Dakwaan Pemerasan Izin Tinggal WNA: Jaksa Uraikan Peran Silmy Karim dan Aliran Uang

oleh -99 Dilihat
oleh
Dakwaan Pemerasan Izin Tinggal WNA: Jaksa Uraikan Peran Silmy Karim dan Aliran Uang

Jakarta | Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Jaksa menyebut nilai uang dalam perkara tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 28 Oktober 2026. Perkara ini menempatkan proses penerbitan atau pengurusan izin tinggal sebagai pokok yang dipersoalkan dalam penyampaian dakwaan.

Dalam tahap ini, jaksa memaparkan konstruksi perkara dan uraian mengenai dugaan tindak pidana yang mereka ajukan kepada majelis hakim. Angka Rp168,9 miliar merupakan nilai yang disebut dalam dakwaan jaksa, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari tuduhan yang sedang diuji di persidangan. Penyebutan nama Silmy Karim dalam perkara tersebut juga merujuk pada posisi dirinya sebagai terdakwa yang menghadapi dakwaan, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal penting dalam proses hukum pidana. Setelah dakwaan disampaikan, persidangan berlanjut untuk memberi ruang bagi para pihak menyampaikan tanggapan dan menghadirkan bukti sesuai prosedur. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan, dokumen, serta bukti lain yang diajukan selama pemeriksaan. Karena itu, uraian jaksa perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus secara hukum. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal tersebut tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan. Pelaporan mengenai perkara ini sebaiknya menggunakan atribusi yang jelas, misalnya menyebut bahwa nilai dan rangkaian dugaan berasal dari pemaparan jaksa di ruang sidang. Dengan demikian, pembaca dapat memahami inti perkara sekaligus mengetahui status prosesnya secara tepat. Persidangan akan menjadi forum untuk menguji apakah dakwaan memiliki dukungan bukti yang cukup dan bagaimana para pihak menanggapi uraian tersebut, tanpa mendahului penilaian hakim.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing tidak dilakukan oleh satu orang saja. Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi disebut turut terlibat, dengan kedudukan serta tugas yang berbeda. Nama-nama yang disebut lain pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Jaksa juga mencantumkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut jaksa, setiap orang diduga memiliki peran yang berlainan, tetapi berkaitan dalam rangkaian tindakan yang diuraikan dalam perkara. Perbedaan posisi dan tanggung jawab mereka disebut membuat masing-masing dapat berkontribusi pada bagian tertentu dari proses pengurusan izin tinggal. Uraian tersebut mencakup hubungan pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas di unit terkait, dan penanganan permohonan perubahan status izin tinggal. Jaksa menyatakan para pihak memahami tujuan yang hendak dicapai melalui tindakan tersebut. Dengan demikian, dakwaan menggambarkan dugaan perbuatan sebagai rangkaian yang melibatkan koordinasi, bukan tindakan terpisah tanpa keterkaitan.

Meski demikian, penyebutan nama dan dugaan pembagian peran dalam dakwaan merupakan bagian dari tuduhan penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses hukum. Peran masing-masing terdakwa, termasuk sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka, akan dinilai berdasarkan bukti serta keterangan yang diajukan di persidangan. Penuntutan terhadap para pejabat dan pegawai tersebut dilakukan secara terpisah. Karena itu, perkara mereka diproses melalui berkas atau persidangan masing-masing, meskipun uraian jaksa mengaitkan dugaan tindakan mereka dalam konteks perkara yang sama. Pemisahan penuntutan memungkinkan tanggung jawab setiap pihak diperiksa sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya dan bukti yang tersedia. Pada akhirnya, penetapan bersalah atau tidaknya para pihak berada pada kewenangan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara.Menurut uraian jaksa, uang klik atau uang loket diduga diperoleh dari pemohon layanan keimigrasian melalui praktik penundaan, pemberian status pending, maupun percepatan pengurusan dokumen. Para terdakwa disebut memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing dalam menangani permohonan, sehingga proses layanan dapat diperlambat atau dipercepat sesuai keadaan. Dalam mekanisme yang didakwakan, biro jasa yang mengurus dokumen bagi warga negara asing (WNA) menjadi pihak yang menyerahkan uang tersebut. Jaksa menilai pemberian itu bukan semata-mata keputusan sukarela biro jasa, melainkan muncul karena kekhawatiran bahwa permohonan klien mereka tidak akan diproses atau akan tertunda apabila pembayaran tidak dilakukan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, menempatkan pemohon pada posisi yang rentan. Penundaan dokumen dapat menghambat kepastian status keimigrasian WNA dan mengganggu kegiatan yang memerlukan dokumen sah atau perpanjangan izin. Pemohon juga berisiko menanggung biaya tambahan, baik untuk pengurusan lebih lanjut maupun akibat waktu proses yang bertambah. Bagi WNA yang izin tinggalnya mendekati masa berlaku, keterlambatan berpotensi menimbulkan risiko overstay. Karena itu, pembayaran uang klik atau uang loket diduga dipandang biro jasa sebagai cara untuk mengurangi ketidakpastian proses, meskipun penyerahan uang tersebut, dalam dakwaan, berkaitan dengan tekanan akibat ketergantungan pada layanan resmi.

Jaksa juga menguraikan dugaan rangkaian pengumpulan dan pengelolaan uang, termasuk penggunaan rekening nominee, yakni rekening atas nama pihak lain, serta pembagian hasil di pihak-pihak terkait. Sebagian uang disebut diduga dialirkan atau diberikan sebagai bagian kepada pejabat tertentu. Rangkaian itu dipaparkan sebagai cara untuk menampung, menyamarkan, dan mendistribusikan penerimaan yang berasal dari pelayanan dokumen keimigrasian. Dalam konstruksi dakwaan, praktik tersebut tidak berdiri sebagai pembayaran administratif resmi, tetapi diduga menjadi pola untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan proses layanan dan kewenangan jabatan. Seluruh uraian tersebut merupakan tuduhan jaksa yang harus diuji dalam persidangan; fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak ditentukan melalui pembuktian serta putusan pengadilan.

Dalam dakwaan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), jaksa menguraikan aliran uang yang disebut berasal dari pengurusan perubahan status izin. Skema yang dipaparkan mencakup alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta perubahan ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Jaksa menyebut uang dari pengurusan tersebut mengalir kepada sejumlah orang yang didakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dan pihak lain. Rincian nominal itu merupakan uraian penuntut umum sebagaimana tercantum dalam dakwaan, dan belum dengan sendirinya menunjukkan adanya putusan pengadilan atas perkara tersebut.

Menurut dakwaan, penerimaan yang dikaitkan dengan Silmy Karim disebut sebesar Rp1,2 miliar. Tessar Bayu Setyaji disebut menerima Rp2,8 miliar, sementara Bagus Bramantyo disebut memperoleh Rp4,2 miliar. Untuk Gusti Benardiansyah, jaksa mencantumkan nominal Rp50,9 miliar. Juniadi Sri Priambudi disebut menerima Rp16,3 miliar. Selain itu, Saffar Godam disebut menerima Rp500 juta dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. Seluruh angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian jaksa mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dan perubahan status izin tinggal WNA.

Pengurusan ITAS dan ITAP yang menjadi konteks dakwaan melibatkan tahapan perubahan status izin tinggal, dengan ITAS sebagai izin tinggal terbatas dan ITAP sebagai izin tinggal tetap. Jaksa mengaitkan penerimaan yang disebutkan dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses tersebut. Namun, uraian mengenai pihak, peran, maupun nominal dalam dakwaan tetap merupakan tuduhan yang harus diuji melalui proses persidangan. Karena itu, penyebutan angka dan nama di bagian ini merujuk pada keterangan dalam dakwaan, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan.