Bandung | Sri Nurhaida Pratiwi, pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai. Kabar tersebut mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial yang memuat informasi mengenai dugaan peristiwa itu. Selain melalui video, informasi juga diketahui dari kabar yang disampaikan Sri kepada keluarganya.
Sri berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Tidak lama setelah keberangkatannya, ia menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya diduga disekap. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di tengah keluarga serta menjadi perhatian publik setelah informasinya tersebar melalui media sosial.
Informasi mengenai dugaan penyekapan itu menjadi dasar bagi keluarga untuk menyampaikan kabar yang diterima dari Sri. Video yang beredar turut membuat persoalan tersebut diketahui lebih luas, meskipun informasi awal yang tersedia masih terbatas pada dugaan kejadian dan komunikasi Sri dengan keluarganya.
Peristiwa ini menyangkut seorang warga Kabupaten Bandung Barat yang baru berangkat sebagai pekerja migran ke Dubai. Karena itu, kabar dari Sri dan materi yang beredar di media sosial menjadi perhatian dalam penelusuran awal. Fakta yang telah disampaikan sejauh ini adalah keberangkatan Sri pada 14 September 2026, komunikasi dengan keluarga tidak lama kemudian, serta pernyataannya bahwa ia diduga menjadi korban penyekapan di Dubai.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat telah menerima laporan mengenai dugaan penyekapan pekerja migran asal daerah tersebut di Dubai. Informasi itu disampaikan oleh keluarga korban dan menjadi dasar bagi dinas untuk mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, ketika pihak keluarga menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi oleh anggota keluarganya.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, menyampaikan bahwa dinas sudah memperoleh informasi terkait kasus tersebut. Setelah menerima pengaduan, pihaknya melakukan komunikasi awal dengan keluarga korban untuk memahami laporan yang disampaikan.
Komunikasi tersebut menjadi bagian dari respons awal pemerintah daerah terhadap pengaduan keluarga. Melalui koordinasi itu, Disnaker Bandung Barat berupaya menghimpun informasi yang diperlukan mengenai dugaan peristiwa yang dialami pekerja migran tersebut. Langkah awal ini juga menunjukkan bahwa laporan keluarga telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Dewi menjelaskan bahwa dinas dan keluarga korban telah berkomunikasi setelah informasi mengenai kasus tersebut diterima. Pernyataan itu menegaskan bahwa Disnaker tidak mengabaikan pengaduan yang masuk, melainkan segera membuka koordinasi awal dengan pihak yang melaporkan. Proses tersebut menjadi tahap awal dalam penanganan kasus dugaan penyekapan pekerja migran di Dubai.
Dengan diterimanya laporan dan terjalinnya komunikasi bersama keluarga, Disnaker Kabupaten Bandung Barat memiliki dasar untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Respons awal ini berfokus pada pencatatan informasi dan koordinasi dengan keluarga korban, tanpa mendahului proses penanganan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menyiapkan langkah lanjutan setelah menerima pengaduan dari keluarga Sri, pekerja migran yang diduga mengalami penyekapan di Dubai. Pengaduan tersebut tidak hanya akan ditangani pada tingkat daerah, tetapi juga diteruskan kepada kementerian yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan penanganan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dewi menyampaikan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjuti laporan keluarga kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Penyampaian laporan itu diperlukan agar informasi mengenai dugaan masalah yang dialami Sri dapat diterima oleh instansi pusat dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Disnaker juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai pihak yang memiliki jalur diplomatik serta perwakilan Indonesia di negara tempat pekerja migran berada.
Koordinasi dengan kedua kementerian tersebut disebut sebagai agenda yang segera dilakukan oleh Disnaker. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengaduan keluarga diteruskan kepada lembaga yang berwenang, sehingga informasi dan kebutuhan penanganan dapat dikaji pada tingkat nasional. Proses tersebut juga memungkinkan adanya komunikasi antarlembaga, termasuk dengan pihak terkait di luar negeri, sesuai kewenangan masing-masing.
Rencana penerusan laporan ini menunjukkan bahwa Disnaker berupaya merespons pengaduan keluarga melalui jalur administratif dan koordinasi resmi. Namun, hingga tahap ini, keterangan mengenai hasil penanganan lanjutan masih menunggu proses komunikasi dengan Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri. Disnaker belum menyatakan bahwa Sri telah ditemukan, dipulangkan, atau memperoleh perlindungan. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada tindak lanjut kementerian serta informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pihak.
Penelusuran awal Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menunjukkan bahwa keberangkatan Sri ke Dubai belum tercatat dalam data resmi instansi tersebut. Menurut Dewi, nama Sri tidak ditemukan dalam pencatatan yang berkaitan dengan proses penempatan pekerja migran dari wilayah Bandung Barat. Temuan administratif ini menjadi salah satu dasar bagi Disnaker untuk menelusuri lebih lanjut bagaimana proses keberangkatan Sri berlangsung, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pengurusan dokumen dan perjalanannya.
Dengan tidak adanya nama Sri dalam data Disnaker, muncul dugaan bahwa keberangkatannya difasilitasi oleh calo. Dalam konteks penempatan pekerja migran, calo biasanya merujuk pada pihak yang menawarkan atau mengurus keberangkatan di luar mekanisme resmi, meskipun status dan peran pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Disnaker masih mengumpulkan informasi untuk memastikan jalur keberangkatan, jenis pekerjaan yang ditawarkan, serta dokumen yang digunakan Sri sebelum berada di Dubai.
Penelusuran tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penempatan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah. Pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke wilayah tersebut. Selain itu, pekerja migran Indonesia pada dasarnya hanya dapat ditempatkan pada sektor formal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai tujuan kerja, pemberi kerja, dan mekanisme penempatan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan Disnaker.
Meski demikian, ketiadaan nama Sri dalam data Disnaker belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ia berangkat melalui jalur ilegal. Demikian pula, dugaan keterlibatan calo belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Status keberangkatan Sri dan kemungkinan adanya pelanggaran masih menunggu hasil penelusuran, klarifikasi keluarga, serta pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak yang diduga menangani proses keberangkatannya.
Baca juga: Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional untuk Memperkuat Kerja Sama Usaha di Bandung | Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Misteri Dentuman Langit di Bandung: Apa itu Skyquake?
