Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi agar menjaga aksi tetap aman dan damai. Ia meminta para peserta tidak melakukan tindakan anarkis selama unjuk rasa berlangsung. Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang berencana turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat, agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan. Pesan itu disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri pada Rabu, 28 Oktober. Dalam keterangannya, Kapolri menekankan pentingnya menjaga suasana aksi sehingga kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan tanpa gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolri mengharapkan demonstrasi berlangsung dengan damai serta tetap memperhatikan ketertiban umum. Masyarakat yang mengikuti aksi diminta menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan dan menghindari tindakan anarkis. Dengan demikian, unjuk rasa dapat berlangsung sebagai kegiatan penyampaian pendapat yang aman, tanpa mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat. Imbauan ini menempatkan perilaku peserta sebagai hal penting dalam menjaga jalannya aksi. Peserta diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah suasana damai menjadi tidak tertib. Sikap tersebut juga membantu memastikan bahwa aspirasi disampaikan melalui demonstrasi yang aman. Kapolri menyampaikan pesan ini secara langsung saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri.
Pesan Kapolri pada Rabu, 28 Oktober itu berisi ajakan agar masyarakat menjaga aksi tetap damai dan menghindari tindakan anarkis. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi sebaiknya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, peserta diharapkan tetap tertib saat menyampaikan pendapat dan menjaga agar kegiatan berjalan dengan aman. Imbauan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak mengikuti unjuk rasa, dengan penekanan pada penyampaian aspirasi secara damai. Kapolri tidak menghendaki tindakan anarkis dalam aksi. Harapannya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, sebagaimana disampaikan Kapolri mengenai pelaksanaan demonstrasi yang aman dan tertib.
Kapolri menyatakan bahwa jajaran kepolisian di setiap wilayah telah menyiapkan pengamanan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. Kesiapan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, dengan pelaksanaan yang menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah. Kepolisian juga menegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan aspirasi akan dilayani, sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menempatkan pengamanan dan pelayanan sebagai bagian dari upaya menjaga agar kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib, tanpa mengabaikan hak warga untuk menyuarakan pandangan mereka.
Dalam menjalankan tugas, kepolisian berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis. Artinya, personel di lapangan diharapkan berinteraksi secara profesional dan menghormati masyarakat yang hadir untuk menyampaikan pendapat. Pengamanan tidak hanya berorientasi pada pengaturan situasi, tetapi juga pada pelayanan serta komunikasi yang baik. Kapolri turut mengimbau para demonstran agar menjaga aksi tetap damai. Imbauan tersebut sejalan dengan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus pentingnya menjaga ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Upaya yang disiapkan mencakup langkah preventif dan preemtif. Langkah preventif diarahkan untuk mengantisipasi potensi gangguan sejak awal, sedangkan langkah preemtif dilakukan melalui pendekatan yang mendorong kesadaran bersama agar situasi tetap kondusif. Kepolisian menyampaikan komitmen untuk mengawal penyampaian aspirasi dengan menghormati hak masyarakat dan melayani kegiatan di berbagai daerah. Rincian tindakan di lapangan tetap bergantung pada keadaan setempat; karena itu, komitmen tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pengerahan atau tindakan tertentu. Masyarakat dan petugas diharapkan sama-sama menjaga ruang penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan saling menghormati.
Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pemilihan tanggal tersebut menempatkan aksi dalam momentum yang lekat dengan sejarah gerakan pemuda dan gagasan tentang persatuan. Para peserta berkumpul untuk menyampaikan tuntutan dan pandangan mengenai tanggung jawab negara serta ruang bagi rakyat dalam menentukan kebijakan publik. Aksi itu menjadi salah satu kegiatan yang berlangsung di pusat ibu kota pada hari peringatan tersebut.
Komite Sadar merupakan aliansi mahasiswa yang melibatkan sejumlah badan eksekutif mahasiswa dan organisasi perguruan tinggi. Unsur yang tercantum dalam aliansi ini meliputi BEM UI, KM ITB, SEMA UGM, BEM Undip, EM UB, BEM KM Unnes, BEM Unair, serta Aliansi BEM se-Unpad. Kehadiran berbagai organisasi kampus menunjukkan bahwa komite menghimpun perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Perwakilan komite, Namoradiarta Siahaan, menyebut demonstrasi di Bundaran HI tersebut sebagai kelanjutan dari aksi yang digelar pada 20 Oktober. Dengan demikian, aksi 28 Oktober menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi yang telah dilakukan sebelumnya, bukan kegiatan yang berdiri sendiri.
Dalam maklumatnya, Komite Sadar menyampaikan tuntutan agar negara bertanggung jawab kepada rakyat. Komite juga menegaskan bahwa warga tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek penyelenggaraan negara. Menurut pesan aksi tersebut, rakyat perlu memiliki ruang dan peran nyata untuk menentukan arah pembangunan, mengawasi penggunaan anggaran, mempertahankan ruang hidup, serta menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Tuntutan itu menghubungkan partisipasi publik dengan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, maklumat komite menempatkan keterlibatan warga, pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran, serta kebebasan menyuarakan pendapat sebagai bagian penting dari hubungan negara dan rakyat. Pesan tersebut menjadi inti aspirasi yang dibawa peserta demonstrasi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI.
Komite Sadar menyampaikan lima pokok tuntutan dalam aksi yang dibawa massa. Tuntutan pertama berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan. Mereka meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional. Selain penetapan status tersebut, Komite Sadar meminta agar korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan diadili. Tuntutan ini juga mencakup penyelesaian integrasi tata kelola lahan. Dengan demikian, pokok pertama mencakup status bencana, proses hukum terhadap korporasi terkait, serta pembenahan tata kelola lahan secara terpadu. Permintaan itu disampaikan sebagai satu rangkaian tuntutan mengenai respons negara, pertanggungjawaban korporasi, dan koordinasi pengelolaan lahan dalam menghadapi persoalan kebakaran hutan.
Tuntutan kedua meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat. Komite Sadar juga mendesak penghentian pemborosan anggaran politik yang, menurut tuntutan mereka, berkedok program populis. Program yang disebut secara khusus ialah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP). Tuntutan ketiga berfokus pada pendidikan dan layanan dasar. Massa meminta biaya pendidikan diturunkan serta akses terhadap layanan dasar diperluas secara merata. Pokok ini memuat dua hal, yaitu keterjangkauan biaya pendidikan dan pemerataan akses layanan. Kedua tuntutan tersebut menyangkut penggunaan anggaran publik serta pemenuhan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kebutuhan dasar.
Tuntutan keempat meminta agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Komite Sadar juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pokok kelima, mereka meminta pemulihan kebebasan bersuara, penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta penghentian praktik militerisasi di ruang sipil. Dengan demikian, dua tuntutan terakhir mencakup penggunaan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan kebebasan berpendapat, penyelesaian kasus HAM, dan pembatasan praktik militerisasi di lingkungan sipil. Seluruh poin tersebut disampaikan sebagai tuntutan massa kepada pemerintah dan pihak terkait dalam aksi tersebut.
Baca juga: Jaga Gambut Tetap Aman, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Berkelanjutan







