Jakarta | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungan terhadap wacana fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair. Ia menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan masyarakat dari peredaran zat berbahaya melalui produk yang dapat digunakan secara luas.
Yahya meminta Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan terlebih dahulu apakah produk vape dengan kandungan narkotika cair benar-benar beredar. Pemeriksaan dan penelusuran diperlukan agar langkah penanganan didasarkan pada fakta, termasuk identifikasi jenis produk, kandungan zat, serta jalur produksi dan distribusinya. Kepastian dari aparat dan lembaga pengawas juga penting untuk mencegah informasi yang belum terverifikasi menimbulkan keresahan.
Ia meyakini fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat membantu menurunkan penggunaan vape di masyarakat apabila produk tersebut terbukti mengandung narkotika. Fatwa, menurut pandangannya, dapat menjadi rujukan moral dan keagamaan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan. Namun, pendekatan tersebut perlu berjalan bersama pengawasan dan penegakan hukum agar peredaran produk berbahaya tidak hanya dihadapi melalui imbauan.
Selain meminta verifikasi, Yahya mendorong Kapolri mengusut dugaan produksi vape yang mengandung narkotika cair. Penyelidikan diharapkan menelusuri pihak yang terlibat dan memastikan apakah terdapat kegiatan produksi maupun distribusi yang melanggar hukum. Jika bukti ditemukan, ia meminta aparat menindak pihak terkait secara tegas, termasuk menutup pabrik yang memproduksi barang tersebut dan mengenakan sanksi pidana kepada pemiliknya.
Desakan itu menempatkan pemeriksaan ilmiah dan proses hukum sebagai langkah penting sebelum penindakan dilakukan. BPOM dapat membantu memastikan kandungan produk, sementara kepolisian mengusut dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab. Dengan koordinasi tersebut, respons terhadap vape yang diduga mengandung narkotika cair dapat dilakukan secara terukur. Dukungan terhadap fatwa MUI, verifikasi produk, dan penegakan hukum diharapkan saling melengkapi dalam mencegah paparan zat terlarang serta mengurangi penggunaan produk berisiko di tengah masyarakat.
Yahya mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas terhadap peredaran vape yang mengandung narkotika cair. Menurut desakan tersebut, produk dengan kandungan terlarang perlu menjadi perhatian khusus karena dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Pengawasan intensif dinilai penting agar BPOM dapat menjalankan kewenangannya dalam mengawasi produk yang beredar dan mengambil tindakan terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika. Sikap tegas juga diharapkan menunjukkan bahwa kandungan narkotika tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan biasa dalam pengawasan produk vape. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk tindakan yang diminta ataupun tahapan penanganannya.
Selain pengawasan, Yahya meminta agar vape yang mengandung narkotika cair dilarang. Permintaan pelarangan itu menempatkan perlindungan masyarakat sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam merespons temuan produk berbahaya. BPOM didorong untuk memastikan bahwa produk semacam itu tidak beredar, sembari menjalankan pengawasan secara sungguh-sungguh. Meski demikian, tidak terdapat rincian mengenai jumlah produk, merek, tempat penjualan, atau fasilitas yang terlibat. Karena itu, desakan tersebut dapat dipahami sebagai tuntutan umum agar lembaga terkait mengambil langkah tegas, bukan sebagai laporan mengenai temuan tertentu atau skala peredaran yang telah dipastikan.
Yahya juga meminta pemerintah memperketat regulasi vape. Permintaan ini melengkapi desakannya kepada BPOM: pengawasan perlu berjalan, sementara aturan mengenai vape dinilai perlu diperkuat untuk mencegah masuknya kandungan narkotika cair ke dalam produk yang beredar. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan memberi perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Akan tetapi, sumber informasi tidak menjelaskan bentuk aturan yang diusulkan, mekanisme pengawasan yang perlu diterapkan, maupun pembagian tugas antarinstansi. Dengan batas informasi itu, hal utama yang dapat disampaikan ialah adanya dorongan agar pemerintah memperketat regulasi dan agar BPOM meningkatkan pengawasan serta melarang vape yang mengandung narkotika cair.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan dukungan terhadap kemungkinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung narkotika cair. Menurutnya, pembahasan mengenai fatwa tersebut perlu mempertimbangkan bukti dan kajian yang tersedia, terutama terkait kandungan serta risiko penggunaan vape bagi kesehatan.
Putih Sari menyoroti sejumlah bukti ilmiah dari riset lembaga kesehatan yang menunjukkan bahwa vape tidak bebas dari dampak negatif. Temuan-temuan tersebut, menurutnya, menjadi dasar penting untuk meningkatkan perhatian terhadap penggunaan produk rokok elektronik, termasuk oleh masyarakat yang mungkin menganggapnya lebih aman daripada rokok konvensional. Risiko kesehatan yang teridentifikasi perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat memahami konsekuensi penggunaannya.
Ia memandang fatwa MUI berpotensi memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Dalam pandangannya, fatwa dapat menjadi rujukan moral dan keagamaan yang membantu sebagian orang menilai kembali kebiasaan menggunakan vape, khususnya apabila produk tersebut mengandung zat yang berbahaya atau narkotika cair. Sikap keagamaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pribadi, di samping informasi kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putih Sari juga mengaitkan kemungkinan pengaruh fatwa dengan kondisi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki kesadaran religius. Ia memperkirakan sebagian konsumen vape Muslim mungkin terdorong untuk menghentikan penggunaannya apabila MUI menetapkan fatwa haram. Namun, hal itu merupakan perkiraannya mengenai kemungkinan respons masyarakat, bukan dampak yang sudah terbukti terjadi. Keputusan konsumsi dapat berbeda individu, dan perubahan perilaku tidak dapat dianggap berlangsung otomatis hanya karena adanya fatwa.
Karena itu, wacana fatwa dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi kesehatan publik. Penyampaian hasil riset yang akurat, edukasi tentang kandungan produk, serta penjelasan mengenai risiko tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai. Dengan demikian, dukungan Putih Sari berangkat dari perhatian terhadap bukti kesehatan sekaligus kemungkinan peran pertimbangan religius dalam mendorong pilihan yang lebih berhati-hati.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan Kapolri agar MUI mengkaji kemungkinan fatwa haram terkait rokok elektrik atau vape. Ia menyatakan MUI siap menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pembahasan yang mendalam. Kajian itu diperlukan agar persoalan vape dapat ditelaah secara cermat, termasuk dari sisi kandungan, dampak, serta penggunaan produk yang berpotensi disalahgunakan. Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan lembaga untuk mengkaji usulan, bukan bahwa fatwa telah ditetapkan.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat bersilaturahim ke kantor pusat MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan kekhawatiran mengenai bahaya vape dan meningkatnya penyelundupan narkoba yang menggunakan modus rokok elektrik. Informasi mengenai modus tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong perlunya perhatian bersama. Pembahasan diharapkan dapat melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk membedakan penggunaan vape biasa dengan produk yang mengandung zat berbahaya atau narkotika cair.
Asrorun menjelaskan bahwa kajian MUI akan melibatkan pembahasan melalui berbagai pendekatan. Dengan demikian, keputusan mengenai hukum penggunaan vape tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan mempertimbangkan aspek keagamaan sekaligus informasi yang relevan mengenai risiko dan kandungan produk. Proses tersebut juga memberi ruang bagi MUI untuk mencermati persoalan yang disampaikan Kapolri secara lebih terarah. Hingga kajian dan pembahasan itu dilakukan, usulan fatwa haram masih berada pada tahap untuk ditelaah, sehingga tidak tepat menyebut MUI telah mengeluarkan ketetapan.
Rencana pengkajian ini sejalan dengan dukungan para wakil ketua Komisi IX DPR terhadap langkah membahas vape yang mengandung narkotika cair.







