Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, majelis menyatakan perlawanan yang disampaikan tim advokat terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa keberatan dari pihak terdakwa tidak menghalangi proses hukum untuk berjalan. Eksepsi umumnya diajukan untuk mempersoalkan aspek formal surat dakwaan atau kewenangan pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Dalam perkara ini, majelis memutuskan bahwa keberatan tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan persidangan pada tahap awal.
Putusan sela bukan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo. Pokok perkara masih harus diperiksa melalui rangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan menilai bukti yang diajukan para pihak. Karena itu, keputusan hakim pada tahap ini hanya menentukan bahwa perkara tetap berlanjut, bukan menetapkan kesimpulan akhir tentang tanggung jawab pidana terdakwa.
Perkara tersebut berhubungan dengan pernyataan atau tudingan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Roy Suryo menjadi terdakwa dalam proses hukum yang berangkat dari tudingan tersebut. Setelah eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa dapat menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, serta mengajukan bukti berdasarkan ketentuan acara pidana.
Dengan demikian, perhatian persidangan kini beralih dari keberatan awal terhadap dakwaan menuju pemeriksaan substansi perkara. Majelis hakim akan menilai keterangan dan bukti secara bertahap sebelum mengambil keputusan akhir. Sampai proses itu selesai, status perkara tetap berada dalam tahap pemeriksaan, sementara seluruh pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan posisi masing-masing di hadapan pengadilan.
Dalam putusan sela atas perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Roy Suryo, majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Amar tersebut disampaikan setelah majelis menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa. Dengan demikian, keberatan itu tidak menghentikan proses persidangan pada tahap ini. Perintah melanjutkan pemeriksaan menjadi penegasan bahwa perkara tetap akan diperiksa melalui tahapan berikutnya sesuai tata cara persidangan pidana.
Dampak langsung putusan sela tersebut adalah proses persidangan bergerak dari pembahasan keberatan menuju pemeriksaan pokok perkara. Penuntut umum kini diminta meneruskan pembuktian, termasuk menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan yang diperiksa dalam persidangan. Para pihak juga memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan menanggapi jalannya pemeriksaan menurut prosedur yang berlaku. Tahap ini memungkinkan majelis mendengar keterangan secara langsung sebelum menilai seluruh materi perkara.
Perintah melanjutkan pemeriksaan tidak berarti majelis telah menentukan hasil akhir perkara. Putusan sela hanya mengatur bahwa persidangan tidak berhenti karena eksepsi terdakwa dan pemeriksaan dapat diteruskan. Penilaian terhadap keterangan saksi maupun bukti lain tetap berada dalam proses persidangan selanjutnya. Karena itu, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian pembuktian, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya tuduhan. Perkara dugaan pencemaran tersebut masih harus melalui tahapan yang relevan sebelum majelis menyampaikan putusan akhir. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda sidang dan proses pemeriksaan yang berlangsung, sementara status perkara tetap berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.
Setelah eksepsi Roy Suryo ditolak, majelis menetapkan jadwal lanjutan untuk perkara dugaan pencemaran tersebut. Ketua majelis menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00. Agenda yang telah disebutkan untuk persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Dengan penetapan ini, proses perkara dijadwalkan berlanjut pada tahap pemeriksaan tersebut, setelah agenda sebelumnya berakhir dengan penolakan eksepsi. Informasi mengenai jadwal dan agenda itu menjadi keterangan utama bagi para pihak untuk mempersiapkan kehadiran pada hari sidang. Jadwal tersebut juga memberi kepastian mengenai waktu sidang selanjutnya, tanpa mengubah keterangan tentang agenda yang akan dijalankan. Persidangan berikutnya akan berlangsung sesuai waktu yang diumumkan ketua majelis.
Ketua majelis juga memerintahkan terdakwa untuk hadir pada jadwal tersebut. Perintah kehadiran ini berlaku untuk sidang Rabu, 28 Oktober 2026, yang dimulai pukul 09.00 dan diagendakan memeriksa saksi. Karena itu, kehadiran terdakwa menjadi bagian dari persiapan menghadapi kelanjutan persidangan sebagaimana telah ditetapkan. Keterangan tersebut memastikan bahwa terdakwa diminta datang pada waktu yang telah diumumkan, bukan sekadar mencatat tanggal sidang. Tidak ada keterangan tambahan mengenai siapa saja saksi yang akan diperiksa ataupun rincian lain tentang pelaksanaan agenda itu. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan saat ini terbatas pada tanggal, waktu, agenda pemeriksaan saksi, serta perintah agar terdakwa hadir. Rincian lebih lanjut tidak disampaikan dalam keterangan jadwal yang tersedia.
Penundaan sidang hingga tanggal tersebut menandai bahwa pemeriksaan perkara akan diteruskan pada kesempatan berikutnya. Agenda pemeriksaan saksi telah diumumkan, namun tidak tersedia informasi mengenai identitas saksi, jumlah saksi, urutan pemeriksaan, atau hal lain yang mungkin berlangsung di ruang sidang. Oleh sebab itu, perkembangan yang dapat dilaporkan pada tahap ini adalah penetapan jadwal oleh ketua majelis dan kewajiban terdakwa untuk hadir. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sampai ada keterangan tambahan, tidak perlu menarik kesimpulan mengenai materi kesaksian atau jalannya pemeriksaan nanti. Perkara dugaan pencemaran itu akan kembali disidangkan pada tanggal tersebut dengan agenda yang telah disebutkan, yakni pemeriksaan saksi.
Perkara yang kini berlanjut ke pemeriksaan saksi bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September. Dalam surat dakwaan tersebut, Roy Suryo disebut melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam rangkaian tudingan bahwa ijazah Joko Widodo palsu. Uraian itu menjadi landasan bagi jaksa untuk membawa perkara ke persidangan, setelah eksepsi terdakwa ditolak oleh majelis hakim.
Untuk dakwaan utama, jaksa mengacu pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam konstruksi perkara mengenai dugaan pencemaran nama baik. Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan penilaian terhadap pernyataan dan materi yang dikaitkan dengan Roy Suryo, sekaligus menguraikan ketentuan pidana yang menurut penuntut umum relevan untuk diuji di persidangan.
Selain dakwaan utama, jaksa juga menyampaikan dakwaan subsidair yang berkaitan dengan dugaan perbuatan dalam ranah informasi elektronik. Rujukannya meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masing-masing ketentuan itu dicantumkan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Susunan berlapis tersebut memungkinkan pengadilan memeriksa beberapa dasar hukum yang diajukan penuntut umum.
Seluruh uraian itu merupakan dakwaan jaksa, yakni tuduhan yang harus diuji melalui proses pembuktian, bukan penetapan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terjadi. Penolakan eksepsi juga tidak dengan sendirinya menyatakan Roy Suryo bersalah atau membenarkan isi dakwaan. Pada tahap berikutnya, pemeriksaan saksi dan alat bukti akan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keterangan serta tanggapan. Majelis hakim nantinya menilai fakta persidangan dan ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut.
Baca juga: Investigasi Dugaan Korupsi Berlanjut di Kementerian ATR/BPN | Polisi Pastikan Laporan WNA Austria di Pulau Kawe Masih Didalami, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Berjalan Sesuai Prosedur | Pencemaran Sungai Cimanceuri, Aktivis Mendesak Tindakan Segera







