Judi Sabung Ayam di Trenggalek Kian Brutal: Saat Ratusan Orang Berjubel, Penegakan Hukum Justru Mati Rasa

oleh -393 Dilihat
oleh

Trenggalek — Di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kembali merebak tanpa malu-malu. Lokasi yang semestinya menjadi sasaran penindakan justru berubah menjadi “taman bermain” para penjudi, lengkap dengan ratusan kendaraan yang terparkir rapat setiap hari. Sorotan publik pun semakin tajam, karena praktik ilegal ini berlangsung di ruang terbuka, seakan hukum sudah tidak punya wibawa lagi.

Seorang warga yang takut identitasnya terungkap mengungkapkan fakta mencengangkan:
“Ditutup sebentar, buka lagi. Sama saja, seperti tidak ada penertiban,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini menjadi bukti telak bahwa tindakan sebelumnya tak lebih dari penegakan hukum setengah hati, tanpa komitmen, tanpa keberanian, dan tanpa hasil nyata.

Ketika Aparat Bungkam, Dugaan ‘Bekingan’ Justru Menguat

Kembalinya arena perjudian ini membuat masyarakat bertanya-tanya:
Siapa yang melindungi? Siapa yang diuntungkan? Dan mengapa aparat seolah buta?

Kecurigaan masyarakat semakin menguat bahwa ada oknum-oknum tertentu yang diduga memberi perlindungan kepada pengelola judi, sehingga tempat tersebut bisa beroperasi seenaknya. Ketika hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, masyarakat pun mulai merasakan sendiri retaknya moralitas penegakan hukum di wilayah itu.

Padahal, aturan hukumnya sangat jelas dan tak memberi ruang untuk debat.

Landasan Hukum yang Diabaikan: Pasal 303 KUHP Bukan Sekadar Hiasan

  • Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang mengatur, menyediakan, atau memberi kesempatan untuk berjudi dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP memperluas ancaman pidana kepada siapa saja yang hanya sekadar ikut atau terlibat dalam perjudian.
  • UU No. 7 Tahun 1974 secara eksplisit menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak kejahatan yang harus ditindak tegas.

Namun di Trenggalek, seolah-olah pasal itu hanya kitab yang dibacakan saat upacara, bukan diterapkan saat masyarakat benar-benar membutuhkan keadilan.

Keresahan Warga Meningkat: Lingkungan Rusak, Moral Terkikis

Warga mengaku merasa tidak aman. Mereka sudah terlalu sering melihat:

  • kerumunan penjudi yang mendominasi wilayah,
  • potensi keributan yang mengancam keselamatan,
  • meningkatnya transaksi gelap di sekitar lokasi,
  • serta kerusakan lingkungan sosial akibat berjudi yang dibiarkan bebas.

Bagi masyarakat, perjudian bukan hanya masalah hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan generasi mereka.

Aparat Diminta Bangun dari Tidur Panjang

Pertanyaannya sederhana tetapi menohok:
Mengapa masyarakat bisa melihat dan aparat tidak? Atau jangan-jangan aparat memilih untuk tidak melihat?

Jika terus begini, warga khawatir Trenggalek akan menjadi contoh buruk bagaimana sebuah daerah membiarkan kejahatan merajalela karena lemahnya keberanian aparat dalam memberantas akar masalah.

Penindakan setengah hati hanya akan mempermalukan institusi penegak hukum. Yang dibutuhkan kini adalah tindakan nyata—pemutusan alur dana, pembongkaran jaringan, dan penangkapan siapa pun yang melindungi praktik ilegal ini.

Jika aparat tidak mampu bergerak, maka bukan hanya arena judi yang bersalah, tetapi juga siapa pun yang membiarkan hukum diinjak-injak.