Jember — Aroma busuk penyelewengan solar subsidi kembali menyeruak kuat dari Kabupaten Jember. Temuan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, bukan lagi sekadar dugaan, tetapi indikasi terang-benderang bahwa jaringan mafia BBM bersubsidi bekerja secara rapi, terstruktur, dan diduga dilindungi pihak-pihak tertentu. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pusat penimbunan solar subsidi yang telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa hambatan berarti.
Pengungkapan kasus terjadi pada Minggu (16/11/2025), ketika tiga kendaraan—Truk B 8195 BA, mobil boks putih L 9614 UB, dan Panther silver N XXXXX—tertangkap sedang memindahkan solar subsidi ke dalam sebuah gudang. Kendaraan Panther itu bahkan terpantau berulang kali melakukan pengisian solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan pola mencurigakan.
Laporan ini beredar luas di berbagai media online dan memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM yang bekerja sangat sistematis.
SPBU 54.681.14 Diduga Jadi “Pintu Masuk” Mafia BBM
Pengintaian beberapa hari menunjukkan sebuah pola yang tidak masuk akal jika dilakukan tanpa keterlibatan oknum SPBU:
- Kendaraan Panther mengisi solar subsidi lebih dari dua kali sehari di SPBU 54.681.14 Kalisat.
- Setelah itu, kendaraan berpindah ke SPBU Sempolan dan beberapa SPBU lain untuk melakukan pengisian ulang.
- Total solar subsidi yang dikumpulkan mencapai 9 ton per hari, sebuah angka yang mustahil dilakukan tanpa adanya kelonggaran dari petugas pengisian.
Setelah semua tangki penuh, solar subsidi tersebut langsung dibawa ke gudang di Glagahwero untuk ditimbun. Dari gudang itu, solar kemudian disalurkan ke luar kota menggunakan truk tangki, diduga kuat untuk kebutuhan industri.
Pola pergerakan yang identik setiap hari menunjukkan bahwa ini bukan operasi spontan, melainkan operasi terencana yang diduga sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Lahan Diduga Milik Kades, Warga Berani Bicara
Warga sekitar mulai bersuara dan memberikan kesaksian yang memantik kegusaran publik.
“Mobilnya sering berhenti dekat warung. Orang-orangnya mirip orang Madura. Lahannya katanya milik Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa penyewanya, saya tidak tahu,” ujar seorang warga.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan baru:
Bagaimana sebuah kegiatan penimbunan BBM ilegal bisa berlangsung berbulan-bulan di lahan yang diduga milik pejabat desa tanpa diketahui atau tanpa keberanian untuk menindak?
Jika benar demikian, kasus ini bukan hanya soal mafia BBM, tetapi juga soal dugaan pembiaran oleh pejabat publik.
Solar Subsidi Mengalir ke Luar Daerah: Ada Operator Besar di Balik Layar
Investigasi KJJT mengungkap bahwa solar subsidi yang dikumpulkan dari beberapa SPBU di Jember tersebut tidak dikonsumsi lokal. BBM subsidi itu justru diangkut menggunakan mobil tangki ke luar daerah, memunculkan dugaan bahwa jaringan distribusi mafia BBM ini bekerja lintas kabupaten.
Volume 9 ton per hari berarti kerugian negara yang ditimbulkan mencapai:
- Rp150–300 juta per hari,
- Rp4,5–9 miliar per bulan,
- Dan lebih dari Rp25 miliar selama tiga bulan operasi.
Sebuah angka yang sangat besar, namun operasi ini bisa berjalan begitu mulus.
Siapa yang memberi perlindungan? Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Pasal Pidana yang Menjerat: Hukuman Berat Mengintai Para Pelaku
Penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana berat. Berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Perubahan UU Cipta Kerja)
Pasal 55
Penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi:
- Pidana penjara hingga 6 tahun,
- Denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 Huruf b dan d
Melakukan penyimpanan/niaga BBM tanpa izin resmi:
- Pidana penjara maksimal 3 tahun,
- Denda hingga Rp30 miliar.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Menampung atau membeli barang hasil kejahatan:
- Penjara hingga 4 tahun.
4. Pasal 55–56 KUHP
Turut serta, membantu, atau membiarkan kejahatan berlangsung.
Ini dapat menjerat:
- Oknum SPBU,
- Pemilik gudang,
- Penyewa lahan,
- Sopir dan operator,
- Pihak yang memberikan perlindungan.
Pertanyaan Kunci: Mengapa Kasus Ini Bisa Hidup Tanpa Gangguan?
Ada beberapa kemungkinan yang kini menjadi perhatian publik:
- Kelemahan Pengawasan Pertamina: SPBU bisa meloloskan pengisian berulang tanpa verifikasi layak.
- Pembiaran Aparat: Aktivitas berulang selama tiga bulan seharusnya tak sulit terpantau.
- Keterlibatan Pejabat Setempat: Dugaan penggunaan lahan milik kepala desa harus diproses secara transparan.
- Perlindungan dari Pihak Berpengaruh: Jaringan besar biasanya memiliki “payung” yang membuat operasi aman.
Satu hal yang pasti:
Kasus sebesar ini tidak mungkin berjalan bila hanya melibatkan pelaku lapangan. Ada aktor besar yang belum tersentuh.
Seruan Publik: Jangan Tangkap Operator Saja — Tangkap Dalangnya
Masyarakat mendesak aparat:
- Menutup gudang penimbunan,
- Mengusut SPBU 54.681.14 dan SPBU lain yang terlibat,
- Memeriksa pemilik lahan dan penyewa,
- Melacak distribusi solar ke luar daerah,
- Mengusut aliran uang dan siapa penerima keuntungan terbesar,
- Mengungkap aktor utama yang mengendalikan jaringan.
Karena mafia BBM bukan hanya mencuri subsidi negara, tetapi merampok hak rakyat yang paling membutuhkan.

