Dugaan Korupsi ADD Kades Nipa Kalemoa Viral hingga Jember, APH Didesak Segera Bertindak

Banggai – Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait pengadaan alat bantu tanam jagung dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 semakin menjadi sorotan publik. Bahkan, kasus ini viral hingga ke Jember, Jawa Timur, setelah seorang warga menghubungi redaksi media Patrolihukum.net untuk menanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sang kades.

Banggai – Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait pengadaan alat bantu tanam jagung dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 semakin menjadi sorotan publik. Bahkan, kasus ini viral hingga ke Jember, Jawa Timur, setelah seorang warga menghubungi redaksi media Patrolihukum.net untuk menanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sang kades.

Kamis (27/2/2025), salah satu warga berinisial SJ dari Jember menghubungi redaksi Patrolihukum.net melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, ia menyatakan keprihatinan dan mendesak agar kasus dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini, ada kelanjutannya nggak? Saya tadi dikirimi link berita ini oleh saudara saya, jadi penasaran. Kalau benar yang dimaksud berita itu Kades Nipa Kalemoa yang orang Bali, berarti benar itu kades kami. Semoga kalau memang benar-benar korupsi, segera ditangkap. Keluarga saya banyak yang kena imbas karena nggak setuju dengan dana-dana yang nggak transparan,” tulis SJ dalam pesannya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap pengadaan alat bantu tanam jagung yang menggunakan ADD Nipa Kalemoa Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp119.982.800. Berdasarkan investigasi yang dilakukan media ini, dana tersebut hanya terealisasi untuk pembelian 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga per unit Rp2.165.000. Jika dikalikan, total realisasi anggaran hanya mencapai Rp64.950.000.

Artinya, terdapat selisih dana sebesar Rp55.032.800 yang diduga tidak dikembalikan ke kas desa. Kuat dugaan, selisih dana tersebut telah diselewengkan oleh Kades Nipa Kalemoa untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi pertama kali melalui sambungan telepon, Kades Nipa Kalemoa menjelaskan bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, saat dikonfirmasi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, Kades justru mengajak awak media bertemu langsung di kantor desa tanpa memberikan jawaban yang jelas.

Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan lebih dalam, mengingat transparansi merupakan hal utama dalam pengelolaan dana desa. Salah satu sumber yang ikut mengawasi proyek ini bahkan menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran sangat kuat, mengingat tidak adanya kejelasan mengenai sisa dana sebesar Rp55 juta lebih tersebut.

“Kami menduga Kades Nipa Kalemoa telah melakukan korupsi dengan cara menilap uang rakyat demi memperkaya diri sendiri. Dengan selisih dana sebesar itu, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah satu sumber.

Masyarakat Desa Nipa Kalemoa berharap agar APH, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi ini. Mereka meminta agar hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara.

“Kami mendesak APH segera memproses kasus ini. Kalau terbukti, Kades harus dipenjara, bukan hanya disuruh mengembalikan uang. Jika hanya mengembalikan, tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor,” tegas warga.

Sikap Kades yang terkesan menghindari klarifikasi serta dugaan adanya pihak yang membekingi kasus ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelamatkan keuangan negara dan menindak tegas jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Lp.Tim Investigasi Gabungan/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *