Jakarta | Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober. Jaksa menilai keberatan yang disampaikan pihak Febrie tidak semestinya menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap ini.
Dalam permohonannya, jaksa menyatakan, “Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya.” Permintaan itu menjadi inti tanggapan penuntut umum atas perlawanan yang diajukan terdakwa melalui para advokatnya. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan argumentasi kedua pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut jaksa, pokok keberatan yang diajukan Febrie perlu dinilai bersama materi perkara, bukan dijadikan dasar untuk mengakhiri proses pemeriksaan melalui nota perlawanan. Karena itu, penuntut umum meminta persidangan tetap berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, majelis hakim dapat menelaah dakwaan, bukti yang diajukan, serta keterangan yang relevan secara menyeluruh.
Nota perlawanan merupakan ruang bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan maupun aspek tertentu dalam proses penuntutan. Setelah menerima tanggapan jaksa, hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah keberatan tersebut beralasan dan dapat diterima. Keputusan itu akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok atau terdapat bagian yang perlu diputus terlebih dahulu.
Permintaan penolakan dari jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Sikap penuntut umum menjadi salah satu pendapat yang akan dipertimbangkan bersama dalil dari pihak Febrie. Dengan demikian, hasil akhir mengenai nota perlawanan tetap berada pada majelis hakim. Persidangan berikutnya akan memperlihatkan bagaimana hakim menilai argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak dan menetapkan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah karena, menurut penilaian mereka, materi yang disampaikan telah memasuki pokok perkara. Perlawanan seharusnya menguji keberatan yang berkaitan dengan aspek formal dakwaan, bukan menjadi ruang untuk menilai benar atau tidaknya fakta yang dituduhkan. Oleh sebab itu, jaksa berpendapat bahwa dalil-dalil yang memerlukan penilaian bukti lebih tepat diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan dakwaan pertama dan kedua telah disusun secara cermat, jelas, serta lengkap. Kedua dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, uraian dalam dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara. Jaksa menilai tidak terdapat alasan untuk menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima melalui perlawanan yang diajukan.
Jaksa juga berpandangan bahwa sebagian besar keberatan Febrie pada dasarnya membantah fakta dan kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Dalil mengenai kepemilikan aset serta keabsahan tindakan penyidikan, misalnya, menurut jaksa, membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan, dokumen, dan alat bukti lain. Penilaiannya tidak dapat diputus hanya dengan membaca nota perlawanan, tanpa menguji bukti dan mendengar keterangan dalam persidangan.
Atas dasar itu, jaksa mengaitkan batas pemeriksaan perlawanan dengan Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Menurut pandangan jaksa, keberatan yang diajukan tidak termasuk alasan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut apabila substansinya meminta hakim menilai pembuktian atau menentukan kesalahan terdakwa sebelum perkara diperiksa. Persoalan mengenai siapa pemilik aset, bagaimana aset diperoleh, dan apakah tindakan penyidikan sah, harus ditempatkan dalam pemeriksaan pokok perkara. Jaksa karena itu meminta majelis menolak perlawanan dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, para pihak dapat menghadirkan bukti dan menyampaikan argumentasi, sementara majelis menilai seluruhnya sebelum mengambil keputusan mengenai dakwaan dan pertanggungjawaban terdakwa. Posisi jaksa tersebut merupakan argumentasi yang diajukan dalam persidangan, bukan penetapan bahwa tuduhan telah terbukti.
Dalam menanggapi perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah, jaksa meminta majelis hakim tidak menghentikan proses pada tahap tersebut. Penuntut umum memohon agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dan keberatan terdakwa dinilai bersama pokok perkara. Dengan demikian, materi yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui rangkaian persidangan, termasuk dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan yang diajukan para pihak. Permohonan ini mencerminkan posisi jaksa dalam persidangan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya perlawanan tersebut.
Secara khusus, jaksa meminta majelis menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang bertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut permohonan penuntut umum, pemenuhan ketentuan tersebut menjadi dasar agar dakwaan dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Penilaian atas syarat formal maupun substansi dakwaan tetap berada pada majelis hakim setelah mendengar argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.
Karena itu, permintaan jaksa agar perkara diteruskan perlu dipahami sebagai tuntutan prosedural yang diajukan kepada hakim. Jaksa belum dapat menyatakan bahwa majelis telah menerima dalil tersebut atau menolak perlawanan Febrie. Keputusan mengenai status surat dakwaan dan langkah persidangan berikutnya baru dapat diketahui setelah majelis memeriksa permohonan para pihak dan menyampaikan sikapnya. Sampai tahap itu, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan, sementara pendapat penuntut umum merupakan salah satu posisi yang akan dipertimbangkan. Pembedaan ini penting agar permohonan jaksa tidak keliru diberitakan sebagai putusan pengadilan, dan agar pembaca dapat membedakan argumentasi pihak penuntut umum dari kesimpulan hukum majelis hakim.
Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, jaksa mengajukan sejumlah dakwaan yang menjadi dasar proses hukum terhadapnya. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pemerasan dan pencucian uang, dengan nilai serta rentang waktu sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Seluruh uraian itu merupakan klaim penuntut umum yang masih harus diuji melalui persidangan, termasuk dengan memeriksa bukti dan mendengar keterangan para pihak. Karena itu, dakwaan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Menurut dakwaan, permintaan uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Hubungan dugaan pemerasan dan perkara-perkara itu merupakan bagian dari konstruksi yang disampaikan penuntut umum, sehingga perlu dinilai berdasarkan bukti yang diajukan dan tanggapan pihak terdakwa. Tan Kian disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran dugaan pemerasan, sementara persidangan menjadi ruang untuk menguji rangkaian peristiwa sebagaimana dituduhkan.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai hingga Rp350 miliar dalam periode 2020 hingga 2026. Dalam uraian jaksa, dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut sebagai pihak swasta. Keterlibatan nama-nama tersebut juga masih sebatas uraian dalam dakwaan dan harus dinilai melalui pemeriksaan perkara. Dengan demikian, nominal, periode, hubungan antar pihak, serta dugaan tindak pidana yang disampaikan jaksa belum merupakan kesimpulan hukum. Latar dakwaan ini menjadi bagian yang perlu diuji dalam pokok perkara, seiring pembuktian dan pembelaan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Pengusutan Kasus Emas 74 Kg yang Mengaitkan Febrie Adriansyah | Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika







