JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Grab Indonesia merespons penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan layanan transportasi dan layanan terkait yang menggunakan platform digital, sekaligus berpotensi memengaruhi hampir seluruh kegiatan operasional Grab di Indonesia.
Dampak penerapan perpres itu tidak hanya berkaitan dengan layanan mobilitas seperti GrabRide, tetapi juga dapat mencakup layanan pesan-antar makanan GrabFood serta berbagai layanan lain yang terhubung dalam ekosistem Grab. Ketentuan yang mengatur hubungan platform, mitra pengemudi, mitra usaha, pengguna, dan pihak terkait akan menjadi perhatian dalam proses penyesuaian perusahaan.
Grab Indonesia menyatakan menghormati penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Perusahaan akan mempelajari seluruh ketentuan yang tercantum secara menyeluruh sebelum menentukan langkah implementasi yang diperlukan. Kajian tersebut ditujukan untuk memastikan setiap penerapan kebijakan dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam pernyataan yang disampaikan pada 9 Oktober 2026, menyampaikan bahwa Grab menghormati penerbitan peraturan tersebut dan akan mempelajari seluruh ketentuannya secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa langkah itu diperlukan agar Grab dapat menerapkan perpres dengan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Respons tersebut menunjukkan bahwa Grab masih berada dalam tahap memahami implikasi regulasi baru terhadap operasional dan ekosistem layanannya. Setelah proses penelaahan selesai, perusahaan diharapkan dapat menyiapkan penyesuaian yang diperlukan pada prosedur, tata kelola, maupun pelaksanaan layanan. Implementasi perpres selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan layanan digital yang tertib dan selaras dengan kebijakan pemerintah.
Neneng menjelaskan bahwa Perpres tentang ekosistem transportasi digital memuat ketentuan mengenai batas maksimal komisi sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan baru di sektor layanan transportasi berbasis aplikasi. Penjelasan ini menegaskan adanya batas yang telah ditetapkan dalam perpres, sekaligus memberikan gambaran mengenai layanan yang sudah mengikuti ketentuan tersebut.
Grab disebut telah menerapkan batas komisi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026. Namun, penerapan itu secara khusus berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. Dengan demikian, informasi mengenai pemberlakuan batas tersebut merujuk pada layanan GrabBike sebagai layanan yang telah menerapkannya sesuai ketentuan dalam perpres.
Penegasan mengenai cakupan layanan menjadi penting agar penerapan komisi 8 persen tidak dipahami secara lebih luas daripada keterangan yang disampaikan. Batas tersebut berlaku pada GrabBike dan bukan secara otomatis pada seluruh layanan yang disediakan Grab. Karena itu, penyebutan komisi maksimal 8 persen dalam konteks implementasi perpres perlu dikaitkan dengan layanan GrabBike, tanpa menggeneralisasikannya ke seluruh operasional perusahaan. Keterangan Neneng menunjukkan bahwa langkah Grab sejak 1 Juli 2026 telah mencakup layanan penumpang ojek online roda dua tersebut, sementara pembahasan mengenai layanan lain berada di luar penjelasan ini. Ketentuan ini menjadi bagian dari persiapan Grab dalam menjalankan kebijakan ekosistem transportasi digital sesuai ruang lingkup yang telah dijelaskan.
Dalam penerapan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital, Grab menyampaikan bahwa layanan pengantaran makanan dan barang akan mengikuti peraturan turunan yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah sebelum menentukan langkah implementasi secara lebih rinci. Ketentuan turunan diharapkan memberikan panduan mengenai mekanisme pelaksanaan yang relevan bagi para penyedia platform, mitra pengemudi, pelaku usaha, serta pengguna layanan.
Posisi ini berlaku untuk layanan GrabFood dan layanan pengantaran barang. Grab belum menyampaikan rincian mengenai besaran tarif, komisi, maupun waktu mulai berlakunya ketentuan khusus untuk kedua layanan tersebut. Karena itu, informasi mengenai aspek-aspek tersebut belum dapat dipastikan sampai kementerian terkait menerbitkan aturan teknis dan menjelaskan ruang lingkup penerapannya. Perusahaan akan menyesuaikan operasionalnya berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Layanan pengantaran makanan memiliki karakteristik yang berbeda dari pengantaran barang, meskipun keduanya sama-sama menggunakan jaringan mitra pengemudi dan sistem digital Grab. GrabFood menghubungkan pengguna dengan restoran atau pelaku usaha makanan untuk proses pemesanan dan pengiriman, sedangkan layanan pengantaran barang ditujukan untuk memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Perbedaan fungsi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan maupun penerapan aturan turunan oleh pemerintah.
Sikap Grab terhadap GrabFood dan pengantaran barang juga perlu dibedakan dari layanan transportasi penumpang GrabBike. GrabBike berfokus pada perjalanan pengguna dengan sepeda motor, sementara dua layanan pengantaran tersebut berkaitan dengan distribusi makanan atau barang. Dengan menunggu ketentuan teknis pemerintah, Grab menempatkan implementasi layanan pengantaran dalam kerangka regulasi yang akan ditetapkan kementerian terkait. Langkah berikutnya akan bergantung pada isi peraturan turunan, termasuk arahan mengenai pelaksanaan dan penyesuaian operasional yang perlu dilakukan perusahaan.
Grab menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan dalam proses implementasi kebijakan ekosistem transportasi digital. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pembahasan yang terbuka, terarah, dan mempertimbangkan kondisi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi online. Perusahaan menegaskan kesiapan untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup pengaturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam menyikapi implementasi kebijakan, Grab menyampaikan tiga pertimbangan utama. Pertama, kebijakan perlu memperhatikan pendapatan mitra pengemudi sebagai bagian penting dari keberlangsungan mata pencaharian mereka. Kedua, pengaturan juga perlu menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan transportasi dan layanan terkait sesuai kebutuhannya. Ketiga, setiap ketentuan perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online secara keseluruhan, termasuk hubungan mitra pengemudi, konsumen, perusahaan platform, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah bersama DPR mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 8 Oktober 2026. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan. Penunjukan ini menjadi bagian dari pembagian peran pemerintah dalam menyiapkan dan mengoordinasikan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertugas mengatur tarif angkutan orang yang dilayani oleh ojek online. Kementerian Komdigi akan menyusun aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan. Pembagian tugas tersebut menjadi dasar koordinasi antarkementerian dalam menerjemahkan ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam aturan pelaksanaan sesuai bidang masing-masing.

