Jakarta, 2025 – Sebuah kasus yang menghebohkan publik kembali muncul, melibatkan seorang lawyer yang dikenal dengan citra agamis namun diduga melakukan tindakan menjebak Dhony Irawan HW.SH.MHE, seorang tokoh yang kini tengah disudutkan dalam kasus perselingkuhan dengan seorang wanita yang sudah berstatus menikah.
Antok/Sugiono SE.SH.MH, yang dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual dengan modus menggunakan ilmu hitam seperti sihir, pelet, dan klenik, diduga kuat berada di balik kasus ini. Menurut sumber terpercaya, AN/SG sengaja merusak rumah tangga orang lain demi mendapatkan tujuan pribadi, yakni menguasai tubuh wanita yang menjadi sasaran.
Dhony Irawan secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban jebakan yang sengaja dipasang untuk menjatuhkan reputasi dan kehormatannya. Tidak hanya itu, rumah tangganya pun dikabarkan hancur akibat tekanan dan manipulasi yang dilakukan oleh Sugiono beserta beberapa oknum dari TNI/Polri yang tidak pro terhadapnya, kemungkinan karena Dhony dianggap telah membongkar sejumlah kasus yang selama ini ditutupi.
“Saya siap menghadapi tuduhan ini, tapi ingat, saya adalah seorang yang berpengalaman dalam menghadapi jebakan semacam ini. Jangan coba-coba memasang perangkap untuk menghakimi orang lain tanpa bukti yang jelas,” ujar Dhony dengan tegas.
Dalam perkembangan hukum, Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang mengirimkan ancaman kekerasan atau intimidasi melalui media elektronik bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pasal ini digunakan sebagai dasar untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pengancaman melalui teknologi komunikasi.
Lebih lanjut, Dhony mengungkapkan bahwa sejumlah bukti autentik seperti rekaman sadapan, video call vulgar, video intim yang diambil di hotel, serta foto-foto yang memperlihatkan dirinya bersama wanita tersebut di dalam kamar sudah diamankan dan disimpan di flashdisk sebagai barang bukti yang kuat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang dan menjadi sorotan banyak pihak karena melibatkan praktik-praktik hitam serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
