Bojonegoro, 23 Agustus 2025 — Aktivitas tambang tanah di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali dikeluhkan warga. Kegiatan galian yang diduga ilegal tersebut berlangsung secara terbuka, namun tanpa adanya papan informasi izin maupun pengawasan resmi.
Satu unit excavator terlihat beroperasi, memuat tanah ke truk-truk yang keluar masuk dari lokasi setiap hari. Debu tebal dan suara bising alat berat mulai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Mereka kerja terus tanpa henti. Debunya masuk rumah, truk-truk bikin jalan rusak. Ini jelas-jelas belum ada izin,” ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga dikelola oleh dua orang berinisial H dan Y. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak pengelola maupun aparat berwenang.
Sesuai PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap kegiatan penambangan batuan wajib memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dikategorikan sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin) dan dapat diproses secara hukum.
Sementara itu, UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Aktivitas tambang masih berjalan lancar tanpa hambatan.
Warga berharap penegak hukum segera turun tangan dan menindak tambang yang diduga ilegal tersebut sebelum dampaknya makin meluas.
