu penyelesaian. <Cite refs={[“turn147625search0”]}/>
- PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Lampirannya mencantumkan tarif STNK baru dan perpanjangan sebesar Rp100.000 untuk roda dua/tiga serta Rp200.000 untuk roda empat atau lebih. Namun, tarif khusus STNK duplikat karena hilang harus diverifikasi berdasarkan klasifikasi layanan yang tepat. Karena itu, angka Rp250.000 belum dapat langsung dinyatakan sebagai pungli tanpa pemeriksaan rincian biaya dan bukti pembayaran. <Cite refs={[“turn813363search0″,”turn813363search10”]}/>
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai dasar untuk menguji legalitas tindakan pejabat, kepatuhan terhadap prosedur, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. <Cite refs={[“turn147625search3”]}/>
- UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. <Cite refs={[“turn147625search2”]}/>
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e apabila terdapat bukti pemerasan dalam jabatan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan seluruh unsur deliknya terpenuhi. Penerapan pasal harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa dugaan keterlambatan pelayanan, maladministrasi, pungutan tidak resmi, dan tindak pidana harus dibedakan berdasarkan bukti.
“Jika memang ada penawaran percepatan dengan pembayaran di luar tarif resmi, siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, dan apa dasar pembayarannya harus ditelusuri. Jangan berhenti pada klarifikasi lisan,” demikian pokok sikap hukum yang perlu dikedepankan dalam pengusutan pengaduan tersebut.
Apabila terbukti terdapat pembayaran tidak resmi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, aparat dapat menguji ketentuan pidana yang relevan. Namun, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum fakta dan unsur hukumnya terbukti.
YURISPRUDENSI: PEMERIKSAAN HARUS BERTUMPU PADA UNSUR PIDANA
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyediakan putusan perkara korupsi dan pemerasan dalam jabatan yang dapat ditelusuri sebagai bahan pembanding. Namun, belum ada putusan yang berhasil diverifikasi secara utuh sebagai yurisprudensi yang secara khusus sebanding dengan dugaan pelayanan STNK di Kediri. Karena itu, nomor putusan tertentu tidak dicantumkan agar tidak menyesatkan pembaca.
Penjelasan hukumnya: putusan dalam perkara pemerasan jabatan hanya relevan sebagai pembanding apabila fakta, kedudukan pelaku, cara meminta uang, dan unsur deliknya sebanding. Putusan tersebut tidak otomatis membuktikan dugaan yang sedang diadukan.
TIGA TUNTUTAN GRIB JAYA KEDIRI RAYA
GRIB Jaya Kediri Raya meminta:
- Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Kediri Kota memeriksa dugaan penawaran percepatan, alur penerbitan STNK hilang, serta kemungkinan pelanggaran oleh petugas.
- Pengelola Samsat Kota Kediri membuka informasi resmi mengenai persyaratan, tarif, SOP, dan target waktu penyelesaian STNK duplikat.
- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan apabila memenuhi persyaratan pemeriksaan dugaan maladministrasi.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika dugaan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga harus disampaikan secara terbuka.
Pesan Basuki, Sutrisno, S.H., M.H., dan Dedy Luqman Hakim, S.H. melalui sikap DPC GRIB Jaya Kediri Raya tegas: masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, biaya yang sah, dan kepastian waktu tanpa diskriminasi.
Pelayanan publik harus tunduk pada hukum, bukan pada dugaan adanya uang pelicin.
Catatan redaksi: Materi mengenai masa tunggu satu bulan dan penawaran Rp250.000 masih berupa dugaan berdasarkan pengaduan yang disampaikan. Konfirmasi resmi kepada Samsat Kota Kediri dan Ditlantas Polda Jawa Timur, serta pemeriksaan bukti komunikasi, dokumen, dan pembayaran, diperlukan sebelum dugaan tersebut







