Jakarta | Dalam arah pengembangan bisnis koperasi, pemanfaatan teknologi digital ditempatkan sebagai bagian dari penguatan pengelolaan data. Wakil Menteri Koperasi RI, Farida Faricha, menyampaikan bahwa penguatan Online Data System (ODS) diarahkan untuk mendukung pendataan terhadap 139 ribu koperasi yang sudah ada. Dengan cakupan tersebut, sistem ini menjadi wadah pencatatan informasi koperasi secara digital, bukan pembahasan mengenai perubahan jenis usaha atau hasil yang dijanjikan. Penekanan utamanya adalah memastikan data yang berkaitan dengan koperasi dapat dihimpun dan dikelola melalui sistem tersebut.
Informasi yang dicakup dalam ODS lain data pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha koperasi. Setiap unsur itu menggambarkan aspek tertentu dari organisasi dan kegiatan usaha koperasi yang perlu tercatat. Data pengurus berkaitan dengan pihak yang mengelola koperasi, sedangkan volume usaha dan SHU merupakan informasi mengenai kegiatan serta hasil usaha. Catatan RAT dan jenis usaha melengkapi informasi organisasi dan bidang kegiatan yang dijalankan. Dalam konteks ini, fungsi digitalisasi adalah menyediakan pengelolaan data untuk unsur-unsur tersebut.
Penguatan ODS bagi 139 ribu koperasi yang telah ada menunjukkan bahwa perhatian diarahkan pada cakupan pendataan yang luas. Data mengenai pengurus, volume usaha, SHU, RAT, dan jenis usaha menjadi bagian dari informasi yang perlu dimasukkan dan dikelola dalam sistem. Karena itu, pengembangan digitalisasi koperasi dalam penjelasan Farida Faricha berfokus pada penyediaan sistem data yang memuat keterangan penting tentang koperasi. Penjelasan tersebut tidak perlu dimaknai sebagai klaim tentang manfaat atau dampak lain di luar fungsi pendataan dan pengelolaan informasi. ODS menjadi perangkat untuk mengorganisasi data koperasi secara digital, dengan cakupan informasi yang telah disebutkan serta sasaran koperasi yang telah ada di Indonesia.
Digitalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memerlukan pencatatan yang teratur dan mudah ditelusuri. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Simkopdes, atau Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih, dapat digunakan sebagai sistem informasi yang menghimpun data serta mendukung pemantauan kegiatan koperasi. Kehadiran sistem ini membantu pengurus menyusun gambaran kondisi kelembagaan dan usaha secara lebih tertata, sehingga informasi penting tidak hanya tersimpan dalam dokumen terpisah. Data yang terkelola dengan baik juga dapat menjadi bahan bagi pengambilan keputusan dan evaluasi pengembangan koperasi.
Ruang informasi Simkopdes mencakup data kelembagaan, susunan pengurus, dan pengawas, serta volume usaha koperasi. Sistem ini juga berkaitan dengan pencatatan transaksi, sehingga aktivitas ekonomi dapat dipantau berdasarkan informasi yang tersedia. Selain itu, Simkopdes mencakup informasi mengenai penyaluran dan distribusi subsidi pemerintah. Aspek tersebut penting karena koperasi perlu memiliki catatan yang jelas tentang alur penyaluran, pelaksanaan distribusi, dan keterkaitannya dengan kegiatan koperasi. Dengan cakupan itu, sistem dapat membantu menyediakan dasar informasi bagi pemantauan operasional KDKMP, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Simkopdes perlu dibedakan dari ODS, atau Online Data System, yang dikenal sebagai sistem pendataan koperasi dengan ruang lingkup berbeda. Simkopdes secara khusus diarahkan untuk mendukung pengelolaan KDKMP, termasuk data kegiatan dan informasi operasional yang relevan bagi koperasi desa atau kelurahan tersebut. Sementara itu, ODS digunakan dalam konteks pendataan koperasi secara lebih umum dan mendukung kebutuhan administrasi serta pemutakhiran data koperasi di luar lingkup khusus KDKMP. Karena tujuan dan cakupan datanya tidak sama, keduanya tidak sebaiknya dipahami sebagai sistem yang saling menggantikan. Pemilihan serta pemanfaatannya perlu mengikuti jenis koperasi dan kebutuhan pengelolaan data. Pemahaman atas perbedaan ini membantu pengurus dan pemangku kepentingan menggunakan informasi yang tepat, menjaga konsistensi pencatatan, serta menilai perkembangan koperasi berdasarkan data yang sesuai. Dengan demikian, digitalisasi menjadi perangkat pendukung pengelolaan, bukan sekadar pemindahan catatan ke format daring.
Catatan Kementerian Koperasi untuk 2026 memuat tiga angka yang menggambarkan skala kegiatan dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia. Volume usaha koperasi tercatat mencapai Rp257 triliun, sementara sisa hasil usaha (SHU) mencapai Rp87 triliun. Pada periode yang sama, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 1,2 persen. Angka-angka ini menjadi gambaran kuantitatif mengenai aktivitas ekonomi koperasi dan bagian kontribusinya dalam perekonomian nasional.
Volume usaha sebesar Rp257 triliun menunjukkan nilai kegiatan usaha koperasi sebagaimana dicatat oleh Kementerian Koperasi. Sementara itu, SHU sebesar Rp87 triliun merupakan catatan mengenai hasil usaha koperasi. Kedua ukuran tersebut menyajikan aspek yang berbeda: volume usaha merujuk pada skala nilai kegiatan, sedangkan SHU mencatat hasil usaha. Dengan menyebutkannya secara berdampingan, catatan kinerja 2026 memberikan informasi mengenai besaran aktivitas dan hasil yang dicatat, tanpa perlu menarik kesimpulan di luar angka yang tersedia.
Kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 1,2 persen melengkapi catatan tersebut dengan ukuran yang terkait langsung dengan perekonomian nasional. Persentase ini memperlihatkan porsi kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto menurut data yang dicantumkan untuk 2026. Bersama volume usaha dan SHU, angka PDB memberikan tiga sudut pandang: nilai kegiatan usaha, hasil usaha, serta kontribusi terhadap keluaran ekonomi nasional. Penyajian indikator-indikator tersebut dapat membantu pembaca memahami bentuk data yang digunakan untuk mencatat kinerja koperasi.
Seluruh angka ini perlu dibaca sesuai keterangan sumber dan periode yang disebutkan, yaitu catatan Kementerian Koperasi untuk 2026. Informasi yang tersedia mencakup volume usaha Rp257 triliun, SHU Rp87 triliun, dan kontribusi terhadap PDB sebesar 1,2 persen. Catatan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan persebaran angka menurut wilayah, jenis koperasi, atau bidang usaha. Karena itu, penyajian yang berfokus pada angka dan keterangannya menjaga gambaran kinerja tetap sesuai dengan informasi yang tersedia serta menempatkan koperasi dalam pembahasan perekonomian Indonesia secara terukur.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi Indonesia memperluas jangkauan bisnis dan transaksi agar tidak hanya bergantung pada pasar domestik. Salah satu jalur yang dapat ditempuh ialah mengikuti pameran internasional, yang membuka kesempatan bagi koperasi untuk memperkenalkan produk, bertemu calon pembeli, serta memahami kebutuhan pasar lintas negara. Keikutsertaan dalam kegiatan semacam ini juga dapat membantu koperasi membangun jejaring usaha dan menilai standar mutu, kemasan, maupun pasokan yang dibutuhkan untuk bersaing. Dengan persiapan yang memadai, promosi tidak berhenti pada pengenalan produk, tetapi dapat berkembang menjadi hubungan dagang yang berkelanjutan.
Sejumlah koperasi telah berpartisipasi dalam pameran internasional dengan membawa produk unggulan, termasuk kopi dan produk berbahan nira. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa komoditas yang berakar pada potensi lokal dapat diperkenalkan kepada konsumen dan mitra usaha di luar negeri. Namun, peluang ekspor perlu ditopang oleh kapasitas produksi yang konsisten, tata kelola yang baik, serta kemampuan memenuhi persyaratan pasar tujuan. Karena itu, promosi dan penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan. Akses terhadap informasi, pendampingan, pembiayaan, dan jaringan distribusi juga penting agar koperasi mampu menindaklanjuti peluang yang muncul dari pameran menjadi transaksi nyata.
Perluasan pasar diharapkan berkaitan erat dengan penguatan rantai pasok dari desa hingga industri. Kehadiran 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menghubungkan potensi produksi desa dengan kebutuhan pasar dan pelaku industri. Jika dikelola secara sehat dan terhubung dengan ekosistem usaha yang lebih luas, koperasi dapat membantu memperkuat nilai tambah komoditas serta membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat setempat. Ke depan, KDKMP juga diharapkan berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja di wilayahnya, tanpa mengabaikan pemerataan manfaat.
Baca juga: Peluang Penambahan Kuota Bansos Bergantung pada Keberhasilan Digitalisasi | Agenda Prioritas KNUI untuk Penguatan Diplomasi Budaya Indonesia







