Holil, Sekjen Garuda Sakti RI, Desak DPR dan Kapolri Berantas Dugaan Permainan Kotor Limbah B3 di Bekasi

oleh -587 Dilihat
oleh

Bekasi – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Garuda Sakti RI, Holil, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas dugaan permainan kotor dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Bekasi. Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum aparat pemerintah dan penegak hukum.

Holil menyatakan bahwa desakan ini didasarkan pada adanya bukti akurat terkait praktik ilegal yang terjadi di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau Kantor Staf Presiden, DPR RI, Mabes Polri, serta GAKKUM KLHK untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada Rabu, 7 Februari 2024, Holil mengungkap adanya operasi tangkap tangan terhadap pengelolaan ilegal limbah B3 yang diduga terjadi di gudang milik H. Rusdi. Lebih lanjut, Holil menegaskan bahwa permainan kotor ini tidak terlepas dari keterlibatan beberapa perusahaan, di antaranya PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote Indonesia, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industri, PT Harapan Baru Sejahtera Plastic, PT Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT Triguna Pratama Abadi.

Selain itu, Holil juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, pihak Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kota Baru, serta oknum dari Polres Metro Bekasi Kota dan TNI. Holil menegaskan bahwa para pihak yang terlibat harus dipecat, dihukum, dan didenda sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan ini adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda minimal Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Menurut Holil, tujuh perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan ilegal limbah B3 harus dihentikan operasionalnya. Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan tersebut harus dicabut dan usaha mereka ditutup guna memberikan efek jera.

Saat ini, laporan terkait kasus ini sedang dalam proses tindak lanjut dan telah didisposisikan ke Sekretariat Komisi VII DPR RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengawal kasus ini agar tidak terjadi lagi praktik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *