DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Peredaran Sabu di Rutan Kelas I Depok

oleh -230 Dilihat
oleh
DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Peredaran Sabu di Rutan Kelas I Depok

Kota Depok, Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti dugaan pesta sabu yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menerapkan pengawasan ketat serta memastikan warga binaan menjalani pembinaan secara aman dan tertib.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan peredaran dan penggunaan narkotika di dalam rutan. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan petugas rutan dalam penggunaan narkotika yang dilakukan oleh warga binaan. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar fakta mengenai kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta celah pengawasan dapat diketahui secara jelas.

DPRD Jawa Barat berencana mendatangi Rutan Kelas I Depok untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Kunjungan itu diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi pengamanan, mekanisme pengawasan terhadap warga binaan, dan pengawasan internal terhadap petugas. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meminta penjelasan serta memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika berjalan sesuai ketentuan.

Pradi menilai dugaan kejadian itu menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan, baik terhadap warga binaan maupun petugas rutan. Pengawasan yang tidak berjalan optimal dapat membuka peluang bagi masuk dan beredarnya narkotika di dalam fasilitas pemasyarakatan. Karena itu, ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak mentoleransi persoalan tersebut. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan proporsional, sementara perbaikan sistem pengawasan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyerahkan proses investigasi dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kepada instansi yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan oleh aparat dan lembaga terkait dinilai penting agar setiap informasi dapat diverifikasi berdasarkan bukti, keterangan, serta prosedur yang berlaku. Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Komisi I DPRD Jawa Barat berencana mendatangi Rutan Depok dalam waktu dekat. Kunjungan itu ditujukan untuk mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam rutan. Selain berdialog dengan pihak pengelola, rombongan legislatif akan mencermati penjelasan mengenai kronologi, sistem pengawasan, serta langkah yang telah ditempuh untuk mencegah kejadian serupa.

Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi, mendorong agar investigasi dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penelaahan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan barang terlarang, tetapi juga perlu mencakup kondisi fasilitas, kesiapan sumber daya manusia, serta penerapan standar pengamanan. Aspek lain yang harus diperiksa ialah mekanisme akses keluar-masuk, baik bagi petugas maupun warga binaan, termasuk pencatatan, pemeriksaan, dan pengawasan pada setiap tahapan.

Pradi berpandangan bahwa dugaan kelalaian dalam pengawasan keluar-masuk perlu turut ditelaah sebagai salah satu kemungkinan yang relevan. Namun, pandangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kelalaian telah terbukti. Karena itu, DPRD meminta persoalan tersebut dicermati dan dikaji secara detail melalui pemeriksaan yang objektif. Evaluasi diharapkan dapat mengungkap titik rawan, memastikan pertanggungjawaban sesuai temuan, serta menghasilkan perbaikan sistem pengamanan Rutan Depok tanpa mendahului hasil investigasi resmi.

Polres Metro Depok masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan peredaran sabu serta aktivitas lain yang diduga berlangsung di salah satu area rutan. Kepolisian menyebut proses penyelidikan telah dimulai pada 27 September 2026, sebelum kabar mengenai perkara itu menjadi viral pada 3 Oktober 2026.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan satuan narkoba untuk mengusut perkara tersebut. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Langkah itu dilakukan untuk mencari barang bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Dalam pemeriksaan sementara, penyidik memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Salah satu petugas diduga menjadi penyedia atau menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyelundupkan lampu disko dan alat musik yang disebut digunakan untuk mendukung kegiatan di lokasi tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

Christian menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, kepolisian menggunakan istilah dugaan dan belum menyimpulkan kesalahan para petugas yang diperiksa. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, hasil penggeledahan, serta barang bukti yang ditemukan. Penyidik juga perlu memastikan apakah dugaan penyediaan sabu, lampu disko, dan alat musik itu berkaitan dengan satu rangkaian kegiatan atau merupakan peristiwa yang berbeda.

Polres Metro Depok menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai hasil penyelidikan. Penanganan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan masuknya narkoba ke dalam rutan serta kemungkinan pelanggaran oleh petugas yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

Polres Metro Depok masih memperdalam temuan dugaan peredaran sabu di Rutan Kelas I Depok. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada dua petugas yang telah menjalani proses hukum atau pemeriksaan awal, tetapi juga mencakup penelusuran terhadap pihak lain yang kemungkinan memiliki hubungan dengan temuan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai asal narkotika, jalur masuknya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan rutan.

Kepolisian berencana menyampaikan hasil temuan kepada kepala rutan apabila bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan dugaan keterlibatan kedua petugas. Penyampaian tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak rutan untuk mempertimbangkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi yang disebutkan meliputi sanksi administratif dan sanksi kode etik. Namun, sanksi tersebut belum dapat dianggap telah dijatuhkan karena proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Pemberian sanksi, apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pelanggaran, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa. Penanganan secara tegas juga dinilai penting untuk menjaga integritas petugas serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam maupun sekitar lembaga pemasyarakatan.

Polisi menyampaikan bahwa kedua petugas telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif. Meski demikian, hasil negatif tidak serta-merta menghentikan pendalaman perkara. Penyidik tetap menelusuri asal sabu dan menguji keterkaitan setiap pihak berdasarkan keterangan, barang bukti, serta hasil penyelidikan lainnya.

Di sisi lain, DPRD Jawa Barat masih menunggu hasil investigasi dari tim terkait. Hasil tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah strategis, termasuk kemungkinan penerapan sanksi atau hukuman apabila ditemukan bukti yang cukup. DPRD tidak menyatakan sanksi telah diberikan, melainkan menempatkan keputusan tersebut pada hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan.