Kabupaten Deli Serdang. Kepolisian | Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial DAC, 22 tahun, dan AAL, 20 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Donny, yang dikenal dengan nama Donny Pacek. Penangkapan tersebut berkaitan dengan peristiwa penembakan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Informasi awal mengenai perkara ini berpusat pada dua orang yang ditangkap dan dampak penembakan terhadap Donny serta seorang penumpang mobil.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober. Donny meninggal dunia akibat tembakan yang dialaminya. Selain Donny, penumpang mobil bernama Indra Wijaya juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Ia mengalami luka tembak pada paha kiri. Dengan demikian, penembakan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka, berdasarkan keterangan yang tersedia mengenai perkara ini.
Kasus ini melibatkan dugaan keterlibatan DAC dan AAL, tetapi keduanya disebut sebagai orang yang diduga terlibat. Penangkapan mereka merupakan perkembangan dalam penanganan perkara, bukan penetapan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Informasi yang disampaikan sejauh ini menyebut identitas dan usia kedua pria itu, lokasi serta waktu kejadian, dan kondisi dua korban. Rincian lain mengenai bagaimana penembakan berlangsung tidak tercantum dalam informasi tersebut.
Peristiwa di Tanjung Morawa itu menempatkan keselamatan Donny dan Indra sebagai bagian utama dari perkara. Donny tidak selamat setelah terkena tembakan, sementara Indra mengalami luka pada paha kirinya. Polda Sumatera Utara menangkap DAC dan AAL karena keduanya diduga berkaitan dengan penembakan tersebut. Keterangan ini membedakan secara jelas akibat yang dialami korban dan dugaan yang diarahkan kepada dua pria yang ditangkap. Perkembangan penanganan kasus berawal dari penangkapan itu, sementara informasi yang tersedia belum menjelaskan rincian lain tentang peran masing-masing tersangka maupun kejadian secara lebih lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan terhadap Donny diduga bermula dari penyerangan ke rumah Ferri. Setelah kejadian tersebut, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan. Keterangan ini menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan penyidik, sementara dugaan mengenai keterlibatan para pihak masih diproses melalui pemeriksaan dan penyidikan.
Menanggapi permintaan Ferri, Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Dalam perjalanan, rombongan sepeda motor juga mengikuti mobil tersebut. Cornelis menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan itu melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pada titik tersebut kedua tersangka diduga mendekati dan memepet mobil yang ditumpangi Donny beserta rekan-rekannya.
Menurut hasil pemeriksaan yang dipaparkan Cornelis, DAC diduga menyuruh AAL untuk menembak. AAL kemudian diduga mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil. Donny dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut. Urutan kejadian itu merupakan kronologi berdasarkan keterangan kepolisian dan hasil pemeriksaan sementara. Dengan demikian, tindakan yang dituduhkan kepada masing-masing tersangka perlu dipahami sebagai dugaan dalam proses hukum, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Penyampaian kronologi tersebut membantu menjelaskan bagaimana situasi berkembang sejak Ferri meminta pertolongan hingga mobil yang membawa Donny diduga dihadang di jalan. Namun, rincian peran dan motif para pihak tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam penyidikan serta proses persidangan. Penetapan tersangka dan paparan polisi tidak menggantikan putusan hakim; setiap orang yang dituduh tetap memiliki hak untuk membela diri, dan kesalahannya hanya dapat dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penembakan yang menewaskan Donny di Deli Serdang, dua pria yang diduga terlibat disebut berusaha meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Upaya itu berlangsung tidak lama. Dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan bertabrakan dengan mobil milik korban. Benturan tersebut membuat keduanya terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka-luka. Peristiwa setelah penembakan itu menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi, termasuk untuk memahami arah gerak kedua tersangka serta hubungan kendaraan yang terlibat. Keterangan yang tersedia tidak merinci jenis atau tingkat luka yang dialami, sehingga hal itu tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disebutkan.
Polisi menindaklanjuti kejadian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mulai dari penembakan hingga upaya kedua pria itu meninggalkan lokasi. Olah TKP menjadi bagian dari penyelidikan di lokasi kejadian, sementara pemeriksaan saksi dilakukan untuk menghimpun keterangan terkait peristiwa tersebut. Penelusuran rekaman kamera pengawas juga dilakukan sebagai salah satu upaya polisi dalam mengumpulkan informasi dan menyusun kronologi. Informasi yang ada tidak menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa maupun hasil tertentu dari penelusuran rekaman tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disebutkan meliputi satu pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, serta satu unit Honda Beat Street. Penyebutan barang bukti itu melengkapi informasi mengenai kendaraan yang terkait dengan kejadian dan benda yang disita dalam penanganan kasus. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan kondisi masing-masing barang, jumlah amunisi, maupun hasil pemeriksaan terhadapnya. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari daftar barang yang disita. Penyelidikan polisi, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran kamera pengawas, menjadi rangkaian langkah untuk mengungkap peristiwa secara lebih utuh.
Dalam perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan Donny di Deli Serdang, dua pria yang telah ditangkap disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Informasi mengenai sangkaan tersebut disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut pada Kamis, 22 Oktober. Penerapan pasal itu masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sehingga belum dapat dipahami sebagai penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.
Polisi juga masih mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut. Di antaranya adalah motif di balik penembakan, asal-usul senjata api yang diduga digunakan, serta peran masing-masing tersangka. Pendalaman dilakukan untuk menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kejadian dan menguji keterangan maupun bukti yang telah diperoleh penyidik. Hingga proses tersebut selesai, motif belum dapat dipastikan dan informasi mengenai sumber senjata api masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan.
Cornelis menyampaikan bahwa penyidik belum berhenti pada penangkapan kedua pria itu. Keterangan para pihak dan bukti yang relevan masih ditelaah untuk memperjelas bagaimana peristiwa berlangsung, termasuk keterlibatan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa salah satu dari mereka memiliki peran tertentu sebelum hasil pemeriksaan dan pembuktian tersedia. Demikian pula, asal senjata api belum dapat dinyatakan secara pasti selagi polisi masih menelusurinya. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum yang sesuai. Sangkaan berdasarkan pasal-pasal tersebut perlu dibedakan dari putusan pengadilan: status tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung, bukan bahwa kesalahan telah diputus. Penentuan tanggung jawab pidana akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan bukti yang diajukan. Polisi, menurut keterangan Cornelis, masih berupaya mengurai motif, menelusuri asal senjata, serta memperjelas peran masing-masing tersangka sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Petamburan dengan 62,5 Kg Ganja | Pencurian Kapal Pesiar di Sorong: Pelaku Ditangkap | Penggerebekan Prostitusi di Bali: 13 Warga Negara Asing Ditangkap







