Dedi Mulyadi Gandeng Insinyur untuk Benahi Angkutan dan Etika Rekayasa

oleh -86 Dilihat
oleh
Dedi Mulyadi Gandeng Insinyur untuk Benahi Angkutan dan Etika Rekayasa

Kota Bandung. Masalah | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak para insinyur di Indonesia menjalankan profesi secara bertanggung jawab dan berpegang pada kode etik. Ajakan itu tidak berhenti pada kepatuhan terhadap standar profesional, tetapi juga mencakup kesediaan menggunakan keahlian rekayasa untuk membantu mengatasi persoalan yang nyata dirasakan warga dalam keseharian. Menurut Dedi, ilmu teknik semestinya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan rancangan atau pembangunan tanpa mempertimbangkan dampak dan kebutuhan publik.

Ia mencontohkan kemacetan dan banjir di Kota Bandung sebagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan pemecahan berbasis keahlian. Kedua masalah tersebut memengaruhi aktivitas harian, mulai dari perjalanan warga hingga kelancaran kegiatan ekonomi. Karena itu, peran insinyur tidak cukup dibatasi pada pembangunan infrastruktur. Mereka juga diharapkan mampu mengkaji bagaimana sistem dirancang, bagaimana keputusan teknis diterapkan, serta apakah hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dedi mendorong para insinyur untuk turut mencari jalan keluar yang memperhatikan kondisi setempat dan kepentingan warga.

Dedi juga menilai kemacetan di berbagai kota di Jawa Barat berkaitan dengan penataan transportasi yang belum baik. Pandangan ini menempatkan persoalan lalu lintas bukan hanya sebagai masalah jumlah kendaraan, melainkan juga sebagai tantangan perencanaan dan pengelolaan transportasi. Penataan yang lebih tepat, menurutnya, perlu menjadi bagian dari upaya menghadirkan perjalanan yang lebih tertib dan mendukung mobilitas masyarakat. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam 44th Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO 44), yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Bandung mulai Selasa, 20 Oktober 2026. Forum ini menjadi kesempatan untuk mengajak insan teknik menghubungkan etika profesi dengan persoalan konkret, sekaligus mendorong kontribusi rekayasa yang berorientasi pada kepentingan publik.

Dedi Mulyadi mengusulkan pembaruan angkutan umum dengan mengganti kendaraan yang sudah tua dengan armada baru. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan menghadirkan layanan yang lebih layak bagi masyarakat sekaligus menyesuaikan transportasi dengan kondisi wilayah. Menurut Dedi, pembaruan tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan; karakter layanan dan dampaknya terhadap penumpang maupun pengemudi juga perlu menjadi perhatian.

Armada yang direncanakan diharapkan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah, sehingga layanan dapat mempertimbangkan keadaan dan karakter daerah yang dilayani. Dedi juga menginginkan angkutan umum yang lebih ramah lingkungan. Aspek kenyamanan dan aksesibilitas turut menjadi bagian dari gagasan tersebut, termasuk layanan yang ramah bagi anak-anak dan ibu hamil. Dengan demikian, pembaruan diarahkan agar angkutan umum dapat digunakan oleh beragam kelompok penumpang, bukan hanya menyediakan kendaraan pengganti.

Selain memperhatikan penumpang, rancangan itu juga menempatkan kesejahteraan sopir sebagai pertimbangan. Dedi menyampaikan bahwa skema yang ditawarkan tidak lagi mengharuskan sopir menyetor uang kepada pemilik kendaraan. Perubahan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari tata kelola layanan yang lebih memperhatikan kondisi pengemudi. Namun, rincian lebih lanjut mengenai bentuk pengelolaan maupun pelaksanaannya belum disampaikan dalam gagasan yang dipaparkan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan sebagai keputusan yang telah ditetapkan.

Rencana pembaruan angkutan umum itu akan segera didiskusikan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Pembahasan dengan organisasi profesi tersebut menjadi langkah untuk mempertemukan gagasan mengenai armada, kebutuhan wilayah, kepedulian terhadap lingkungan, akses bagi penumpang, dan kesejahteraan sopir. Dedi tidak merinci tahapan pelaksanaan atau jadwal penerapan dalam rencana yang disampaikan. Karena itu, diskusi bersama PII menjadi bagian yang akan ditempuh sebelum perkembangan gagasan tersebut diketahui lebih lanjut. Fokusnya adalah membahas arah pembaruan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat dan para pengemudi yang menopang layanan angkutan umum sehari-hari.

Dedi Mulyadi meminta para insinyur menjalankan profesinya sesuai kode etik, bukan semata-mata mengejar penyelesaian proyek atau memenuhi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, keputusan teknis membawa dampak langsung bagi keselamatan, kenyamanan, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan perlu berlandaskan kompetensi, tanggung jawab, serta kepentingan publik. Insinyur juga harus berani menyampaikan pertimbangan profesional, termasuk ketika suatu rancangan dinilai berisiko atau tidak memenuhi kaidah yang berlaku.

Ia menekankan bahwa persoalan yang timbul akibat kesalahan perencanaan, teknik rekayasa, maupun pengelolaan tidak semestinya ditutup-tutupi. Masalah perlu dibicarakan secara terbuka agar sebabnya dapat diketahui, dampaknya ditangani, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban. Pembahasan yang jujur juga diperlukan untuk mencegah kesalahan serupa terulang pada proyek lain. Dengan demikian, evaluasi bukan sekadar mencari pihak untuk disalahkan, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki mutu praktik rekayasa dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dedi membandingkan mekanisme tersebut dengan praktik kedokteran. Ketika muncul dugaan malapraktik, persoalan dapat diperiksa dan dibahas oleh dewan etik profesi, lalu ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta standar yang berlaku. Jika pelanggaran terbukti, proses itu dapat berujung pada sanksi. Ia memandang profesi insinyur juga membutuhkan mekanisme yang jelas, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak berhenti sebagai perdebatan publik tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dedi, Dewan Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman dengan tingkat yang beragam, dari sanksi ringan hingga berat. Dalam pelanggaran serius, sanksi dapat berupa blacklist, yang berakibat seorang insinyur tidak lagi bekerja di sektor riil di Indonesia. Penegakan seperti ini, ujarnya, perlu dilakukan secara adil, berdasarkan pemeriksaan yang cermat, dan konsisten terhadap semua pihak. Ia berharap pengaruh etik PII semakin kuat dalam membimbing sekaligus mengawasi praktik keinsinyuran. Dengan landasan tersebut, pekerjaan rekayasa diharapkan dilaksanakan demi ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan, serta memberi manfaat yang bertanggung jawab bagi masyarakat luas.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, menyampaikan bahwa organisasinya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk untuk membahas sektor transportasi. Kesiapan itu membuka ruang bagi keahlian para insinyur untuk mendukung perbaikan layanan publik dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Menurut Ilham, pembenahan angkutan umum perlu melihat lebih dari sekadar kendaraan dan rute. Keberlanjutan layanan serta dampaknya terhadap orang-orang yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut juga perlu menjadi bagian dari perhatian.

Ia menyoroti angkot sebagai salah satu bentuk angkutan umum yang perlu diarahkan agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Perubahan menuju layanan yang lebih baik, dalam pandangannya, tidak semestinya mengabaikan keberadaan para pengemudi. Mereka tetap perlu memperoleh ruang untuk bekerja dan berperan dalam sistem transportasi yang berkembang. Dengan demikian, upaya memperbarui angkutan umum dapat berjalan seiring dengan perhatian terhadap mata pencaharian pengemudi, bukan sekadar mengganti kendaraan tanpa memikirkan siapa yang mengoperasikannya.

Ilham juga memaparkan gambaran mengenai posisi pengemudi angkot pada masa mendatang. Mereka dapat berstatus seperti pelaku usaha kecil dan menengah, dengan kepemilikan kendaraan sendiri. Gagasan tersebut menempatkan pengemudi bukan hanya sebagai tenaga yang menjalankan kendaraan, melainkan sebagai pelaku usaha dalam layanan angkutan. Pendekatan ini memberi penekanan pada keberlanjutan pekerjaan sekaligus perubahan menuju moda yang lebih ramah lingkungan. PII menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, sementara gagasan mengenai angkot dan peran pengemudi itu menjadi bagian dari pandangan yang dapat dipertimbangkan dalam pembenahan transportasi.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Menyikapi Aksi Buruh di Jakarta | Sopir Angkutan Ayam Tewas Tertabrak Kereta di Serang | Persiapan Rekayasa Lalu Lintas Menyambut Demonstrasi Buruh di Jakarta