Di Balik Sanksi OJK untuk DSSA, BREN, dan CUAN: Pola Pelanggaran dan Penegakan Aturan

oleh -50 Dilihat
oleh
Di Balik Sanksi OJK untuk DSSA, BREN, dan CUAN: Pola Pelanggaran dan Penegakan Aturan

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tindakan penegakan aturan pasar modal yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman tersebut mencakup pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Uraian regulator mengaitkan dugaan pelanggaran dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Untuk DSSA, pemeriksaan mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2024–2026. OJK menyebut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, serta larangan melakukan transaksi yang dapat menyebabkan harga efek di bursa menjadi tidak wajar. Penyebutan ketentuan ini menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan; rincian mengenai pihak, transaksi, maupun tindakan yang dikenai sanksi perlu merujuk pada keterangan resmi OJK.

Adapun perkara yang terkait dengan BREN dan CUAN menyangkut proses penawaran umum. Dalam pengumumannya, OJK menyebut Pasal 107 UUPM sebagai dasar dugaan pelanggaran. Ketentuan tersebut berhubungan dengan pemberian keterangan yang tidak benar atau penghilangan fakta material dalam dokumen maupun informasi yang disampaikan dalam kegiatan pasar modal. Karena itu, pokok pemeriksaan berbeda dari perkara DSSA: yang disebut untuk dua emiten ini adalah proses penawaran umum, bukan rentang perdagangan saham DSSA.

Pengumuman sanksi perlu dibaca sesuai ruang lingkup temuan dan tindakan yang dinyatakan regulator. Dasar pasal yang disebut OJK menunjukkan ketentuan yang dikaitkan dengan perkara masing-masing, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menambahkan dugaan, motif, atau dampak yang tidak disampaikan. Pemisahan pemeriksaan perdagangan DSSA dan proses penawaran umum BREN serta CUAN membantu menjelaskan pola penegakan aturan yang diumumkan, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan resmi tersebut.

Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perdagangan saham DSSA dilakukan dengan menelusuri informasi transaksi dan pihak-pihak yang terhubung. Regulator meminta data serta dokumen dari anggota bursa yang menjadi perantara transaksi terkait. Bahan tersebut digunakan untuk menguji pola pemesanan, pelaksanaan transaksi, hubungan antarpihak, dan kesesuaian aktivitas perdagangan dengan ketentuan pasar modal. OJK juga menelusuri aliran dana di pihak yang berkaitan dengan transaksi, guna memperoleh gambaran mengenai sumber dana, tujuan pembayaran, serta kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian transaksi saham DSSA.

Dalam proses pemeriksaan, OJK memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menguji bukti dari berbagai sisi, termasuk peran nasabah, perusahaan efek, serta pihak lain yang berhubungan dengan perdagangan. Pemeriksaan terhadap beberapa anggota bursa turut membantu regulator menelusuri bagaimana transaksi dilakukan dan apakah terdapat koordinasi di para pelaku.

Berdasarkan temuan regulator, nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa diduga melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Rangkaian aktivitas itu dinilai mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perhatian OJK tidak hanya tertuju pada perubahan harga, tetapi juga pada pola transaksi, keterkaitan rekening, dan kemungkinan tindakan bersama yang dapat menciptakan gambaran permintaan atau aktivitas pasar yang tidak wajar. Penilaian atas unsur pelanggaran didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dihimpun, bukan semata-mata pada kenaikan harga saham.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Temuan ini memperluas pemeriksaan dari perilaku nasabah ke tanggung jawab pihak yang menjalankan perusahaan efek dan mengawasi kegiatan perantara perdagangan. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin orang-perseorangan dari direksi yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Langkah pembekuan izin merupakan tindakan pengawasan terhadap individu, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan efek dan pengurusnya memiliki kewajiban untuk menjaga kepatuhan serta mencegah penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Penanganan perkara DSSA memperlihatkan pentingnya penelusuran dokumen, aliran dana, dan hubungan para pihak dalam mengidentifikasi dugaan manipulasi pasar secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini membuat regulator menelusuri proses pemesanan dan penjatahan, termasuk hubungan para pemesan dan pihak pengendali. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menilai prosedur administratif, tetapi juga menguji apakah informasi mengenai identitas serta keterkaitan pemesan disampaikan secara benar dan terbuka.

Untuk mengumpulkan bukti, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa atau penjamin emisi efek serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pemesanan saham. Dalam proses itu, setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut membantu OJK memeriksa bagaimana pesanan diterima, siapa yang menyediakan dana, dan bagaimana saham akhirnya dialokasikan kepada para pemesan.

Menurut temuan OJK, pola pemesanan dinilai menyesatkan karena pihak-pihak yang terhubung dengan pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau keterkaitan mereka dikaburkan. Dengan demikian, nama-nama pemesan yang tercatat tidak serta-merta memperlihatkan pihak yang sesungguhnya berada di balik alokasi tersebut. Praktik semacam ini dapat menghambat penilaian investor terhadap struktur kepemilikan dan distribusi saham sejak penawaran umum berlangsung.

Dampak yang disoroti regulator adalah terkonsentrasinya kepemilikan BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Ketika sebagian besar saham berada pada pihak-pihak yang saling terkait, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. Kondisi itu berpotensi memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga, sekaligus mengurangi gambaran mengenai sebaran kepemilikan yang seharusnya tercermin dari penawaran umum. Penelusuran OJK atas proses penjatahan karena itu menjadi bagian penting dalam menguji kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dan memastikan informasi pasar disampaikan secara transparan.OJK mengumumkan sanksi administratif dengan nilai yang berbeda untuk tiga perkara di pasar modal. Dalam kasus transaksi saham DSSA, denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham. Untuk perkara penjatahan saham BREN, pihak terkait dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan dalam perkara penjatahan saham CUAN, denda yang dijatuhkan mencapai Rp100 miliar. Besaran tersebut mencerminkan skala penindakan regulator terhadap dugaan praktik yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.

Dalam perkara DSSA, OJK juga menemukan bahwa pelanggaran transaksi saham menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak terkait. Temuan mengenai keuntungan ilegal menjadi bagian penting dari penanganan perkara, sebab penegakan tidak hanya menyoroti cara transaksi dilakukan, tetapi juga manfaat ekonomi yang timbul dari tindakan tersebut. OJK mengaitkan sanksi dengan hasil pemeriksaan atas aktivitas perdagangan dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, rincian nilai keuntungan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga besaran denda perlu dibedakan dari nilai keuntungan yang ditemukan.

Temuan serupa mengenai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah disampaikan dalam perkara pemesanan saham BREN dan CUAN. OJK menilai pihak terkait memperoleh keuntungan melalui pelanggaran dalam proses penjatahan atau pemesanan saham tersebut. Penjatuhan denda masing-masing Rp500 miliar dan Rp100 miliar merupakan bagian dari tindakan administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan.