Birokrasi Tak Peka, Kelurahan Simolawang Gagal Berikan Layanan Sederhana yang Dibutuhkan Warga

Birokrasi Tak Peka, Kelurahan Simolawang Gagal Berikan Layanan Sederhana yang Dibutuhkan Warga

SURABAYA – Pelayanan di Kantor Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga sengaja mempersulit warganya dalam mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Proses yang seharusnya sederhana malah berubah menjadi sebuah labirin birokrasi yang membuat warga bingung dan frustrasi.

Salah satu warga yang terkena imbasnya, Dori, mengungkapkan kebingungannya setelah beberapa kali mencoba mengurus SKAW di kelurahan setempat. Meskipun telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta kelahiran ahli waris, dan fotokopi dua saksi, permohonan Dori tetap ditolak oleh Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto.

“Saya disuruh melengkapi dokumen, sudah lengkap semua, tapi malah ditolak. Saya tidak diberitahu kalau prosesnya harus melalui pengadilan dulu,” ujar Dori dengan nada kecewa.

Pernyataan Lurah Simolawang yang mengatakan bahwa “Sesuai aturan perwali, harus di Pengadilan dulu baru kesini,” justru membuat warga semakin bingung. Dori mengeluhkan ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh staf pelayanan kelurahan, yang sebelumnya tidak memberi penjelasan bahwa pengajuan SKAW harus diawali dengan proses di pengadilan.

“Saya sudah bolak-balik dari Jumat hingga Senin, tapi hasilnya nihil. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak yatim. Tapi kenapa mengurus SKAW malah jadi begini? Rasanya seperti dipersulit,” tambah Dori dengan nada frustasi.

Birokrasi yang tak jelas dan proses yang berbelit-belit ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pelayanan publik di kelurahan Simolawang sudah sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi? Prosedur yang semestinya mudah malah menciptakan kesulitan bagi warga yang membutuhkan layanan dasar ini.

Padahal, sesuai dengan aturan di Surabaya, kelurahan seharusnya bisa membantu proses pembuatan SKAW, terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) asli, termasuk anak yatim yang menjadi ahli waris. Hal ini semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang jauh dari harapan.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SKAW di kelurahan Surabaya:

  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ahli waris sudah menikah)

Namun, meskipun sudah mengumpulkan semua dokumen tersebut, warganya masih harus melalui proses yang lebih rumit dan memakan waktu lama, tanpa kejelasan yang pasti dari pihak kelurahan.

Birokrasi seperti ini jelas merugikan warga yang hanya ingin mendapatkan hak mereka dengan cara yang sesuai aturan. Kelurahan harus segera memperbaiki pelayanan publiknya, bukan hanya dengan memperjelas prosedur, tetapi juga dengan memberikan informasi yang tepat pada setiap warga yang membutuhkan bantuan administratif seperti ini.