Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nurman Herin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapan atas keberatan terdakwa, jaksa menyatakan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut sepatutnya dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, jaksa meminta hakim tidak menerima permohonan yang bertujuan menggugurkan surat dakwaan sebelum pembuktian berlangsung.
Pokok tanggapan jaksa berkaitan dengan alasan yang disampaikan Nurman dalam eksepsinya. Terdakwa, sebagaimana dirangkum dalam persidangan, mempersoalkan adanya tekanan serta menuding penyidik menyampaikan keterangan yang tidak benar. Jaksa menilai tudingan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa dakwaan cacat atau harus dibatalkan. Keberatan mengenai proses penyidikan, menurut pandangan penuntut umum, tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal persidangan.
Eksepsi pada dasarnya digunakan untuk menguji aspek tertentu dari surat dakwaan, termasuk kewenangan mengadili dan kejelasan uraian dakwaan, bukan untuk menggantikan pemeriksaan bukti. Karena itu, jaksa berpandangan bahwa tudingan tentang tekanan maupun dugaan kebohongan penyidik perlu dinilai melalui mekanisme dan tahap yang sesuai, bukan dijadikan dasar langsung untuk meniadakan dakwaan. Pembuktian mengenai peristiwa yang didakwakan tetap perlu diuji di hadapan majelis hakim dengan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, serta menilai alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang disebut berhubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, hubungan yang disebut dalam perkara tersebut tetap merupakan bagian dari tuduhan yang harus diuji, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun. Dengan meminta eksepsi ditolak, jaksa pada intinya menghendaki proses berlanjut agar pokok dakwaan dapat diperiksa secara terbuka. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tanggapan penuntut umum dan keberatan terdakwa sebelum menetapkan apakah pemeriksaan perkara diteruskan.
Dalam sidang pada pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan atas keterangan yang dikaitkan dengannya dalam perkara korupsi tersebut. Ia mengaku merasa dibohongi dan diperalat oleh penyidik. Menurut Nurman, situasi selama proses pemeriksaan membuatnya merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keterangan secara bebas. Pernyataan itu disampaikannya sebagai bagian dari keberatan yang diajukan di persidangan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan.
Nurman juga membantah pernah menerima maupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa dirinya dipaksa mengakui adanya transaksi tersebut. Klaim mengenai paksaan dan aliran uang itu merujuk pada penuturan Nurman dalam sidang, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai versi yang disampaikan terdakwa dan masih menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan dalam proses hukum.
Selain membantah transaksi, Nurman mengaku telah mencabut keterangan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut pengakuannya, pencabutan itu mencakup BAP ketika ia berstatus sebagai tersangka maupun saat diperiksa sebagai saksi untuk Febrie. Dengan demikian, ia menyatakan tidak lagi membenarkan isi keterangan pemeriksaan yang memuat pengakuan terkait uang tersebut. Sikap itu disampaikannya untuk menjelaskan alasan keberatan terhadap materi yang digunakan dalam perkara.
Seluruh uraian mengenai perasaan dibohongi, diperalat, dan dipaksa, termasuk pengakuan tentang pencabutan keterangan BAP, merupakan klaim Nurman sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Hal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Persidangan menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menguji keterangan, bukti, serta bantahan yang diajukan. Dengan menyampaikan keberatan itu, Nurman menegaskan bahwa ia menyangkal keterlibatannya dalam transaksi 5 juta dolar Singapura yang disebut dalam pemeriksaan.
Jaksa menilai keberatan Nurman Herin mengenai pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak tepat diputus melalui eksepsi. Menurut jaksa, eksepsi berfungsi menguji aspek formal surat dakwaan, seperti kewenangan pengadilan, kewenangan penuntut umum, dan kejelasan uraian dakwaan. Sementara itu, apakah keterangan yang pernah diberikan kemudian dicabut, apa alasan pencabutan tersebut, serta seberapa kuat keterangannya sebagai alat bukti, merupakan persoalan yang harus diperiksa dalam pokok perkara.
Dalam pemeriksaan persidangan, pihak-pihak dapat menguji keterangan tersebut dengan menghadirkan saksi, mengajukan pertanyaan, dan membandingkannya dengan alat bukti lain. Jaksa juga dapat menjelaskan konteks pemberian keterangan dan menanggapi klaim bahwa keterangan itu diberikan di bawah tekanan. Penilaian atas konsistensi, kredibilitas, dan bobot suatu keterangan pada akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim setelah seluruh bukti diperiksa, bukan dasar untuk menyimpulkan sejak tahap eksepsi bahwa dakwaan tidak dapat diteruskan.
Jaksa menyatakan surat dakwaan disusun berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan, bukan semata-mata bertumpu pada keterangan BAP yang kemudian dicabut. Bahan yang menjadi dasar penyusunan dakwaan mencakup keterangan saksi, dokumen, serta data rekening. Karena itu, pencabutan satu keterangan, menurut pandangan penuntut umum, tidak dengan sendirinya mengubah uraian perbuatan yang didakwakan ataupun menjadikan dakwaan kabur. Apakah rangkaian bukti tersebut cukup untuk mendukung dakwaan tetap harus dinilai melalui pembuktian di persidangan.
Jaksa juga memandang dugaan adanya tekanan saat pemeriksaan atau pelanggaran prosedur sebagai hal yang dapat dibuktikan dan dipersoalkan melalui mekanisme hukum tersendiri. Begitu pula dugaan penyalahgunaan wewenang, yang tidak otomatis membatalkan surat dakwaan hanya karena diajukan sebagai keberatan. Dengan membedakan pengujian formal dakwaan dari pemeriksaan substansi bukti, penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap itu, terdakwa memperoleh kesempatan untuk menguji dasar dakwaan dan menyampaikan bantahan.Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Nurman Herin bersama tim penasihat hukumnya. Permohonan tersebut disampaikan dalam tanggapan jaksa atas keberatan terhadap surat dakwaan dalam perkara korupsi yang tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan penolakan eksepsi, jaksa berharap pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai agenda persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa menilai dakwaan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Penilaian mengenai keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya kini berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan tanggapan kedua pihak sebelum menyampaikan putusan sela.
Selain menolak seluruh eksepsi, jaksa memohon agar majelis menetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nurman. Jaksa selanjutnya meminta agar pemeriksaan perkara diteruskan, sehingga pokok dakwaan dapat diuji melalui persidangan. Tahap berikutnya akan ditentukan setelah majelis hakim memutus keberatan, termasuk apakah perkara memenuhi syarat untuk masuk ke pemeriksaan materi perkara.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan tersebut akan menjawab apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, serta menentukan kelanjutan proses persidangan. Apabila majelis sependapat dengan permohonan jaksa, pemeriksaan dapat diteruskan ke tahap pembuktian. Namun, keputusan akhir tetap menunggu pertimbangan hakim atas dakwaan, keberatan pihak terdakwa, dan tanggapan penuntut umum yang telah disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Jejak Karier Lampri: Dari Perwira Pertanahan hingga Tersangka Korupsi | Dituduh Korupsi, Bupati Bolaang Mongondow Utara Terjaring OTT KPK | Penyidikan Kasus Korupsi Hak Tanah di Bogor







