Jakarta | Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, meminta para pengusaha anggota Kadin segera menghentikan praktik manipulasi harga saham yang dikenal sebagai goreng saham. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober. Pesan itu ditujukan secara langsung kepada para anggota organisasi pengusaha tersebut agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengerek harga saham secara tidak wajar.
Hashim menyoroti saham-saham dengan jumlah saham beredar atau free float yang terbatas serta rasio harga terhadap laba, atau price to earnings ratio (PER), yang dinilai tidak masuk akal. Kedua ciri itu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai dugaan praktik goreng saham. Free float yang kecil berarti porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar relatif terbatas, sementara PER memperlihatkan perbandingan harga saham dengan laba perusahaan. Namun, penyebutan ciri tersebut dalam seruan Hashim tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa setiap saham dengan free float kecil atau PER tinggi telah dimanipulasi.
Dalam menyampaikan permintaannya, Hashim berkata: “saya minta kawan-kawan dari kadin, mohon kegiatan goreng-gorengan itu dihentikan. mohon dengan sangat praktik goreng-gorengan segera dihentikan karena pemerintah sudah berkehendak untuk menindak tegas.” Pernyataan tersebut menegaskan imbauannya kepada anggota Kadin sekaligus mengingatkan bahwa pemerintah berkehendak mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dimaksud. Seruan ini menempatkan perilaku pelaku pasar sebagai perhatian penting bagi para pengusaha, terutama mereka yang beraktivitas di pasar modal. Hashim meminta agar kegiatan semacam itu dihentikan, bukan diteruskan. Dengan demikian, inti pesannya adalah ajakan langsung kepada anggota Kadin untuk menghindari manipulasi harga dan memperhatikan karakteristik saham yang ia soroti dalam forum tersebut.
Praktik manipulasi harga saham tidak hanya menjadi perhatian pelaku pasar di dalam negeri, tetapi juga menarik sorotan serius dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Perhatian tersebut penting karena indeks MSCI menjadi salah satu acuan yang digunakan investor internasional untuk menilai pasar dan menentukan alokasi investasi. Perubahan penilaian terhadap pasar Indonesia berpotensi memengaruhi kepercayaan investor serta arus modal, meskipun dampaknya bergantung pada keputusan dan respons yang diambil.
Dalam kaitan dengan persoalan tata kelola dan integritas pasar, MSCI mengusulkan agar indeks MSCI Indonesia diturunkan kelasnya dari status negara berkembang atau emerging market menjadi standalone market. Usulan itu menandakan adanya kekhawatiran mengenai kondisi pasar yang perlu ditanggapi secara serius oleh otoritas dan para pemangku kepentingan. Namun, reklasifikasi tersebut masih berupa usulan, bukan keputusan yang telah berlaku. Karena itu, status Indonesia tidak tepat disebut sudah berubah; proses dan tindak lanjut terhadap perhatian MSCI tetap menjadi bagian penting dari perkembangan isu ini.
Hashim menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh kakak kandungnya, Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan membantu memitigasi persoalan tersebut. Pernyataan itu menempatkan upaya penanganan manipulasi harga saham dalam konteks perhatian pemerintah terhadap reputasi pasar modal Indonesia. Keterlibatan Hashim, sebagaimana disampaikan, diarahkan pada mitigasi, bukan menjadi pengganti tugas regulator maupun mekanisme pengawasan yang berlaku. Penanganan yang kredibel tetap memerlukan koordinasi dengan lembaga berwenang serta langkah yang terukur untuk memperkuat transparansi dan perlindungan investor.
Risiko yang menjadi perhatian tidak terbatas pada kemungkinan perubahan klasifikasi indeks. Persepsi bahwa harga saham dapat dimanipulasi juga dapat mengurangi keyakinan investor terhadap kewajaran pembentukan harga dan kualitas pengawasan. Oleh sebab itu, respons terhadap usulan MSCI perlu disertai penjelasan yang terbuka, penegakan aturan secara konsisten, dan perbaikan yang dapat dinilai berdasarkan bukti. Langkah-langkah tersebut dapat membantu menunjukkan bahwa masalah ditangani, sekaligus mendukung upaya mempertahankan daya tarik pasar Indonesia. Sampai ada keputusan resmi, usulan perubahan status itu sebaiknya dipahami sebagai sinyal evaluasi yang menuntut perhatian, bukan perubahan klasifikasi yang sudah dipastikan.
Hashim mengingatkan bahwa kemungkinan Bursa Efek Indonesia benar-benar berstatus sebagai standalone market perlu dicermati karena perubahan tersebut dapat memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar modal domestik. Dalam pandangannya, apabila investor asing menilai akses atau keterhubungan pasar Indonesia menjadi kurang menarik, sebagian dari mereka mungkin memilih mengurangi eksposur atau memindahkan investasinya. Ia menyampaikan hal itu sebagai risiko yang perlu diantisipasi, bukan kepastian bahwa seluruh investor asing akan pergi. Namun, bagi Hashim, arus keluar modal dalam skala besar dapat menimbulkan tekanan yang berarti bagi perdagangan saham dan stabilitas keuangan.
Hashim juga menyoroti kemungkinan pasar modal Indonesia menjadi lebih sepi atau “mengering” apabila minat investor asing turun. Keberadaan investor asing, menurut kekhawatirannya, turut mendukung likuiditas dan aktivitas transaksi di bursa. Jika dana mereka keluar, likuiditas bisa menyusut, tekanan jual dapat meningkat, dan pembentukan harga saham berpotensi menjadi lebih rentan terhadap gejolak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh emiten maupun investor yang bertransaksi di bursa, tetapi berpotensi merambat ke perekonomian yang lebih luas. Ia menghubungkan kemungkinan keluarnya modal tersebut dengan tekanan tambahan terhadap rupiah, terutama jika arus dana keluar berlangsung bersamaan dengan kondisi pasar global yang tidak menguntungkan.
Dalam memperingatkan risiko itu, Hashim menyampaikan proyeksi bahwa rupiah bisa melemah hingga Rp21.000–Rp22.000 per dolar AS apabila skenario tersebut terjadi. Ia juga menggarisbawahi konsekuensi bagi kewajiban berdenominasi valuta asing: ketika rupiah melemah, pembayaran pinjaman luar negeri dalam mata uang asing membutuhkan lebih banyak rupiah. Dengan demikian, beban pembayaran dapat meningkat bagi pihak yang memiliki utang luar negeri, termasuk perusahaan atau entitas lain yang terpapar risiko nilai tukar. Hashim merangkum kekhawatirannya dengan pernyataan: “kalau itu terjadi, rupiah bisa rp21 ribu-rp22 ribu (per dolar as). pinjaman luar negeri kita harus dibayar lebih mahal. ini bisa jadi bencana dan malapetaka bagi ekonomi indonesia.” Angka tersebut merupakan proyeksi Hashim dalam skenario tertentu, bukan ramalan yang dipastikan terjadi. Peringatan itu menekankan pentingnya menilai konsekuensi potensial secara hati-hati.
Hashim menilai persoalan manipulasi harga saham bukan sekadar perdebatan teknis di pasar modal. Baginya, dampaknya terasa langsung bagi masyarakat yang menempatkan dana dalam instrumen saham dan berharap nilai investasinya dikelola secara wajar. Ketika harga bergerak karena praktik yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan, pemilik saham dapat menanggung kerugian, sementara kepercayaan terhadap mekanisme perdagangan ikut tergerus. Karena itu, ia memandang perlindungan investor sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas pasar, bukan hanya kepentingan pelaku industri tertentu.
Ia menyoroti besarnya jumlah warga yang terlibat dalam pasar modal. Sebanyak 32,7 juta warga Indonesia tercatat memiliki rekening efek atau brokerage account. Menurut Hashim, banyak di mereka merasa tidak puas karena nilai saham yang dimiliki ikut menyusut. Angka tersebut, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa gejolak harga dapat menjangkau kelompok masyarakat yang luas, termasuk investor ritel yang mungkin tidak memiliki sumber daya setara dengan lembaga atau pelaku besar. Kerugian yang mereka rasakan layak diperhatikan ketika pemerintah dan pemangku kepentingan menilai dampak persoalan ini.
Hashim juga berbicara sebagai pelaku pasar yang memiliki portofolio investasi sendiri, bukan hanya sebagai pihak yang mengamati dari luar. Ia mengakui mempunyai saham di perusahaan publik dan merasakan ketidakpuasan ketika nilai investasinya turun. Dalam menyampaikan pandangannya kepada anggota Kadin, ia menekankan perlunya keterbukaan mengenai pengalaman investor, sekaligus meminta pemerintah memberi perhatian pada persoalan tersebut.
Baca juga: Pesta Narkoba Melibatkan Anggota DPRD di Surabaya | Tiga Anggota DPRD Jatim Diduga Terlibat Kasus Narkoba | Menguak Kasus Tiga Anggota DPRD Jatim Terlibat Narkoba
443 kunjungan






