Jakarta | Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kebudayaan memperkuat pelindungan dan pelestarian budaya sebagai bagian penting dari agenda pemajuan kebudayaan nasional. Upaya ini menempatkan warisan budaya bukan hanya sebagai peninggalan masa lalu, melainkan juga sebagai sumber pengetahuan, identitas, dan kehidupan bersama yang perlu dirawat secara berkelanjutan. Dengan demikian, perhatian kementerian mencakup keberadaan unsur budaya sekaligus kondisi yang memungkinkan masyarakat terus mengenali dan menjaganya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha memimpin arah kebijakan kementerian, dengan pelindungan budaya menjadi salah satu fokus kerja. Peran kepemimpinan tersebut penting dalam mendorong langkah yang terarah, mulai dari penguatan perhatian terhadap warisan budaya hingga upaya menjaga agar tradisi tidak terputus. Pelindungan dipahami sebagai proses yang memerlukan keterlibatan dan kesinambungan, sehingga nilai budaya dapat tetap hidup di tengah perubahan sosial. Pendekatan ini juga menegaskan bahwa masyarakat pemilik dan pelaku tradisi memiliki posisi penting dalam keberlanjutan kebudayaan.
Tujuan dari berbagai upaya tersebut adalah menjaga warisan budaya sekaligus memastikan tradisi dapat diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pelestarian tidak berhenti pada pencatatan atau pengakuan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan praktik, pengetahuan, dan nilai yang menyertainya. Karena itu, penguatan pelindungan diharapkan memberi dasar bagi masyarakat untuk merawat kebudayaannya dan menumbuhkan ruang bagi tradisi agar tetap bermakna dalam kehidupan masa kini. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mendukung kemajemukan budaya Indonesia.
Kerja kementerian berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan. Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan tugas dan penguatan kebijakan di bidang kebudayaan. Dengan landasan itu, pelindungan dan pelestarian dapat diarahkan sebagai kerja yang terencana, sekaligus mendukung upaya menjaga kekayaan budaya bangsa. Fokus ini menempatkan keberlanjutan warisan dan tradisi sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan yang perlu dilakukan secara konsisten.
Penguatan perlindungan warisan budaya tercermin dalam peningkatan penetapan cagar budaya peringkat nasional. Pada 2024, ditetapkan 10 cagar budaya nasional, kemudian jumlah penetapan pada 2025 meningkat menjadi 85. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, tercatat 7.471 penetapan. Perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya upaya mengidentifikasi dan memberi pengakuan resmi kepada peninggalan bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Status nasional juga menjadi landasan bagi koordinasi perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang lebih terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan pelestarian dan karakter setiap objek.
Perhatian terhadap warisan budaya takbenda turut meningkat. Indonesia mencatat 272 penetapan pada 2024, sedangkan hingga September 2026 jumlahnya mencapai 550. Pengakuan ini mencakup ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat, termasuk tradisi, pengetahuan, keterampilan, dan praktik sosial yang diwariskan lintas generasi. Penetapan membantu memperkuat dokumentasi serta mendorong keterlibatan komunitas pemilik tradisi. Namun, pengakuan administratif bukan tujuan akhir. Keberlanjutan warisan takbenda bergantung pada ruang bagi masyarakat untuk terus menjalankan dan meneruskannya, sekaligus menyesuaikan praktik tersebut secara wajar dengan perkembangan kehidupan setempat.
Penguatan status berjalan berdampingan dengan pelestarian fisik. Sejumlah pekerjaan mencakup pemugaran Istana Dalam Loka di Nusa Tenggara Barat, revitalisasi Rumah Tabuik di Sumatera Barat, serta pendampingan pemugaran candi. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga kondisi bangunan dan nilai sejarahnya, sekaligus mendukung pemanfaatan yang sesuai tanpa mengurangi keaslian. Pada 2026, program revitalisasi istana dan keraton mencakup 21 objek. Cakupan tersebut memperlihatkan perhatian terhadap bangunan bersejarah yang memiliki peran penting dalam kehidupan budaya daerah. Pelaksanaan pemugaran memerlukan kajian, tenaga ahli, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan komunikasi dengan masyarakat. Dengan demikian, penetapan, perawatan, serta penggunaan kembali situs dapat saling mendukung. Pendekatan yang menyatukan pengakuan hukum dan kerja lapangan memberi peluang agar warisan tetap terjaga, dipahami generasi berikutnya, dan memberi manfaat bagi komunitas di sekitarnya.
Gerakan Seniman Masuk Sekolah memperluas akses peserta didik terhadap pengalaman berkesenian dengan menghadirkan seniman dan praktik kreatif di lingkungan pendidikan. Hingga September 2026, program ini telah menjangkau 216 sekolah dan melibatkan 3.521 peserta didik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran seni dapat menjadi bagian yang lebih dekat dengan kehidupan sekolah, sekaligus membuka ruang bagi siswa untuk mengenal beragam ekspresi, proses penciptaan, dan tradisi budaya. Keterlibatan seniman juga mendorong pertukaran pengetahuan langsung, sehingga kegiatan tidak hanya berfokus pada pengenalan karya, tetapi turut memberi kesempatan untuk mencoba, berdiskusi, dan mengembangkan kreativitas. Pada 2027, jangkauan program ditargetkan meningkat hingga sedikitnya 341 lembaga. Perluasan ini diharapkan memberi lebih banyak sekolah kesempatan mengikuti kegiatan seni yang relevan dengan konteks dan kebutuhan setempat.
Dukungan kebudayaan juga diarahkan kepada masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, yang berperan penting dalam menjaga pengetahuan, praktik, serta nilai-nilai budaya di berbagai daerah. Hingga September 2026, fasilitasi telah menjangkau 43 lembaga. Untuk 2027, rencana dukungan mencakup fasilitasi bagi 40 lembaga, pengembangan 22 desa adat, serta peningkatan kapasitas 550 orang. Rangkaian sasaran tersebut menempatkan penguatan komunitas sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan. Fasilitasi lembaga dapat membantu komunitas menjalankan kegiatan dan mengembangkan tata kelola, sementara pengembangan desa adat memberi ruang bagi pemeliharaan praktik budaya yang hidup dalam keseharian. Peningkatan kapasitas ditujukan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam merawat, mendokumentasikan, dan meneruskan warisan budaya kepada generasi berikutnya. Pelaksanaan program tetap perlu memperhatikan aspirasi serta karakter masing-masing komunitas.
Perlindungan karya dan pengetahuan budaya turut menjadi perhatian melalui fasilitasi kekayaan intelektual. Sepanjang 2026, dukungan yang direncanakan meliputi 129 pencatatan hak cipta, 25 pendaftaran merek, dan 250 pencatatan kekayaan intelektual komunal. Ketiga bentuk fasilitasi ini memiliki cakupan yang berbeda: hak cipta melindungi karya, pendaftaran merek mendukung identitas produk atau layanan, sedangkan pencatatan kekayaan intelektual komunal membantu mengakui pengetahuan dan ekspresi budaya yang dimiliki bersama. Dengan pendampingan yang sesuai, masyarakat dan pelaku budaya dapat memahami pilihan perlindungan yang tersedia serta menyiapkan dokumentasi yang diperlukan. Secara keseluruhan, program sekolah, komunitas, dan kekayaan intelektual memperlihatkan pendekatan yang beragam, dari memperluas partisipasi hingga memperkuat pengelolaan dan perlindungan budaya. Keberlanjutan capaian bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, kerja sama dengan pemangku kepentingan daerah, dan keterlibatan aktif masyarakat penerima manfaat.Balai dan kantor pelestarian kebudayaan menjadi simpul kerja kebudayaan di daerah, menghubungkan kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku budaya setempat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026, jaringan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas 33 unit, yakni 30 balai dan tiga kantor pelestarian kebudayaan. Sebaran ini memberi jangkauan kelembagaan untuk mendukung pelindungan warisan, pendataan, pendampingan, serta pengembangan kegiatan kebudayaan. Unit-unit tersebut juga membantu membangun koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, dan lembaga terkait. Dengan kedekatan terhadap kondisi lokal, balai dan kantor dapat mengenali potensi maupun tantangan di wilayahnya, lalu mendorong respons yang sesuai konteks. Peran ini penting agar pemajuan kebudayaan tidak berhenti pada penetapan kebijakan atau pencatatan warisan, tetapi hadir dalam praktik dan kehidupan masyarakat.
Dukungan kelembagaan perlu disertai sumber pendanaan yang berkelanjutan. Dana Indonesia Raya, yang sebelumnya bernama Dana Indonesiana, menyediakan dukungan bagi kegiatan dan ekosistem kebudayaan melalui hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan.
Baca juga: Melestraikan Kebudayaan Daerah, Dandim 0906/Kkr Hadiri Pembukaan Erau | Dukungan Penuh Persija untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026 | Dukungan Terhadap Penguatan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla







