Kota Gunungsitoli | Satresnarkoba Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan yang berada di Jalan Diponegoro, Gang Nusantara, pada Jumat (9/10). Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menjadi bagian dari upaya terpadu untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nias.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H. Dalam pelaksanaannya, ia mengoordinasikan personel dari sejumlah unsur kepolisian dan instansi terkait. Tim yang terlibat terdiri atas anggota Satresnarkoba, Satintelkam, Si Propam, dan Satsamapta Polres Nias, bersama petugas BNN Kota Gunungsitoli.
Pemilihan lokasi kos-kosan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal sementara. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan ketertiban serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan berbagai satuan menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkotika memerlukan kerja sama lintas fungsi. Satresnarkoba menjalankan tugas utama dalam pemeriksaan dan penindakan terkait narkotika, sementara unsur lain mendukung aspek pengamanan, pengawasan internal, pengumpulan informasi, serta pengendalian situasi di lapangan. BNN Kota Gunungsitoli turut berperan dalam mendukung langkah pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan GSN ini, aparat berupaya memastikan lingkungan kos-kosan tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Selain penegakan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong pemilik maupun penghuni kos agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari narkoba.
Petugas melaksanakan pemantauan lingkungan di sejumlah lokasi sasaran yang berada di kawasan kos-kosan, Gunungsitoli. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengamati kondisi sekitar, mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta memastikan situasi di tempat tinggal warga tetap kondusif. Setelah pemantauan, petugas memberikan penjelasan kepada penghuni mengenai tujuan pemeriksaan dan tahapan pelaksanaan tes urine. Pendekatan dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku serta menghormati warga selama kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan itu, sebanyak delapan orang warga menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam orang menunjukkan hasil positif, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif. Hasil tersebut merupakan temuan awal dari pemeriksaan lapangan dan perlu ditindaklanjuti melalui proses asesmen serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan. Enam warga yang memperoleh hasil positif kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk menentukan bentuk layanan yang sesuai berdasarkan kondisi masing-masing, bukan sebagai pengganti proses verifikasi dan asesmen yang diperlukan.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur BNN Kota Gunungsitoli dari beberapa bidang. Alfred Gulo bertugas sebagai ketua tim rehabilitasi, sementara Aipda Parulian Pardede berasal dari bidang pemberantasan. Ranto Sitohang turut hadir sebagai penyuluh ahli pertama. Unsur bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat diwakili oleh Soziaokhi Halawa, Rini Zega, dan Beriman. Adapun Wirasman Zendrato merupakan personel dari bidang pemberantasan. Keterlibatan lintas bidang ini mendukung rangkaian kegiatan mulai dari pemantauan, pemeriksaan, penyuluhan, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut bagi warga yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Enam orang yang memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan urine di salah satu rumah kos di Gunungsitoli kemudian menjalani asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masing-masing orang serta menentukan bentuk penanganan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan asesmen medis, keenamnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Rekomendasi ini diberikan sebagai langkah penanganan yang mengedepankan pemulihan pengguna, sekaligus memungkinkan proses pendampingan dan pemantauan dilakukan secara terarah tanpa mengabaikan aspek kesehatan serta kebutuhan setiap individu.
Enam orang tersebut masing-masing berinisial FHNT, 39 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli; OH, 30 tahun, warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara; dan FLZ, 45 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli. Selanjutnya, terdapat DKN, 31 tahun, warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ, 29 tahun, warga Desa Soromaasi, Lolofitu Moi, Nias Barat; serta TART, 18 tahun, warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Pelaksanaan asesmen menjadi bagian penting untuk memastikan tindak lanjut tidak hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan urine, tetapi juga mempertimbangkan kondisi medis dan kebutuhan rehabilitasi. Melalui layanan rawat jalan, para peserta dapat memperoleh pendampingan dari tenaga terkait sesuai rencana yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Rekomendasi tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan terhadap pengguna diarahkan pada upaya pemulihan dan pencegahan risiko penggunaan berulang. Pihak terkait diharapkan terus melakukan koordinasi selama proses rehabilitasi berlangsung, sehingga perkembangan setiap peserta dapat dipantau secara proporsional. Identitas yang disampaikan menggunakan inisial dan keterangan domisili sebagaimana sumber informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap pihak yang menjalani proses penanganan.
Kegiatan pemeriksaan urine di rumah kos wilayah Gunungsitoli menjadi bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membuka ruang bagi pengguna untuk memperoleh penanganan yang tepat melalui asesmen dan rehabilitasi. Enam orang yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi diharapkan dapat memanfaatkan proses tersebut sebagai kesempatan untuk memulihkan kesehatan, memperbaiki kehidupan sosial, dan mencegah keterlibatan lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli terus memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kerja sama tersebut mencakup pencegahan di tengah masyarakat, penindakan terhadap peredaran gelap, serta penanganan pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa keberhasilan P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga masyarakat.
Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan diperlukan agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat dan setiap warga yang membutuhkan bantuan memperoleh akses pemulihan. Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli berkomitmen meningkatkan edukasi, pengawasan, kegiatan deteksi dini, serta penanganan yang mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan kesehatan masyarakat. Pendekatan terpadu ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah munculnya korban baru.
Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian atau kanal resmi terkait. “Semangat kita adalah memulihkan pengguna, memberantas mata rantai bandar narkoba, dan membangun lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Ponzi Indra. Dukungan masyarakat melalui kepedulian, pelaporan, dan pendampingan menjadi kekuatan penting untuk menjaga Gunungsitoli dan wilayah Nias dari ancaman narkotika.







