JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Menteri Perindustrian Sarmuji segera menata dan memperkuat perlindungan bagi industri dalam negeri. Dorongan itu disampaikan ketika pelaku usaha menghadapi arus masuk berbagai produk impor yang berpotensi menekan daya saing manufaktur nasional. Kadin menilai kebijakan industri perlu memberikan ruang yang cukup bagi produsen domestik untuk berkembang, meningkatkan kapasitas, serta mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan harapan tersebut setelah Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian. Sarmuji menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita yang sebelumnya memimpin kementerian tersebut. Pergantian itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat arah kebijakan sektor industri, terutama dalam merespons persaingan dengan barang dari luar negeri.
Menurut Kadin, peningkatan perlindungan tidak semata-mata berarti membatasi perdagangan, melainkan memastikan persaingan berlangsung secara adil. Pemerintah perlu menata pengawasan terhadap produk impor, memperkuat penerapan standar, serta menindak praktik yang dapat merugikan industri nasional. Langkah tersebut juga diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, efisiensi, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan dalam negeri.
Pelantikan Sarmuji merupakan bagian dari perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam konteks perubahan susunan kabinet itu, perhatian terhadap sektor perindustrian menjadi penting karena industri memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kadin berharap menteri baru dapat segera menyusun langkah terukur untuk menghadapi tekanan impor sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku industri nasional.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, menilai kebijakan perlindungan industri perlu dirancang secara terukur dan berbasis data. Perlindungan tidak seharusnya diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh sektor manufaktur, karena setiap bidang memiliki tingkat kesiapan, struktur biaya, kapasitas produksi, serta kebutuhan bahan baku yang berbeda. Pendekatan seragam berisiko menimbulkan dampak yang tidak proporsional bagi pelaku usaha dan konsumen.
Menurut pandangan tersebut, penguatan perlindungan tetap diperlukan untuk menghadapi tekanan arus impor, terutama ketika produk dari luar negeri berpotensi mengurangi ruang tumbuh industri domestik. Namun, penerapannya harus selektif dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah perlu menggunakan data mengenai kemampuan produksi, kualitas, harga, kapasitas pasokan, dan keberlanjutan industri dalam negeri sebelum menetapkan instrumen perlindungan, baik berupa pengaturan impor maupun kebijakan perdagangan lainnya.
Fokus utama sebaiknya diarahkan pada produk yang telah mampu dibuat dan dipasok oleh industri nasional. Artinya, perlindungan dapat diberikan ketika produsen domestik memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar, bukan semata-mata karena produk tersebut tercatat sebagai komoditas yang ingin dikembangkan. Kemampuan memenuhi permintaan harus dinilai dari dua aspek penting, yakni kualitas dan kuantitas. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat benar-benar memperkuat daya saing manufaktur, bukan sekadar membatasi persaingan.
Pendekatan selektif juga penting agar perlindungan industri tidak mengganggu sektor yang masih bergantung pada produk impor. Sejumlah industri membutuhkan bahan baku, komponen, atau barang modal dari luar negeri karena pasokan domestik belum tersedia atau belum memenuhi spesifikasi teknis. Pembatasan yang terlalu luas dapat meningkatkan biaya produksi, menghambat kegiatan usaha, dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Karena itu, penataan perlindungan perlu menjaga keseimbangan mendorong produksi lokal dan memastikan rantai pasok industri tetap berjalan. Evaluasi berkala berbasis data dapat membantu pemerintah menyesuaikan kebijakan seiring meningkatnya kesiapan manufaktur nasional.
Kekhawatiran terhadap arus impor terutama muncul ketika produk dari luar negeri masuk ke segmen yang sebenarnya telah mampu dipenuhi oleh industri manufaktur nasional. Saleh menilai kondisi tersebut dapat menekan keberlangsungan usaha domestik, mengurangi utilisasi kapasitas pabrik, serta menghambat investasi dan penyerapan tenaga kerja. Persaingan menjadi tidak sehat apabila produk impor memperoleh ruang terlalu besar, sementara produsen dalam negeri harus menghadapi biaya produksi, logistik, dan pembiayaan yang relatif tinggi.
Karena itu, pengaturan impor perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kapasitas industri nasional. Apabila ditemukan tekanan terhadap sektor tertentu, pemerintah dapat memperkuat kebijakan secara selektif, terukur, dan sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup pasar, melainkan memastikan bahwa keterbukaan perdagangan tidak mengorbankan industri yang telah memiliki kemampuan produksi dan berpotensi berkembang.
Pembedaan jenis barang menjadi unsur penting dalam perumusan kebijakan. Produk jadi yang sudah dapat dibuat secara kompetitif di dalam negeri perlu memperoleh perlindungan dan pengawasan yang memadai agar tidak tergeser oleh banjir impor. Di sisi lain, bahan baku dan barang modal yang belum tersedia atau belum mencukupi secara domestik tetap harus dipastikan aksesnya. Ketersediaan kedua komponen tersebut diperlukan agar kegiatan produksi nasional berjalan lancar, biaya tetap terkendali, dan daya saing industri meningkat.
Dengan demikian, kebijakan impor tidak dapat menggunakan pendekatan seragam untuk semua komoditas. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kemampuan produksi nasional, tingkat kebutuhan industri, serta dampaknya terhadap rantai pasok. Pengaturan yang tepat akan membatasi masuknya barang yang berpotensi mematikan produsen lokal, sekaligus menjaga kelancaran impor bagi kebutuhan yang belum mampu dipenuhi di dalam negeri. Evaluasi berbasis data dan koordinasi antarlembaga menjadi dasar penting agar perlindungan industri tidak berubah menjadi hambatan bagi pertumbuhan manufaktur.
Saleh Husin menekankan bahwa perlindungan industri tidak dapat dirancang melalui satu kebijakan yang berlaku seragam bagi seluruh sektor. Setiap kelompok industri memiliki struktur biaya, tingkat kesiapan teknologi, ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan secara terintegrasi dan berbasis kebutuhan nyata pelaku usaha. Pendekatan tersebut penting agar upaya memperkuat industri nasional tidak menimbulkan gangguan terhadap rantai pasok atau kenaikan biaya produksi yang pada akhirnya membebani konsumen.
Sejumlah instrumen dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Pengendalian impor, misalnya, dapat diterapkan terhadap produk yang membanjiri pasar dan mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri, dengan mempertimbangkan asal, volume, serta dampaknya. Peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga dapat mendorong penggunaan produk lokal, terutama dalam pengadaan pemerintah dan proyek strategis. Selain itu, mekanisme safeguard dapat dipakai sebagai perlindungan sementara ketika lonjakan impor menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik. Pemerintah juga perlu menyiapkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, untuk membantu perusahaan meningkatkan kapasitas, produktivitas, kualitas, dan daya saing.
Namun, penerapan setiap instrumen harus disesuaikan dengan karakteristik produk dan kondisi sektornya. Produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri secara memadai tetap memerlukan akses impor agar kegiatan manufaktur berjalan lancar. Sebaliknya, sektor yang memiliki kapasitas produksi dan potensi pengembangan perlu memperoleh dukungan yang mendorong permintaan terhadap produk nasional. Evaluasi berkala, dialog dengan dunia usaha, serta pemanfaatan data perdagangan menjadi dasar penting untuk menentukan kebijakan yang proporsional. Inti usulan Kadin kepada pemerintah adalah menciptakan perlindungan yang tepat sasaran, bukan membatasi impor secara seragam. Dengan demikian, kebijakan dapat menjaga kepentingan industri nasional sekaligus mempertahankan pasokan yang masih diperlukan oleh perekonomian.

