Jakarta | Bank Indonesia menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen. Keputusan ini menjadi langkah untuk menyeimbangkan ketersediaan likuiditas di pasar uang dengan kebutuhan industri perbankan nasional. Dengan penyesuaian tersebut, bank memiliki ruang lebih besar untuk mengelola dana dan mendukung kegiatan intermediasi, sementara kondisi likuiditas tetap perlu dijaga agar berjalan secara terukur. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan distribusi dana di sistem keuangan lebih selaras dengan kebutuhan perekonomian. BI memperkirakan pelonggaran GWM itu dapat menambah likuiditas sekitar Rp90 triliun.
Tambahan dana tersebut berasal dari berkurangnya kewajiban bank untuk menyimpan sebagian dana di bank sentral. Dalam penjelasan mengenai kebijakan itu, BI menyebut terdapat penurunan sebesar 1 poin persentase pada GWM yang ditempatkan di BI. Perubahan porsi penempatan tersebut memberi tambahan ruang bagi perbankan untuk menggunakan dana yang sebelumnya harus ditahan sebagai cadangan. Meski demikian, pelonggaran tidak serta-merta berarti seluruh dana akan langsung disalurkan sebagai kredit. Bank tetap mempertimbangkan kebutuhan likuiditas harian, profil risiko, permintaan pembiayaan, serta kondisi pasar sebelum menentukan penggunaan dana yang tersedia.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menyampaikan penjelasan tersebut dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Keterangan itu menempatkan penyesuaian GWM sebagai instrumen pengelolaan likuiditas, bukan semata-mata perubahan angka cadangan. BI perlu menjaga keseimbangan kecukupan dana bagi bank dan kelancaran aktivitas di pasar uang, sehingga likuiditas tidak terlalu ketat maupun berlebihan. Perkiraan tambahan sekitar Rp90 triliun memberi gambaran mengenai potensi dana yang dapat tersedia setelah kebijakan berlaku. Dampak akhirnya akan bergantung pada respons bank dan penyaluran dana dalam sistem keuangan. Dengan demikian, penurunan GWM dari 9 persen menjadi 7 persen diharapkan mendukung keseimbangan likuiditas perbankan nasional, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kebutuhan stabilitas pasar.
Pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam kebijakan ini mencakup dua unsur yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Unsur pertama adalah dana minimum yang wajib ditempatkan bank pada Bank Indonesia (BI). Besaran dana tersebut menentukan seberapa banyak likuiditas yang harus ditahan di bank sentral dan tidak dapat segera digunakan untuk kebutuhan operasional maupun penyaluran kredit. Unsur kedua berkaitan dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yaitu fasilitas insentif yang memberi ruang bagi bank untuk mengelola likuiditas sesuai dukungan terhadap sektor-sektor prioritas.
BI memangkas GWM yang harus ditempatkan di bank sentral sebesar 1 poin persentase. Dengan kewajiban penempatan yang lebih rendah, sebagian dana yang sebelumnya tertahan dapat kembali dikelola oleh perbankan. Perubahan ini berpotensi memperkuat ruang pendanaan bank, termasuk untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan mendukung pembiayaan kepada dunia usaha. Namun, dampak aktualnya bergantung pada kondisi masing-masing bank, permintaan kredit, serta pertimbangan risiko dan kualitas debitur. Karena itu, penurunan GWM tidak serta-merta berarti seluruh tambahan ruang likuiditas langsung berubah menjadi pinjaman.
Penyesuaian pada komponen KLM melengkapi pelonggaran tersebut dengan memberi fleksibilitas kepada bank dalam memanfaatkan likuiditas yang telah tersedia. Insentif KLM mendorong intermediasi ke sektor yang menjadi sasaran kebijakan, sedangkan perubahan GWM mengurangi dana yang wajib disimpan di BI. Kombinasi keduanya memungkinkan otoritas mengkalibrasi likuiditas perbankan dari sisi kewajiban penempatan maupun insentif penyaluran dana. Pendekatan ini juga menjaga agar pelonggaran tidak hanya meningkatkan kas yang dapat digunakan, tetapi tetap sejalan dengan tujuan makroprudensial. Dengan demikian, kebijakan berupaya menyeimbangkan kecukupan likuiditas, kelancaran fungsi intermediasi, dan stabilitas sistem keuangan. Bank tetap perlu menilai peluang penyaluran dana secara hati-hati, sementara BI dapat menyesuaikan instrumen sesuai perkembangan kondisi ekonomi dan likuiditas pasar.
Penyesuaian giro wajib minimum (GWM) tidak dilakukan dengan melihat satu indikator secara terpisah. Bank Indonesia mempertimbangkan perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), termasuk keseimbangan keduanya. Sebelum kebijakan ini ditetapkan, pertumbuhan kredit bergerak lebih cepat daripada pertumbuhan DPK. Perbedaan laju tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kebutuhan likuiditas bank, sebab pembiayaan yang berkembang lebih pesat dapat menambah tekanan pada ketersediaan dana untuk mendukung kegiatan perbankan.
Selain dinamika kredit dan simpanan, BI turut memperhitungkan dampak penempatan dana pemerintah di bank umum. Dana tersebut dapat memengaruhi likuiditas yang tersedia dalam sistem perbankan, sehingga perhitungannya perlu dimasukkan ketika bank sentral menentukan besaran penyesuaian GWM. Dengan mempertimbangkan sumber dana dan kebutuhan penyaluran pembiayaan secara bersamaan, BI dapat menilai apakah ruang likuiditas yang dimiliki perbankan cukup untuk mendukung kegiatan ekonomi. Perhitungan ini juga membantu menghindari kebijakan yang hanya merespons satu perubahan arus dana tanpa melihat kondisi secara lebih menyeluruh.
Firman menjelaskan bahwa penyesuaian GWM diarahkan untuk menjaga agar likuiditas perbankan tetap selaras dengan suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi, serta sasaran inflasi. Artinya, kelonggaran likuiditas bukan sekadar upaya menambah dana di bank, melainkan bagian dari kalibrasi kebijakan moneter yang memperhatikan berbagai tujuan sekaligus. Ketersediaan dana perlu mendukung intermediasi dan pertumbuhan kredit, tetapi pengelolaannya tetap harus konsisten dengan arah kebijakan suku bunga dan upaya menjaga kestabilan harga. Dengan demikian, perkembangan kredit, pertumbuhan DPK, serta efek penempatan dana pemerintah menjadi masukan penting dalam menentukan kebutuhan likuiditas. Pendekatan tersebut memungkinkan BI menyesuaikan instrumen secara terukur, mengikuti kondisi ekonomi dan keuangan yang berkembang, sekaligus menjaga agar dukungan bagi aktivitas perbankan tidak mengabaikan sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Selain memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian suku bunga deposit facility (DF). BI menaikkan suku bunga DF sebesar 25 basis poin, dari 4,75 persen menjadi 5 persen. Kebijakan ini merupakan langkah yang berbeda dari pelonggaran GWM. Penurunan GWM ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan, sedangkan perubahan DF berkaitan dengan penguatan transmisi suku bunga kebijakan ke pasar uang dan kegiatan operasional perbankan. Dengan memisahkan kedua instrumen tersebut, BI menyampaikan arah kebijakan yang mencakup pengelolaan likuiditas sekaligus transmisi BI Rate.
Menurut BI, kenaikan suku bunga DF dimaksudkan untuk memperkuat transmisi BI Rate ke suku bunga pasar uang antarbank. Dengan demikian, penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya agar perubahan suku bunga kebijakan tersalurkan ke pasar uang. BI juga menyebut penguatan transmisi ke suku bunga operasional perbankan sebagai tujuan kebijakan ini. Pengumuman kenaikan DF tidak mengubah angka GWM, dan pemangkasan GWM tidak sama dengan perubahan suku bunga fasilitas tersebut. Keduanya merupakan instrumen yang berbeda, meskipun diumumkan dalam rangkaian kebijakan BI yang sama. Penjelasan tujuan itu merujuk pada transmisi suku bunga, bukan pada besaran tambahan likuiditas akibat pelonggaran GWM.
BI menyatakan bahwa penguatan transmisi BI Rate melalui kenaikan DF juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas inflasi. Tujuan tersebut disampaikan bersama penjelasan mengenai transmisi ke pasar uang antarbank serta suku bunga operasional perbankan. Karena itu, kenaikan DF dari 4,75 persen ke 5 persen perlu dibaca sesuai tujuan yang disebutkan BI, dan tidak dicampuradukkan dengan estimasi tambahan likuiditas dari pelonggaran GWM. BI tidak menyatakan dalam penjelasan kebijakan ini bahwa kenaikan DF menghasilkan tambahan likuiditas tertentu. Pembedaan tersebut membantu memperjelas peran masing-masing keputusan: GWM terkait ketersediaan likuiditas perbankan, sementara DF mendukung transmisi BI Rate serta tujuan pertumbuhan dan stabilitas harga.







