Palembang | Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengevakuasi dua kukang (Nycticebus coucang) yang ditemukan di luar habitatnya. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua satwa dilindungi tersebut kemudian dilepasliarkan. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kukang aman sekaligus memberi kesempatan bagi satwa liar itu kembali ke lingkungan yang sesuai. Keberadaan kukang di kawasan permukiman dapat menimbulkan risiko, baik bagi satwa maupun warga, sehingga penyerahan kepada petugas menjadi langkah penting.
Penemuan pertama berlangsung pada 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seekor kukang betina berusia sekitar satu tahun ditemukan oleh anggota TNI. Saat ditemukan, satwa tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka. Informasi mengenai kondisi awal ini menjadi pertimbangan dalam proses penanganan sebelum kukang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas konservasi.
Menurut keterangan sumber, kukang itu keluar dari habitatnya yang terbakar. Kebakaran dapat mengganggu tempat berlindung dan ketersediaan pakan satwa, sehingga mendorong sebagian satwa bergerak menjauh dari kawasan asalnya. Dalam keadaan demikian, kemunculan satwa liar di sekitar fasilitas umum atau permukiman tidak selalu berarti satwa tersebut sengaja mendekati manusia. Perubahan kondisi habitat perlu diperhatikan sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan satwa ditemukan di luar kawasan alaminya.
Evakuasi dan pemeriksaan sebelum pelepasliaran merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko selama penanganan satwa liar. Warga yang menemukan kukang sebaiknya tidak menangkap, memberi makan, atau memindahkannya sendiri, terutama jika satwa tampak lemah atau berada dekat sumber bahaya. Menghubungi petugas berwenang memungkinkan kondisi satwa dinilai dengan tepat dan penanganan dilakukan secara aman. Setelah pemeriksaan memastikan kelayakan, pelepasliaran dapat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan satwa dan kesesuaian lingkungan. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya pelaporan cepat ketika satwa liar memasuki kawasan manusia, serta perlunya menjaga habitat agar satwa dapat bertahan di alam tanpa terpaksa berpindah ke permukiman.
Penanganan kukang pertama bermula ketika satwa tersebut ditemukan di kawasan permukiman Sungai Menang. Orang yang menemukannya mengambil langkah awal dengan mengamankan kukang dan merawatnya sementara, sebelum meminta bantuan pihak yang berwenang. Upaya itu memberi kesempatan agar satwa tetap tertangani sampai petugas konservasi dapat datang. Setelah mengamankan dan merawatnya, penemu menghubungi call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) untuk melaporkan temuan tersebut serta meminta evakuasi.
Laporan melalui call center menjadi penghubung warga dan petugas BKSDA Sumsel. Informasi temuan tersebut memungkinkan petugas menindaklanjuti keadaan kukang dan mengatur penjemputan. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, petugas kemudian mengevakuasi kukang dari lokasi penemuan. Proses ini mengakhiri penanganan sementara oleh warga dan memindahkan tanggung jawab perawatan kepada petugas. Evakuasi merupakan langkah penting agar kondisi satwa dapat diperiksa lebih lanjut di fasilitas yang menangani rehabilitasi satwa liar.
Sesudah dievakuasi, kukang dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu di Palembang. Di sana, satwa menjalani pemeriksaan fisik dan memperoleh perawatan medis. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menilai kondisinya setelah ditemukan dan menentukan kelayakan untuk kembali ke habitat. Perawatan di pusat rehabilitasi memberi ruang bagi petugas untuk memastikan kukang berada dalam keadaan sehat sebelum dilepasliarkan. Dengan demikian, pemindahan dari permukiman tidak menjadi akhir penanganan, melainkan bagian dari rangkaian pemulihan yang diperlukan.
Setelah dinyatakan sehat dan layak, kukang tersebut dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu pada Senin, 2 November 2026. Pelepasliaran dilakukan setelah pemeriksaan dan perawatan di PRS, sehingga keputusan untuk mengembalikannya ke alam didasarkan pada penilaian kondisinya. Urutan penanganan ini menunjukkan peran warga dalam melaporkan temuan, serta tindak lanjut petugas melalui evakuasi, pemeriksaan, dan perawatan. Kerja sama tersebut membantu memastikan kukang tidak hanya dipindahkan dari permukiman, tetapi juga memperoleh penanganan sampai siap dilepasliarkan kembali.
Kukang lain ditemukan warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada Kamis malam, 29 Oktober 2026. Satwa tersebut terlihat jatuh dari sebuah tiang listrik yang berada tidak jauh dari halaman rumah warga. Warga kemudian mengamankannya agar tidak terluka atau kembali berada dalam situasi berbahaya di sekitar permukiman.
Sambil mencari informasi mengenai jenis satwa yang ditemukan, warga merawat kukang tersebut. Setelah mengetahui bahwa kukang termasuk satwa yang dilindungi, mereka melaporkan temuan itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Petugas kemudian mengevakuasi satwa tersebut dua hari setelah laporan diterima. Langkah warga untuk menghubungi petugas membantu memastikan kukang dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.
Lokasi penemuan berada di kawasan permukiman yang padat dan jauh dari hutan maupun kebun. Kondisi lingkungan tersebut membuat asal kemunculan kukang belum diketahui. Belum dapat dipastikan bagaimana satwa itu sampai berada di tiang listrik di sekitar rumah warga. Karena itu, penanganan difokuskan pada pemeriksaan kondisi satwa dan penentuan tempat yang sesuai untuk mengembalikannya ke alam.
Setelah diperiksa, kukang dinyatakan sehat dan masih memiliki naluri liar yang kuat. Petugas menilai satwa itu dapat kembali menjalani hidup di habitat alaminya, sehingga tidak perlu dipelihara lebih lanjut. Kukang tersebut kemudian dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pemilihan kawasan konservasi memberi kesempatan bagi satwa untuk berada di lingkungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan alaminya.
Temuan di Buay Madang ini juga menunjukkan pentingnya pelaporan ketika warga menjumpai satwa liar di sekitar rumah. Mengamankan satwa untuk sementara perlu dilakukan dengan hati-hati, tanpa tindakan yang dapat mencederai atau membuatnya stres. Warga dapat segera meminta arahan petugas konservasi agar proses evakuasi, pemeriksaan, dan pelepasliaran ditangani dengan tepat. Dalam kasus ini, respons warga dan BKSDA memungkinkan kukang dipindahkan dari lingkungan permukiman dan dikembalikan ke kawasan yang mendukung kehidupannya di alam.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia menyerahkan dua kukang secara sukarela. Apresiasi tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, menyusul penanganan satwa yang ditemukan di kawasan permukiman. Kesediaan masyarakat untuk melapor dan menyerahkan satwa kepada petugas membantu BKSDA memastikan kukang mendapat penanganan yang sesuai, sekaligus menghindarkannya dari risiko jika terus berada di lingkungan yang tidak aman.
Daniwari menegaskan bahwa menyerahkan kukang kepada petugas merupakan langkah tepat untuk menjaga kelangsungan hidup satwa dilindungi tersebut. Setelah diterima, satwa dapat menjalani pemeriksaan dan penanganan sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan sesuai kondisi serta prosedur yang berlaku. Pelepasliaran yang dilakukan secara tepat memberi kesempatan bagi kukang untuk kembali hidup di habitat alaminya. Karena itu, warga yang menjumpai satwa liar di permukiman diharapkan tidak mencoba memelihara atau menanganinya sendiri, melainkan segera menghubungi pihak berwenang.
Perlindungan kukang memiliki dasar hukum, lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Seluruh jenis kukang juga telah dilindungi sejak 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Mengacu pada ketentuan tersebut, memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai ancaman pidana. Perlindungan ini penting karena tindakan terhadap satwa dilindungi dapat mengganggu keselamatan individu maupun kelangsungan populasinya di alam.
Daniwari mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada BKSDA apabila menemukan kukang atau.
Baca juga: Kini, satu video TikTok dapat membuat produk ditemukan di Jakarta, dibeli di Surabaya, dan dikirim ke Makassar dalam waktu singkat | Virus yang paling dominan ditemukan adalah Influenza A(H1N1)pdm09
381 kunjungan






