Gudang Solar Ilegal Muncul di Kabuh dan Mojoagung: Jaringan Mafia Menggurita

Gudang Solar Ilegal Muncul di Kabuh dan Mojoagung: Jaringan Mafia Menggurita

Jombang — Jika skandal penyalahgunaan solar subsidi sebelumnya dianggap sekadar “isu pinggiran”, maka temuan terbaru ini adalah pukulan keras yang membuka borok besar di hadapan publik.
Yang berlangsung di Jombang bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi operasi mafia berlevel industri yang bekerja terang-terangan, berani, dan diduga kuat dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.

 

Mafia Solar Jombang Diduga Beroperasi Brutal dan Terang-Terangan

Negara Dirampok Ratusan Juta Per Hari, Aparat Hanya Menonton

Pemandangan mencengangkan terjadi di sebuah SPBU di Jombang. Dua truk kuning AB 8760 DD terlihat leluasa mengisi drum raksasa berkapasitas ribuan liter langsung dari dispenser solar. Drum demi drum dipenuhi tanpa hambatan, seolah-olah mereka adalah pemilik SPBU itu sendiri.

Sementara itu, sebuah truk biru AG 8324 AA menunggu giliran, siap mengisi seperti transaksi legal.

Namun drama berubah seketika. Saat kamera wartawan mengarah, seluruh truk langsung kabur seperti komplotan pencuri yang baru ketahuan mencopet di tengah pasar.
Pertanyaannya: Mengapa mereka begitu takut kamera, tetapi tidak takut aparat? Siapa yang sebenarnya mereka takuti?

 

Modus Sangat Canggih: Pengisian Multi-SPBU, Multi-Trip, Tanpa Hambatan

Informasi dari sumber dalam menyebutkan bahwa jaringan ini tidak hanya bekerja rapi, tetapi juga sangat terukur:

  • Setiap truk memuat dua drum besar
  • Pengisian dilakukan dua kali sehari
  • Lokasi pengisian berpindah-pindah ke berbagai SPBU
  • Aktivitas ini berlangsung sejak Agustus 2025

“Totalnya bisa 16 ton per hari. Itu angka yang mustahil tercapai tanpa koordinasi dan restu dari SPBU,” ujar sumber tegas.

Artinya, bukan hanya sopir yang harus diminta pertanggungjawaban — rantai persekongkolannya jauh lebih panjang.

 

Perhitungan Keuntungan:

Uang Rakyat Disedot, Negara Dihisap Tanpa Ampun

16 ton ≈ 18.608 liter solar subsidi.

Dengan harga resmi Rp16.800/liter → Rp126,5 juta per hari.

Dijual sebagai solar industri Rp21.350/liter → Rp397 juta per hari.

Selisihnya?
👉 Rp270 juta per hari.
👉 Rp8,1 miliar per bulan.
👉 Rp97,2 miliar per tahun.

Ini bukan lagi kriminal biasa. Ini kriminal korporatif.

Selama rakyat berebut mendapatkan jatah subsidi, mafia-mafia ini mengangkut ribuan liter setiap hari tanpa rasa malu.

 

Dua Gudang Besar Muncul: Kabuh & Mojoagung

Dikoordinasi Oknum Berinisial Yu dan Ud

Informasi lebih dalam menyebutkan:

  • Gudang besar di Kabuh, dikuasai oknum Yu
  • Gudang lain di Mojoagung, dikendalikan Ud

Solar hasil penyedotan kemudian dialirkan ke Surabaya dan Pasuruan — seperti jalur logistik perusahaan, hanya saja ini logistik kejahatan.

Operasi sebesar ini mustahil bisa berjalan tanpa bekingan kokoh.

 

Respons Terduga Pelaku Mirip Mafia Asli:

Tidak Membantah, Justru Minta Berita Ditutup

Ketika dikonfirmasi, Yu tidak menyangkal. Ia hanya memohon agar berita tidak diangkat.

“Nggeh pripun, Mas… minta tolong dibantu,” pesannya.

Respons seperti ini lebih cocok untuk tokoh mafia dalam film kriminal ketimbang warga biasa.
Permintaan untuk “tidak mempublikasikan” adalah indikator klasik bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

 

Aparat dan Pertamina Bungkam,

Publik Mulai Curiga Ada yang Tidak Beres

Hingga tulisan ini diterbitkan, aparat kepolisian dan Pertamina kompak tidak memberikan tanggapan.

Tidak ada pemeriksaan.
Tidak ada penahanan truk.
Tidak ada penyegelan SPBU.
Tidak ada penjelasan publik.

Kebisuan ini justru memunculkan pertanyaan jauh lebih serius:

  • Apakah jaringan ini dibeking oknum aparat?
  • Mengapa SPBU-SPBU tersebut tidak langsung diperiksa?
  • Mengapa video dan dokumentasi tidak memicu tindakan cepat?

Diamnya aparat lebih bising daripada suara truk yang kabur.

 

Pasal Pidana Berat yang Mengincar Pelaku

Pelaku, pemilik armada, SPBU yang terlibat, hingga oknum yang membekingi dapat dijerat pasal:

UU Migas No. 22 Tahun 2001

Pasal 55

Menyalahgunakan BBM subsidi:

  • Penjara 6 tahun
  • Denda Rp60 miliar

Pasal 53 huruf d

Niaga/penyimpanan ilegal BBM:

  • Penjara 3 tahun
  • Denda Rp30 miliar

Pasal 480 KUHP — Penadahan

  • Penjara 4 tahun

Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan

Semua yang membantu turut dihukum setara pelaku utama.

 

Kesimpulan:

Ini Bukan Sekadar Penyalahgunaan — Ini Kejahatan Terorganisir yang Menampar Negara

Yang terjadi di Jombang adalah bukti bahwa mafia solar telah berubah menjadi penguasa gelap yang beroperasi di depan mata publik, tetapi tidak tersentuh hukum.

Jika negara kalah dari mafia seperti ini, maka keadilan hanya tinggal slogan.

Publik kini menuntut:

  • Pengungkapan jaringan secara menyeluruh
  • Penangkapan pelaku dan bekingnya
  • Penyegelan SPBU terlibat
  • Penindakan tegas tanpa pandang bulu

Negara harus hadir — atau mafia akan mengambil alih.