Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback Ikut Melemah

oleh -789 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback Ikut Melemah

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026. Untuk emas batangan ukuran 1 gram, harga tercatat Rp2.550.000 per gram setelah berkurang Rp4.000. Perubahan tersebut menunjukkan pelemahan dibandingkan harga sebelumnya, meski informasi yang tersedia untuk kabar ini hanya memuat harga dan penurunan pada ukuran tersebut. Dengan demikian, angka itu menjadi acuan utama untuk membaca pergerakan emas Antam pada tanggal perdagangan yang disebutkan.

Penurunan sebesar Rp4.000 dapat menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas, baik untuk mempertimbangkan pembelian maupun memantau nilai kepemilikan. Namun, perubahan dalam satu hari tidak dengan sendirinya menjelaskan arah harga pada hari-hari berikutnya. Harga dapat bergerak lagi, sehingga pembaca sebaiknya mencermati pembaruan resmi sebelum mengambil keputusan. Kabar mengenai pelemahan harga juga perlu dipahami sesuai ruang lingkup informasinya, yakni harga emas Antam ukuran 1 gram pada Kamis tersebut.

Bagi calon pembeli, informasi harga harian dapat digunakan sebagai bahan perbandingan, tetapi keputusan tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan masing-masing. Sementara itu, pemilik emas dapat memantau perkembangan pasar tanpa menganggap perubahan harian sebagai gambaran pasti untuk jangka panjang. Tidak ada rincian mengenai ukuran lain dalam informasi yang menjadi dasar kabar ini, sehingga harga untuk ukuran berbeda tidak dapat disimpulkan dari angka tersebut. Pergerakan yang tercatat hanya memastikan bahwa harga 1 gram berada di Rp2.550.000 per gram setelah turun Rp4.000. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru dari kanal resmi Antam, termasuk perubahan harga pada tanggal berikutnya. Dengan mengikuti pembaruan secara berkala, pembaca dapat membedakan data yang telah diumumkan dari perkiraan atau informasi yang belum tersedia, serta menghindari penarikan kesimpulan tentang penyebab penurunan tanpa keterangan pendukung.

Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan yang berlanjut sejak Selasa. Dalam rentang tiga hari tersebut, akumulasi penurunan harga mencapai Rp24.000. Angka ini menggambarkan perubahan total selama periode yang disebutkan, bukan besaran penurunan pada satu hari tertentu. Dengan demikian, informasi utama dalam perkembangan ini adalah bahwa harga bergerak turun selama tiga hari sejak Selasa dan jumlah penurunannya jika dihitung secara keseluruhan mencapai Rp24.000.

Periode pengamatan dimulai pada Selasa dan mencakup tiga hari pergerakan harga. Sampai akhir rentang tersebut, penurunan yang terkumpul mencapai Rp24.000. Rincian mengenai besaran perubahan pada masing-masing hari tidak menjadi bagian dari keterangan ini, sehingga angka akumulasi tersebut tidak dapat diuraikan menjadi nilai harian tertentu. Penyebutan rentang waktu dan total perubahan memberikan gambaran yang terbatas namun jelas mengenai perkembangan harga emas Antam dalam tiga hari terakhir.

Penurunan kumulatif sebesar Rp24.000 juga menunjukkan bahwa pelemahan tidak hanya tercatat pada satu waktu, melainkan berlangsung dalam rentang tiga hari sejak Selasa. Namun, keterangan ini tidak menetapkan kapan tepatnya setiap bagian dari total penurunan terjadi. Karena itu, angka Rp24.000 sebaiknya dibaca sebagai selisih akumulatif selama periode tersebut, tanpa mengasumsikan besaran perubahan pada hari tertentu. Informasi ini menyajikan rentang dan total penurunan sebagaimana tercatat, tanpa menambahkan rincian harian ataupun penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi pergerakan harga. Fokusnya tetap pada durasi tiga hari dan nilai penurunan yang terakumulasi hingga mencapai Rp24.000.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam ikut melemah, turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam, bukan harga yang dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas batangan. Karena itu, penurunan buyback perlu dibaca sebagai perubahan pada sisi pembelian kembali, terpisah dari pergerakan harga jual.

Perbedaan kedua angka ini penting bagi masyarakat yang memantau harga emas. Harga jual menggambarkan nilai yang ditawarkan saat emas batangan dibeli, sedangkan buyback merujuk pada nilai pembelian kembali dari pemilik. Keduanya dapat bergerak dengan besaran berbeda, sehingga angka harga jual tidak dapat digunakan untuk menggantikan atau memperkirakan secara langsung nilai buyback. Dalam perkembangan kali ini, informasi yang tersedia menyebut buyback turun Rp4.000 per gram ke Rp2.365.000 per gram.

Bagi pemilik emas yang mempertimbangkan untuk menjual kembali, nilai tersebut menjadi informasi yang relevan untuk diperhatikan. Namun, angka buyback saja tidak menjelaskan keseluruhan hasil transaksi yang mungkin diterima setiap orang. Hasilnya dapat bergantung pada rincian transaksi, dan rincian tersebut tidak dicantumkan dalam informasi pergerakan harga ini. Oleh sebab itu, pembaca sebaiknya membedakan nilai acuan buyback yang diumumkan dari jumlah akhir yang mungkin berlaku pada transaksi tertentu.

Penurunan Rp4.000 juga menandai pelemahan dibandingkan nilai buyback sebelumnya, tetapi tidak berarti harga jual emas batangan turun dalam jumlah yang sama. Pergerakan harga jual dan harga pembelian kembali merupakan dua informasi tersendiri. Untuk memahami perubahan pasar secara lebih utuh, keduanya perlu diperiksa secara terpisah, dengan memperhatikan nilai per gram masing-masing. Dalam laporan ini, fokus perubahan berada pada buyback Antam yang kini tercatat Rp2.365.000 per gram. Angka itu tidak boleh disamakan dengan harga jual emas batangan, yang merupakan patokan berbeda bagi pembeli. Penyebutan yang jelas membantu menghindari salah tafsir ketika membandingkan harga atau menilai perubahan dari waktu ke waktu. Informasi yang tersedia hanya menetapkan penurunan buyback sebesar Rp4.000 menjadi nilai tersebut.

Dalam transaksi emas batangan, harga yang tercantum bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan. Pembeli juga perlu memperhitungkan PPh Pasal 22 yang dikenakan saat pembelian. Besaran tarifnya berbeda berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 0,25%, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%.

Perbedaan tarif tersebut membuat status administrasi pajak dapat memengaruhi jumlah akhir yang dibayarkan. Karena itu, sebelum menyelesaikan pembelian, calon pembeli sebaiknya memeriksa rincian transaksi dan memastikan apakah pajak sudah diperhitungkan dalam total pembayaran. Pencantuman tarif yang jelas membantu pembeli memahami selisih nilai emas dan jumlah dana yang perlu disiapkan. Ketentuan ini berlaku pada pembelian emas batangan sebagaimana tercantum dalam bahan.

Pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali melalui transaksi buyback, dengan ketentuan nilai transaksi. Untuk buyback yang nilainya di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dikenakan kepada pemilik NPWP. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%. Dengan demikian, besaran potongan pada saat menjual kembali dapat berbeda menurut status NPWP serta nilai buyback yang dilakukan.

Dalam kedua jenis transaksi tersebut, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Pada pembelian, potongan pajak menjadi bagian yang memengaruhi dana yang harus dibayarkan, sedangkan pada buyback pajak mengurangi nilai dana yang diterima penjual. Artinya, nilai transaksi sebelum pajak tidak selalu sama dengan jumlah akhir yang dibayar atau diterima. Sebelum membeli maupun menjual, konsumen dapat mengecek rincian perhitungan, tarif yang dikenakan, dan nilai bersih transaksi agar mengetahui secara jelas konsekuensi pajaknya. Memahami ketentuan ini juga membantu membandingkan harga jual dan harga buyback secara lebih realistis, tanpa hanya berpatokan pada harga emas yang diumumkan. Pastikan pula informasi pajak pada bukti transaksi sesuai dengan nilai dan status NPWP yang digunakan.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 10 September 2026