Denny Indrayana Sebut Praperadilan Payment Gateway sebagai Serangan Balik

oleh -907 Dilihat
oleh
Denny Indrayana Sebut Praperadilan Payment Gateway sebagai Serangan Balik

Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menanggapi kembali dipersoalkannya perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjerat dirinya. Tanggapan itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, ketika perkara tersebut kembali menjadi perhatian melalui jalur praperadilan. Peristiwa ini menandai munculnya kembali pembahasan mengenai perkara yang sama, kali ini dalam konteks permohonan praperadilan. Denny memberikan respons atas permohonan tersebut, sementara pokok informasi yang tersedia menegaskan bahwa perkara payment gateway kembali diuji melalui jalur hukum tersebut.

Permohonan praperadilan membuat perkara dugaan korupsi payment gateway kembali dipersoalkan. Praperadilan menjadi jalur yang ditempuh untuk membawa persoalan terkait perkara itu ke hadapan pengadilan. Dalam konteks ini, perhatian tertuju pada respons Denny sebagai pihak yang disebut tersangkut dalam dugaan korupsi tersebut. Tanggapan yang ia sampaikan pada Rabu itu merupakan respons terhadap kembali munculnya perkara melalui permohonan praperadilan. Informasi mengenai peristiwa tersebut berpusat pada dua hal: respons Denny dan upaya mempersoalkan kembali perkara payment gateway melalui mekanisme praperadilan.

Perkara ini kembali hadir dalam pemberitaan bukan semata sebagai perkara dugaan korupsi, tetapi juga karena adanya permohonan praperadilan yang berkaitan dengannya. Denny menyampaikan tanggapan pada 21 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai peristiwa ini. Tanpa menambahkan rincian yang tidak tersedia, inti peristiwa tetaplah bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu merespons permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjeratnya. Dengan demikian, jalur praperadilan menjadi konteks utama bagi kembalinya perkara tersebut ke ruang publik, sedangkan respons Denny menjadi bagian dari perkembangan yang dicatat pada hari itu.

Denny Indrayana menilai langkah praperadilan dalam perkara payment gateway tidak dapat dilepaskan dari sikap kritis yang selama ini ia tunjukkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam pandangannya, proses tersebut merupakan bentuk serangan balik yang muncul setelah ia menyampaikan kritik terhadap keduanya. Penilaian ini disampaikan sebagai tafsir Denny atas situasi yang ia hadapi, bukan sebagai kesimpulan bahwa motif tersebut telah terbukti secara hukum.

Untuk menggambarkan pandangannya, Denny menggunakan istilah “solo strike back”. Ungkapan itu merujuk pada apa yang ia anggap sebagai serangan balik yang diarahkan kepadanya secara personal, setelah ia mengambil posisi kritis. Ia mengaitkan serangan tersebut dengan kritiknya terhadap apa yang disebutnya sebagai skandal Gibran-Jokowi. Dengan demikian, istilah itu menjadi cara Denny menjelaskan hubungan yang ia lihat kritik politiknya dan langkah hukum yang sedang berlangsung.

Namun, hubungan sebab-akibat yang disampaikan Denny tersebut tetap merupakan klaim atau penilaian dari pihaknya. Penyebutan “serangan balik” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa praperadilan diajukan karena kritik terhadap Gibran maupun Jokowi. Untuk memastikan alasan dan dasar langkah hukum itu, diperlukan keterangan serta proses pemeriksaan yang relevan, bukan semata-mata dugaan mengenai motif di baliknya. Pemberitaan atas pandangan Denny perlu membedakan secara jelas pernyataannya dan fakta yang telah terverifikasi.

Dalam konteks ini, posisi Denny menunjukkan bagaimana ia membaca perkara tersebut sebagai bagian dari dinamika kritik politik. Ia menempatkan kritiknya terhadap Gibran dan Jokowi sebagai latar yang menurutnya penting untuk memahami munculnya langkah praperadilan payment gateway. Meski begitu, pembaca perlu mencermati atribusi secara konsisten: Denny menyebutnya sebagai “solo strike back”, sementara kebenaran mengenai motif maupun keterkaitan itu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataannya. Penjelasan tersebut menyampaikan sudut pandangnya tanpa menetapkan dugaan itu sebagai fakta.

Denny Indrayana menyatakan bahwa ia menanggapi permohonan praperadilan terkait perkara payment gateway dengan santai. Dalam merespons permohonan tersebut, ia tidak menggambarkan dirinya sebagai pihak yang merasa terkejut atau terbebani. Sikap santai itu menjadi bagian dari cara Denny menyampaikan tanggapannya terhadap langkah hukum yang sedang dibicarakan. Ia memilih menyampaikan respons secara ringan, tanpa mengubah pokok pernyataan mengenai permohonan praperadilan tersebut.

Dalam tanggapannya, Denny menyebut istilah “Gibran Jo-Gate”. Ia juga mengatakan perkara itu “dijogetin aja”. Kedua ungkapan tersebut merupakan respons yang disampaikan Denny ketika menanggapi permohonan praperadilan. Penyebutan istilah dan ungkapan itu memperlihatkan pilihan kata yang ia gunakan untuk menggambarkan reaksinya sendiri. Dengan demikian, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai cara Denny menunjukkan bahwa ia menyikapi perkara itu dengan santai, sebagaimana ia sampaikan, tanpa perlu menambahkan makna lain di luar responsnya.

Respons itu berpusat pada sikap Denny terhadap permohonan praperadilan, bukan pada uraian baru mengenai pokok perkara. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut “dijogetin aja”, sekaligus menggunakan sebutan “Gibran Jo-Gate”. Ungkapan itu menjadi bagian dari cara ia menanggapi situasi yang sedang dibahas. Dalam konteks pernyataannya, Denny menggambarkan reaksinya dengan nada santai dan ringan. Pernyataan tersebut tidak perlu diperluas menjadi kesimpulan tentang hasil praperadilan atau maksud pihak lain, karena yang disampaikan adalah tanggapan Denny terhadap permohonan itu.

Dengan demikian, poin utama dari respons Denny adalah caranya menghadapi permohonan tersebut: ia mengatakan menanggapinya dengan santai, menyebut “Gibran Jo-Gate”, dan menyatakan perkara itu “dijogetin aja”. Ketiga unsur itu merangkum tanggapan yang ia sampaikan tanpa menambahkan penilaian di luar kata-katanya. Sikap santai tersebut menjadi gambaran reaksinya sebagaimana dinyatakan oleh Denny dalam menanggapi permohonan praperadilan payment gateway.

Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP), mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini menempatkan kembali perkara yang telah berlangsung lama itu dalam perhatian publik, terutama karena proses hukumnya dinilai belum memberikan kejelasan. Garuda 08 dan THMP menyampaikan bahwa pengajuan tersebut ditujukan untuk mendorong adanya kepastian hukum atas penanganan perkara, bukan sekadar memperpanjang polemik yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Ketua THMP, C. Suhadi, menjelaskan bahwa pihaknya memandang perkara payment gateway tidak memiliki kejelasan hukum dan telah mandek hampir 10 tahun. Menurut alasan yang disampaikan, lamanya perkara berjalan menjadi persoalan karena Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian. Penilaian mengenai mandeknya perkara itu menjadi dasar bagi THMP dan Garuda 08 untuk meminta pengujian melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan dipilih sebagai jalur hukum untuk membawa persoalan proses tersebut ke hadapan hakim dan memperoleh penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan permohonan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek payment gateway, dengan status Denny sebagai tersangka menjadi salah satu aspek yang disoroti pemohon. Mereka menginginkan agar proses hukum tidak terus berada dalam keadaan menggantung, baik bagi pihak yang terlibat maupun bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus. Dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Garuda 08 dan THMP berharap terdapat kejelasan mengenai penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade. Pokok yang dikemukakan C. Suhadi adalah perlunya kepastian hukum atas perkara tersebut; penetapan tersangka dan lamanya proses, menurut pihaknya, perlu mendapatkan penjelasan melalui jalur hukum yang tersedia. Permohonan itu menjadi upaya untuk meminta penilaian pengadilan terhadap perkara yang mereka nilai tidak kunjung bergerak secara jelas.