Malang | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluruskan informasi mengenai penempatan Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Terpidana dalam perkara pencabulan tersebut memang ditempatkan melalui skema penempatan khusus. Namun, informasi yang menyebutkan bahwa Bechi menghuni sel seorang diri tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menjelaskan bahwa penempatan khusus tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Kebijakan itu bukan langkah baru yang hanya diterapkan kepada Bechi, melainkan bagian dari pengelolaan warga binaan berdasarkan kebutuhan dan situasi tertentu. Penempatan semacam ini dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelaksanaan pembinaan di dalam lapas.
Budi menegaskan, Bechi tidak ditempatkan sendirian dalam ruangan tersebut. Terdapat empat warga binaan lain yang ditempatkan bersama dirinya di bawah skema penempatan khusus. Dengan demikian, total terdapat lima warga binaan dalam penempatan tersebut, termasuk Bechi. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi penempatan dan mencegah berkembangnya pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Penempatan khusus tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersebut tidak berarti warga binaan memperoleh perlakuan istimewa atau berada di luar mekanisme pembinaan lapas. Setiap warga binaan tetap menjalani aturan dan pengawasan yang berlaku selama menjalani pidana. Penjelasan Ditjenpas sekaligus menekankan bahwa keputusan penempatan didasarkan pada pertimbangan institusional, terutama keamanan, bukan pada upaya memberikan keistimewaan kepada terpidana tertentu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Budi Waskito, menjelaskan bahwa istilah “penempatan khusus” dalam kasus Mas Bechi tidak berarti yang bersangkutan menempati sel yang berbeda, eksklusif, atau lebih istimewa dibandingkan warga binaan lainnya. Istilah tersebut merujuk pada pengaturan penempatan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondisi tertentu yang perlu dikelola oleh pihak lapas.
Bechi tetap berada di dalam blok hunian yang sama dengan warga binaan lain. Namun, ia ditempatkan bersama warga binaan yang memiliki karakteristik perkara tertentu. Pengelompokan ini dilakukan agar pengawasan dapat berjalan lebih terukur serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya gesekan atau kekerasan antarwarga binaan. Dengan demikian, penempatan tersebut tidak menunjukkan adanya pemisahan dalam bentuk fasilitas khusus atau ruang hunian yang berbeda.
Budi juga menegaskan bahwa sel yang digunakan Bechi pada dasarnya sama seperti sel yang digunakan warga binaan lainnya. Tidak terdapat sel istimewa dengan perlengkapan, fasilitas, maupun standar layanan yang berbeda. Penyesuaian hanya dilakukan pada aspek penempatan, dengan mempertimbangkan risiko keamanan dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ditjenpas, langkah tersebut merupakan bagian dari manajemen keamanan, bukan bentuk pemberian atensi khusus. Setiap warga binaan dapat ditempatkan berdasarkan hasil pemetaan risiko, jenis perkara, kondisi individu, serta potensi dampaknya terhadap keamanan lapas. Penempatan bersama kelompok tertentu diharapkan dapat mengurangi risiko konflik sekaligus melindungi warga binaan dan petugas.
Karena itu, penyebutan penempatan khusus perlu dipahami secara tepat. Istilah tersebut tidak dapat disamakan dengan perlakuan istimewa, pemberian hak tambahan, atau pemindahan ke tempat yang lebih nyaman. Ditjenpas membantah anggapan bahwa Bechi memperoleh perlakuan berbeda, sebab kebijakan yang diterapkan semata-mata ditujukan untuk menjaga keamanan, mencegah kekerasan, dan memastikan pelaksanaan pembinaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan khusus dapat diterapkan kepada warga binaan tertentu yang dinilai memiliki risiko keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengelolaan keamanan dan ketertiban, terutama apabila terdapat pertimbangan tertentu yang membuat seorang warga binaan memerlukan penempatan berbeda dari penempatan umum. Penerapannya tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan hasil penilaian terhadap masing-masing warga binaan.
Budi menjelaskan bahwa keputusan mengenai penempatan tersebut merupakan kewenangan kepala unit pelaksana teknis, dalam hal ini pimpinan lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan. Kepala unit pelaksana teknis memiliki tanggung jawab untuk menentukan pengaturan penempatan berdasarkan asesmen yang dilakukan terhadap warga binaan. Asesmen menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan langkah yang dinilai sesuai dengan kebutuhan pengamanan di dalam lapas.
Dengan demikian, penempatan khusus tidak semata-mata ditentukan oleh status atau identitas warga binaan, tetapi didasarkan pada pertimbangan keamanan yang diperoleh melalui proses asesmen. Kewenangan kepala unit pelaksana teknis tersebut mencakup pengambilan keputusan terkait pengaturan tempat dan pola penempatan, dengan tetap mempertimbangkan situasi serta kondisi yang ada di lingkungan lapas.
Terkait penempatan Bechi di Lapas Malang, Budi juga mengakui bahwa dirinya belum memperoleh informasi apakah penempatan yang diterima Bechi saat ini sama dengan penempatan yang pernah diterimanya sebelumnya. Keterangan tersebut disampaikan tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai kesamaan atau perbedaan penempatan tersebut. Karena itu, informasi mengenai bentuk penempatan Bechi saat ini tetap merujuk pada keputusan dan asesmen yang menjadi kewenangan pihak lapas.
Penempatan Mas Bechi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang dilakukan setelah keputusan pembebasan bersyarat terhadapnya dicabut. Pencabutan tersebut membuat Bechi kembali menjalani sisa masa pidana sebagai warga binaan. Proses pengembalian itu menjadi dasar penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai keberadaannya di dalam lapas, setelah hampir satu tahun berada di luar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang melaksanakan surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Tim kemudian menjemput dan membawa Bechi dari luar untuk dikembalikan ke lapas pada Kamis siang, 8 Oktober 2026. Langkah itu merupakan pelaksanaan administratif dan hukum atas status pembebasan bersyarat yang tidak lagi berlaku.
Sebelumnya, Kusnali menyampaikan bahwa Bechi ditempatkan seorang diri dalam pengamanan khusus. Penempatan itu dilakukan karena ia kembali menjalani proses sebagai warga binaan setelah cukup lama berada di luar lapas. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pemahaman bahwa Bechi ditempatkan di ruang atau sel terpisah dari warga binaan lainnya, sehingga muncul perhatian publik mengenai bentuk pengamanan yang diterapkan.
Ditjenpas memberikan penjelasan terbaru untuk meluruskan informasi tersebut. Bechi memang berada dalam pengawasan khusus, tetapi penempatannya bukan di sel khusus atau ruang terpisah secara eksklusif. Saat ini, ia ditempatkan bersama empat warga binaan lain di Lapas Klas I Malang. Dengan demikian, pengamanan khusus merujuk pada pengawasan terhadap status dan kondisi penempatannya, bukan berarti Bechi menjalani masa pidana seorang diri tanpa penghuni lain di dalam sel.

