Jalan Kabupaten Durikedungjero ke Mendungo Hancur dalam Seminggu, Pemborong CV. PAYU JAGAT Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum

Durikedungjero, Lamongan – 25 September 2025, Jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dengan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, yang baru saja diaspal satu minggu lalu, kini sudah rusak parah. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga dan perangkat desa. Mereka merasa proyek ini gagal total karena kualitas pengerjaan yang buruk, yang diduga terkait dengan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Proyek ini dikerjakan oleh CV. PAYU JAGAT, pemborong yang tercatat sebagai mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamongan.

Kerusakan Parah dalam Waktu Singkat

Setelah hanya satu minggu selesai diaspal, jalan yang seharusnya memperlancar akses masyarakat, kini malah menjadi beban. Sebagian besar permukaan aspal jalan hancur, terkelupas, dan berlubang. Kondisi ini sangat disayangkan karena proyek jalan tersebut diharapkan bisa bertahan lama dan menjadi sarana vital bagi perekonomian desa.

Paidi, seorang warga setempat yang juga dikenal sebagai pemborong proyek tersebut, mengungkapkan bahwa kerusakan ini disebabkan oleh penggunaan material yang tidak memenuhi standar. “Kami harusnya menggunakan material sertu, namun yang dipakai justru pedel blotrok yang lebih murah dan kualitasnya jauh dari standar,” ujar Paidi dengan nada kecewa.

Selain itu, sejumlah warga mengeluhkan kerusakan jalan yang langsung menghambat aktivitas mereka sehari-hari. Jalan tersebut merupakan akses utama bagi mereka untuk bertransaksi di pasar, mengangkut hasil pertanian, dan mobilitas anak-anak menuju sekolah.

Jalan Kabupaten Durikedungjero ke Mendungo Hancur dalam Seminggu, Pemborong CV. PAYU JAGAT Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum

Reaksi Kekecewaan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Kepala Desa Durikedungjero, Bapak Supriyanto, juga tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menegaskan bahwa proyek jalan tersebut seharusnya menggunakan material berkualitas tinggi, seperti sertu, yang memiliki daya tahan kuat. Namun kenyataannya, bahan yang digunakan justru lebih rendah kualitasnya. Bapak Supriyanto menambahkan, “Kami sudah menyampaikan permintaan untuk menggunakan material yang lebih baik, tapi sayangnya saran kami tidak diindahkan.”

Masyarakat pun merasa sangat dirugikan. Mereka berharap proyek jalan ini bisa mendukung kelancaran aktivitas, namun kenyataannya justru menambah kesulitan. “Jalan yang baru selesai dikerjakan malah jadi lebih parah. Kami yang melalui jalan ini setiap hari jadi kesulitan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kajian Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana yang Bisa Dikenakan

Dari sisi hukum, kerusakan jalan ini berpotensi menjadi masalah hukum yang serius, baik untuk pemborong (CV. PAYU JAGAT) maupun pihak pengawas proyek dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata, proyek ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

1. Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang

Jika terbukti bahwa kontraktor sengaja menggunakan material yang lebih murah dan tidak sesuai standar demi mendapatkan keuntungan pribadi, maka ini bisa digolongkan sebagai penipuan atau perbuatan curang. Dalam Pasal 378 KUHP, tindakan menipu untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Kontraktor yang menyalahgunakan anggaran proyek dan bahan yang tidak sesuai bisa dikenakan pasal ini jika terbukti ada niat jahat.

2. Pelanggaran Terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebagai proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, proyek jalan ini harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan peraturan ini, kontraktor wajib mengikuti spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk dalam hal pemilihan material yang digunakan. Penggunaan material yang tidak sesuai, yang menyebabkan kerusakan dalam waktu singkat, bisa dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang merugikan negara. Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Jika terdapat bukti bahwa kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, maka kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian negara dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Kelalaian Pengawasan oleh Pemerintah Daerah

Selain kontraktor, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga berpotensi dikenakan tanggung jawab pidana jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan proyek. Sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya proyek, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamongan wajib memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 55 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terbukti bahwa pemerintah daerah lalai mengawasi proyek ini dan membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.

4. Gugatan Perdata oleh Masyarakat

Kerusakan jalan yang merugikan masyarakat juga bisa mengarah pada gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang merugikan pihak lain dan melawan hukum dapat digugat untuk memperoleh ganti rugi. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kerusakan jalan ini berhak mengajukan gugatan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pemerintah daerah.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait segera bertanggung jawab dan melakukan perbaikan atas kerusakan jalan yang sudah terjadi. Pemerintah Kabupaten Lamongan harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan agar proyek-proyek infrastruktur di masa depan diawasi lebih ketat, guna menjaga kualitas dan kepentingan masyarakat.

Penulis: Suroso