Buntut Kasus Perundungan di Telkom University, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, 1 Di antaranya Sanksi Berat

oleh -44 Dilihat
oleh
Situasi tersebut terutama terjadi di area tower atau asrama tempat mahasiswa yang terlibat tinggal

Bandung | Atas nama universitas Telkom saya selaku rector menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf khususnya kepada korban dan keluarganya dan juga rekan-rekan mahasiswa secara internal maupun eksternal," kata dia dalam virtual conference, Minggu (11/10/2026).

Keterangan yang tercatat menyebut Untuk itu kita pimpinan akan secepatnya memberikan informasi terkait dengan para pelaku dan juga perlindungan dan keselamatan pada korban," kata dia Suyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sanksi akademik terhadap dua mahasiswa. Secara umum sanksi berat Ketika itu diberlakukan di Telkom University maka sanski berat itu mengenai drop out dari Telkom university," kata dia lebih lanjut.

Data lain dalam laporan menunjukkan Ratri Wahyuningtias menjelaskan bahwa memang saat ini sudah ditetapkan sanksi administratif untuk dua orang. Terkait sanksi admistratif ada satu dari 2 yang sudah ditetapkan. 1 memperoleh sanksi berat satu dan lagi sanksi sedang.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jakarta, VIVA – Telkom University Bandung buka suara terkait dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa Tel-U, menyemburkan gas sambil menyalakan korek api hingga membuat korban ketakutan. Menanggapi insiden tersebut, Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait. Rektor Telkom University juga menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Pihaknya juga berkomitmen memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan korban. Saya mau menegaskan Universitas Telkom mengegaskan kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan pemeriskaan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment, Prof. Namun untuk lainnya pihaknya masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan sanksi yang tepat. Terkait dengan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada dua mahasiswa tersebut, Ratih mengungkap bahwa satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat dan satu mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi sedang. Bentuknya bervariasi tapi kita akan mengupdate kembali karena ini menunggu satu pihak yang terlibat.

Baca juga: Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Terus Bergulir | Kontroversi Bercanda di Grup Chat Mahasiswa: Menggugah Empati atau Justru Menyakitkan? | Insiden Mahasiswa Universitas Brawijaya Melompat dari Lantai 6