JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menetapkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah dalam kebijakan mutasi Polri tertanggal 2 Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada jajaran pimpinan kepolisian daerah.
Enam perwira yang dipercaya mengemban jabatan sebagai kepala kepolisian daerah itu berasal dari satu angkatan pendidikan, yakni Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Kesamaan latar belakang tersebut menandai kuatnya peran alumni angkatan itu dalam struktur kepemimpinan Polri saat ini. Penugasan sebagai kapolda juga mencerminkan kepercayaan terhadap pengalaman, kapasitas, serta rekam pengabdian para perwira tinggi tersebut.
Kebijakan ini berlangsung sehari setelah Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, keputusan mutasi, rotasi, dan promosi tersebut menjadi langkah awal dalam kepemimpinan Suyudi setelah menerima mandat untuk memimpin institusi kepolisian. Selain menetapkan sejumlah kapolda, kebijakan itu menjadi instrumen organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan penugasan dan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai wilayah.
Suyudi sendiri merupakan jenderal polisi bintang empat yang juga berasal dari Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Latar belakang yang sama dengan enam perwira yang ditunjuk menjadikan keputusan tersebut menarik perhatian, terutama karena alumni satu angkatan kini menempati posisi strategis dalam tubuh Polri. Mutasi tertanggal 2 Oktober 2026 itu menunjukkan bahwa perubahan kepemimpinan dilakukan segera setelah pergantian pucuk pimpinan, melalui rangkaian promosi dan rotasi yang mencakup posisi kepala kepolisian daerah.
Keputusan penempatan enam lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan memuat ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan serta pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat telegram itu menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan penyegaran organisasi melalui mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur perubahan posisi sejumlah perwira, tetapi juga mencerminkan kebutuhan institusi untuk menyesuaikan penugasan dengan dinamika keamanan, tantangan pelayanan publik, serta kebutuhan kepemimpinan di berbagai wilayah dan satuan kerja.
Secara keseluruhan, terdapat 88 personel yang tercantum dalam kebijakan mutasi tersebut. Mereka terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah dengan jenjang kepangkatan yang beragam. Rinciannya meliputi enam komisaris jenderal polisi, 51 inspektur jenderal polisi, 19 brigadir jenderal polisi, dan 12 komisaris besar polisi.
Komposisi itu menunjukkan bahwa perubahan jabatan mencakup tingkat pimpinan strategis hingga posisi perwira menengah. Penempatan baru dapat berbentuk pengangkatan untuk mengisi jabatan tertentu, pemindahan sebagai bagian dari rotasi, maupun kenaikan tanggung jawab melalui promosi. Setiap keputusan ditetapkan dalam kerangka pembinaan karier dan penataan organisasi Polri.
Bagi enam lulusan Akpol 1994 yang dipercaya memimpin kepolisian daerah, penugasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang lebih luas. Jabatan sebagai kapolda membawa tanggung jawab untuk mengoordinasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepolisian di wilayah masing-masing. Dengan demikian, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 menjadi landasan resmi bagi pelaksanaan perubahan personel dan jabatan tersebut.
Mutasi Polri kali ini menempatkan enam perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal polisi (Irjen Pol) dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah atau Kapolda. Penugasan tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap perwira yang memiliki pengalaman panjang dalam berbagai bidang kepolisian. Namun, bahan sumber yang tersedia hanya mencantumkan empat nama secara jelas, sehingga dua nama lainnya tidak dapat disebutkan tanpa informasi tambahan.
Empat perwira yang disebut ialah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Keempatnya termasuk dalam kelompok lulusan Akpol 1994 yang memperoleh penugasan sebagai Kapolda. Informasi tersebut menegaskan adanya regenerasi dan penguatan kepemimpinan di tingkat kewilayahan melalui penempatan perwira tinggi dari angkatan yang sama.
Rincian perpindahan jabatan yang tersedia adalah untuk Irjen Pol Dadang Hartanto. Sebelum mutasi, Dadang Hartanto menjabat sebagai Kapolda Maluku. Dalam penugasan baru, ia dipercaya menjadi Kapolda Metro Jaya. Perubahan ini menempatkannya di wilayah dengan karakteristik tugas yang berbeda dan tingkat kompleksitas yang tinggi, termasuk dalam pengelolaan keamanan ibu kota serta penanganan berbagai persoalan perkotaan.
Sementara itu, bahan sumber tidak memberikan rincian mengenai jabatan lama maupun jabatan baru bagi Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Karena itu, informasi mengenai ketiganya dibatasi pada penyebutan nama dan status mereka sebagai perwira tinggi lulusan Akpol 1994 yang mendapat penugasan sebagai Kapolda. Dua perwira lain yang termasuk dalam kelompok enam orang tersebut juga belum dicantumkan namanya dalam sumber yang digunakan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan di Jakarta pada 4 Oktober 2026, terkait kebijakan mutasi yang turut menempatkan sejumlah perwira, termasuk enam lulusan Akpol 1994, untuk mengemban tugas sebagai kepala kepolisian daerah.
Menurut Isir, setiap perubahan jabatan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengisian posisi, tetapi juga menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan penempatan personel berdasarkan kebutuhan, Polri dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan memastikan tanggung jawab di setiap satuan kerja tetap terlaksana.
Ia juga menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi memberikan ruang bagi pengembangan karier personel. Perpindahan jabatan memungkinkan anggota Polri memperoleh pengalaman dan tanggung jawab yang lebih beragam sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan penugasan. Dalam kerangka tersebut, perubahan posisi menjadi bagian dari proses pembinaan karier yang diterapkan secara berkelanjutan di dalam organisasi.
Selain sebagai pembinaan karier, rotasi jabatan merupakan bentuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran diperlukan agar organisasi tetap dinamis dan mampu menjalankan tugas sesuai tantangan serta kebutuhan yang berkembang. Isir menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka kepentingan organisasi, kesinambungan tugas, pengembangan karier personel, dan penguatan pelaksanaan fungsi kepolisian.
Dengan demikian, mutasi dan rotasi dipahami Polri sebagai mekanisme organisasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan. Kebijakan itu mencakup kesinambungan pelaksanaan tugas, pemberian ruang pengembangan karier, pembinaan karier personel, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sebagaimana dijelaskan Kadiv Humas Polri di Jakarta pada 4 Oktober 2026.

