BESARNYA UPAH PROSES DALAM PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA UU CIPTA KERJA

oleh -531 Dilihat
oleh

PENCERAHAN HUKUM

 

Upah Proses adalah Upah (selama) Skoorsing. Ketika Pengusaha tidak melarang Pekerja untuk masuk kerja seperti biasa selama perkara / sengketa PHK masih diperiksa dan belum diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung apabila ditingkat Kasasi.

 

Pada *Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 158 k/Pdt.Sus/2007* dan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/PHI/2018* yang menyatakan bahwa Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran

Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

 

Namun, setelah adanya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, pengaturan upah proses sudah berbeda. Pada pasal 157 A menyatakan:

 

1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

 

2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 

3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

 

Berdasarkan uraian diatas, maka besarnya upah proses tidak lagi 6 bulan, Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *