JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Setelah menjalani proses pendampingan dan penanganan, mereka dinyatakan telah dipulangkan untuk kembali bersama keluarga masing-masing.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para korban. Keterangan tersebut disampaikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, kepulangan para ABK menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi mereka memperoleh perhatian setelah diduga mengalami kekerasan selama bekerja di kapal.
Dalam penanganan tersebut, polisi juga menyebut satu orang bernama Syawal akan diserahkan kepada dinas sosial. Langkah itu disiapkan untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan layanan sesuai kebutuhan. Penyerahan kepada instansi terkait dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap pihak-pihak yang terdampak perkara.
Proses pemulangan para korban berlangsung dengan bantuan Polres Kepulauan Aru serta sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi lintas wilayah dan lembaga dilakukan karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi masih menindaklanjuti informasi dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Selain memastikan para korban kembali ke lingkungan keluarga, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti dalam perkara KM Maulana 23. Penanganan tersebut diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh, termasuk memberi perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana berlangsung sesuai ketentuan.
Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 kembali, perhatian polisi diarahkan pada proses pemulihan mereka. Langkah tindak lanjut tersebut mencakup pemberian pengobatan untuk kondisi fisik dan dukungan bagi kesehatan mental para korban. Pelaksanaannya dilakukan oleh kepolisian bersama pihak-pihak terkait, sehingga kebutuhan ABK dapat ditangani secara terkoordinasi dan sesuai dengan keperluan masing-masing.
Alrasyidin menyampaikan bahwa perawatan kesehatan fisik dan mental menjadi bagian dari komitmen penanganan terhadap para ABK. Prioritas ini sebelumnya juga telah disampaikan kepada keluarga korban. Dengan demikian, kepulangan mereka tidak hanya menjadi tahap akhir dari proses penyelamatan, tetapi juga awal dari rangkaian pendampingan yang berfokus pada pemulihan. Polisi memastikan aspek perawatan tetap mendapat perhatian dalam tindak lanjut perkara tersebut, tanpa mengabaikan kebutuhan korban untuk memperoleh dukungan yang layak.
Dalam mendukung pemulihan mental, Polda Metro Jaya melalui biro psikologi membantu pelaksanaan trauma healing. Pendampingan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan dukungan psikologis kepada para ABK setelah kembali. Kegiatan tersebut melibatkan unsur yang memiliki peran dalam pemulihan, dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban. Polisi bersama pihak terkait akan melanjutkan koordinasi agar pengobatan dan pendampingan berjalan secara berkesinambungan.
Fokus utama pada tahap ini adalah memastikan para ABK memperoleh perhatian terhadap kesehatan fisik dan mental mereka. Rencana perawatan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut yang telah dipersiapkan sejak komunikasi dengan keluarga korban. Di tengah proses pengusutan dugaan pidana, pemulihan korban tetap ditempatkan sebagai prioritas. Karena itu, dukungan medis dan trauma healing berjalan sebagai bagian penting dari penanganan setelah kepulangan para ABK.
Perkara yang berkaitan dengan insiden terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ditangani melalui dua jalur penegakan hukum yang berbeda. Jalur pertama menyangkut dugaan penganiayaan, sedangkan jalur kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meskipun sama-sama berangkat dari peristiwa yang dialami para ABK, kedua perkara tersebut memiliki fokus penanganan dan kewenangan penyidikan yang berbeda.
Dugaan penganiayaan ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dalam prosesnya, perkara tersebut telah berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 orang. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang dialami ABK serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan TPPO ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada tahap awal, perkara ini diproses melalui penyelidikan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan para ABK. Setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober.
Peningkatan status tersebut menandai dimulainya proses penyidikan secara lebih mendalam terhadap dugaan perdagangan orang. Penyidik akan menelusuri fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, dugaan penganiayaan dan dugaan TPPO perlu dipahami sebagai dua perkara berbeda yang ditangani oleh satuan kepolisian yang berbeda pula. Keduanya sama-sama berkaitan dengan insiden terhadap ABK KM Maulana 23, tetapi masing-masing memiliki dasar dugaan tindak pidana, lingkup pemeriksaan, serta tahapan penanganan tersendiri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menangani penyelidikan terhadap dugaan kekerasan di KM Maulana 23. Untuk menjalani pemeriksaan, KKP telah mengamankan kapal tersebut bersama 28 awak kapal. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kondisi kerja, aturan di atas kapal, serta kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasional penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang dikenal sebagai Ipunk, menyampaikan bahwa ditemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Dalam keterangan yang dihimpun, terdapat aturan di kapal yang disebut memberikan hukuman fisik kepada awak apabila hasil tangkapan tidak memenuhi target. Bentuk hukuman tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena diduga diterapkan sebagai tekanan terhadap para pekerja.
Sejumlah awak juga menerangkan bahwa mereka bekerja sejak sore hingga pagi. Dalam durasi kerja tersebut, mereka disebut hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Keterangan mengenai jam kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar awak menjadi materi yang diperiksa untuk melihat kondisi kerja di kapal secara menyeluruh.
Ipunk menilai praktik yang terungkap tersebut menyerupai perbudakan. Ia menegaskan bahwa KKP hadir untuk melindungi nelayan dan memastikan kegiatan di laut tidak berlangsung dengan kekerasan maupun perlakuan yang merugikan awak kapal. Penilaian itu disampaikan dalam konteks temuan dan keterangan yang masih didalami melalui pemeriksaan terhadap kapal serta seluruh awaknya.
Selain dugaan kekerasan, pemeriksaan juga menemukan dugaan tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) pada KM Maulana 23. Sistem tersebut digunakan untuk memantau pergerakan kapal. Karena itu, perkara ini mencakup dugaan kekerasan sekaligus dugaan pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan. KKP masih mengumpulkan keterangan serta menelusuri kedua aspek tersebut sesuai proses penyelidikan.

