Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bukti berupa video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki yang sempat menjadi perhatian publik telah diterima untuk diajukan dalam sidang hak asuh anak. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026). Pernyataan itu disampaikan dalam konteks proses persidangan, ketika masing-masing pihak menyampaikan bukti yang dinilai relevan untuk perkara yang sedang diperiksa.
Sebelum bukti tersebut diajukan, kuasa hukum Ruben disebut sempat mempertanyakannya di ruang sidang. Dengan demikian, penerimaan bukti itu berlangsung setelah muncul pertanyaan dari pihak lawan mengenai pengajuan materi tersebut. Keterangan yang disampaikan tim Sarwendah menegaskan bahwa bukti video call itu kini dapat diajukan dalam proses persidangan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang dibahas dalam percakapan tersebut.
Abraham Simon, yang mewakili pihak Sarwendah, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh izin dari salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan video call. Keterangan mengenai izin tersebut menjadi penjelasan yang diberikan terkait pengajuan bukti. Tidak disebutkan pihak mana yang memberikan izin, maupun rincian lain tentang proses pemberian izin itu. Karena itu, isi percakapan dan konteks di balik video call tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam peristiwa ini.
Pengajuan bukti tersebut merupakan bagian dari persidangan hak asuh anak Sarwendah dan Ruben. Pernyataan tim kuasa hukum Sarwendah memberi gambaran tentang status bukti di ruang sidang, sementara keberatan atau pertanyaan dari kuasa hukum Ruben menunjukkan bahwa materi itu sempat dipersoalkan. Informasi ini terbatas pada keterangan mengenai penerimaan bukti dan izin dari salah satu pihak yang terlibat. Penilaian atas relevansi maupun bobot bukti berada dalam proses persidangan, dan tidak ada keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan lebih jauh tentang percakapan tersebut.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa keberatan pihak penggugat terhadap bukti video call masih dapat disampaikan dalam tahap kesimpulan. Dengan demikian, penerimaan bukti tersebut oleh hakim tidak serta-merta menutup ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengutarakan pandangannya. Keberatan itu tetap menjadi bagian dari hal yang dapat diajukan dalam proses persidangan, sesuai tahapan yang tersedia bagi para pihak.
Menurut Chris, hakim tidak melihat adanya masalah pada bukti yang diajukan tersebut. Sikap itu berkaitan dengan penerimaan bukti untuk masuk ke dalam rangkaian pemeriksaan, bukan berarti seluruh keberatan terhadap bukti telah dinyatakan tidak berlaku. Perbedaan ini penting dipahami: sebuah bukti dapat diterima untuk diajukan, sementara pihak lawan tetap memiliki kesempatan untuk mempertanyakan atau menyampaikan keberatan atasnya.
Dalam perkara hak asuh anak Sarwendah dan Ruben Onsu, keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan bukti dan penyampaian keberatan merupakan hal yang berbeda. Penerimaan bukti video call tidak menghilangkan hak pihak penggugat untuk menyatakan keberatannya pada tahap kesimpulan. Tahap tersebut memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan pandangan mereka atas perkara, termasuk hal-hal yang menurut mereka perlu diperhatikan mengenai bukti yang telah diajukan.
Karena itu, respons hakim sebagaimana dijelaskan Chris perlu dibaca secara terbatas pada persoalan apakah bukti tersebut dapat diajukan dalam persidangan. Hal itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan yang mungkin disampaikan pihak penggugat. Chris menyebut kesempatan untuk menyampaikan keberatan tetap terbuka, sehingga para pihak masih dapat mengemukakan posisi masing-masing melalui tahapan persidangan yang ada. Uraian tersebut menegaskan bahwa diterimanya bukti tidak sama dengan hilangnya hak untuk mempersoalkannya, dan tidak menyatakan lebih dahulu bagaimana keberatan itu nantinya akan dinilai atau diputus.
Abraham membantah anggapan bahwa bukti yang diajukan pihak Sarwendah diperoleh dengan cara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut, menurut pihaknya, didapatkan melalui cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan ketika cara memperoleh bukti menjadi pertanyaan dalam persidangan hak asuh anak Sarwendah dan Ruben Onsu.
Penjelasan Abraham berfokus pada keberatan terhadap opini yang meragukan keabsahan proses perolehan bukti. Ia menyatakan bahwa pihak Sarwendah tidak mengajukan bukti yang diperoleh secara melanggar hukum. Dengan demikian, ia menolak anggapan bahwa bukti tersebut semestinya dikesampingkan hanya karena muncul pertanyaan mengenai bagaimana bukti itu didapatkan. Namun, pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari kuasa hukum, bukan penetapan independen mengenai proses perolehan bukti.
Persoalan mengenai cara memperoleh bukti menjadi relevan karena materi yang diajukan turut dibahas dalam perkara keluarga tersebut. Dalam menanggapi hal itu, Abraham memastikan pihaknya berpegang pada aturan yang berlaku saat mengajukan bukti ke hadapan majelis hakim. Ia tidak menguraikan secara terperinci proses yang dipersoalkan, tetapi menegaskan posisi bahwa bukti dari pihak Sarwendah telah diperoleh secara sah. Karena itu, bantahannya ditujukan pada opini bahwa bukti tersebut melanggar hukum, bukan sebagai uraian baru mengenai proses pengumpulan atau perekaman.
Dalam proses persidangan, pernyataan kuasa hukum dapat membantu menjelaskan sikap pihak yang diwakilinya saat suatu bukti dipertanyakan. Klaim Abraham menunjukkan bahwa pihak Sarwendah memandang bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan. Penilaian atas bukti dan relevansinya tetap berada dalam konteks pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Dengan membatasi penjelasan pada kepatuhan terhadap aturan, Abraham menegaskan bantahannya tanpa menambahkan rincian tentang bagaimana bukti tersebut dibuat atau diperoleh.
Penjelasan mengenai diterimanya bukti video call dalam perkara hak asuh anak Sarwendah dan Ruben Onsu perlu dibedakan dari penilaian atas isi rekaman. Penerimaan suatu bukti dalam persidangan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim, sedangkan alasan dan pertimbangannya tidak selalu dapat dijelaskan oleh pihak yang hadir sebagai kuasa hukum. Karena itu, keterangan yang disampaikan setelah sidang berlangsung tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh proses penilaian hakim terhadap bukti tersebut.
Abraham, kuasa hukum Sarwendah, tidak menguraikan alasan majelis menerima bukti video call itu. Ia meminta agar pertanyaan mengenai standar yang digunakan maupun pertimbangan hakim diajukan langsung kepada hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian, pihak Sarwendah tidak memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan bukti, termasuk apakah keputusan tersebut berkaitan dengan relevansi, kelengkapan, atau aspek lain yang dinilai dalam persidangan. Tidak ada rincian tambahan mengenai pertimbangan majelis yang disampaikan oleh Abraham.
Chris, kuasa hukum Ruben, juga membatasi keterangannya pada persoalan izin dari lawan bicara Ruben untuk melakukan video call. Ia tidak membahas perilaku Ruben dalam rekaman atau memberikan penilaian atas tindakan yang terlihat di dalamnya. Keterangannya hanya menyangkut apakah lawan bicara telah memberikan izin, bukan penjelasan mengenai isi percakapan maupun sikap pihak-pihak yang terlibat. Sidang perkara hak asuh tersebut berlangsung tertutup, sehingga tidak ada rincian jalannya persidangan yang dapat ditambahkan di luar keterangan yang disampaikan para kuasa hukum. Pihak Sarwendah tidak menjelaskan alasan atau pertimbangan majelis menerima bukti tersebut, sementara Abraham meminta pertanyaan mengenai standar dan pertimbangan hakim ditujukan langsung kepada hakim. Chris pun tidak membahas perilaku Ruben dalam video dan menegaskan bahwa keterangannya terbatas pada izin dari lawan bicara Ruben.







