Kabupaten Karanganyar | Polisi mengungkap dugaan pencurian 18 sepeda motor yang dilaporkan terjadi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lampung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda bernama Arya Tri Lukman, berusia 21 tahun, diamankan sebagai tersangka. Ia diketahui berasal dari Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Perkara ini menjadi perhatian karena jumlah kendaraan yang diduga dicuri lebih banyak daripada jumlah lokasi kejadian, sehingga polisi menelusuri keterkaitan laporan-laporan yang diterima.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah setelah menyelidiki sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor. Proses penyelidikan itu mengarah pada dugaan bahwa belasan sepeda motor tersebut berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang terjadi di beberapa lokasi. Polisi kemudian mengamankan Arya di wilayah Jawa Tengah. Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menyampaikan informasi mengenai pengungkapan tersebut. Penanganan perkara kini berfokus pada pendalaman dugaan keterlibatan tersangka dan penelusuran seluruh kejadian yang dilaporkan.
Jumlah 17 TKP menunjukkan bahwa penyidik perlu mencocokkan keterangan pelapor dan informasi pendukung dari setiap laporan sebelum menyimpulkan hubungan antarkejadian. Dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, pencocokan identitas kendaraan dan kronologi laporan dapat membantu memastikan barang yang diduga dicuri serta lokasi asalnya. Namun, rincian mengenai cara kerja pelaku, waktu kejadian, maupun kondisi kendaraan yang ditemukan belum disampaikan dalam informasi pengungkapan ini. Karena itu, uraian mengenai modus dan perkembangan penyitaan kendaraan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Polres Lampung Tengah menyatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas laporan-laporan yang masuk, bukan dari satu kejadian tunggal. Arya Tri Lukman telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih mendalami dugaan pencurian yang dikaitkan dengan 18 sepeda motor di 17 lokasi. Keterangan Kapolres menjadi dasar informasi mengenai identitas tersangka dan langkah pengungkapan oleh tim penyidik. Perkembangan perkara selanjutnya, termasuk kemungkinan ditemukannya kendaraan atau pihak lain yang terkait, akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, penyidik menduga pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Cara tersebut diduga memungkinkan sepeda motor dibawa pergi tanpa menggunakan kunci aslinya. Selain menyasar kendaraan yang diparkir, pelaku juga diduga merusak jendela dan pintu rumah korban untuk masuk ke dalam bangunan. Dugaan mengenai cara beraksi itu merupakan bagian dari informasi perkara yang disampaikan dalam penyelidikan, dan tidak berarti setiap laporan dalam rangkaian kasus memiliki pola yang sama.
Salah satu laporan yang menjadi contoh berasal dari peristiwa di depan Masjid Darussalam, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, pada Jumat, 16 Oktober. Korban berinisial WL datang untuk menunaikan salat Jumat dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam di lokasi tersebut. Sebelum meninggalkan kendaraan, WL disebut telah mengunci setang dan menutup lubang kunci. Langkah itu dilakukan agar motor tidak mudah digunakan orang lain selama ditinggalkan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat, WL mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Kendaraan tersebut diperkirakan hilang dalam rentang waktu ketika korban berada di masjid. Berdasarkan keterangan mengenai laporan ini, kerugian yang dialami WL ditaksir mencapai Rp16,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu agar kehilangan itu dapat ditindaklanjuti dan diselidiki oleh kepolisian.
Laporan WL memberikan gambaran tentang satu kejadian pencurian yang tercatat dalam penanganan perkara, termasuk waktu, lokasi, kondisi kendaraan, dan perkiraan kerugian. Namun, rincian tersebut hanya merujuk pada pengalaman korban dalam laporan ini. Informasi mengenai dugaan penggunaan kunci letter T maupun perusakan bagian rumah perlu dipahami sebagai modus yang diduga digunakan dalam perkara yang diselidiki, bukan sebagai kepastian bahwa semua pencurian yang terungkap dilakukan dengan cara identik.
Arya diamankan polisi pada Kamis, 29 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Selorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan pemuda yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah. Lokasi penangkapan berada di luar provinsi tempat perkara-perkara itu dilaporkan, sehingga proses pencarian melibatkan koordinasi antarsatuan kepolisian.
Dalam operasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bekerja bersama Unit Reskrim Polresta Surakarta. Kedua tim bergerak menuju rumah kontrakan yang menjadi tempat Arya berada, kemudian mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kerja sama lintas wilayah ini dilakukan agar penanganan kasus dan proses membawa tersangka kembali ke Lampung Tengah dapat berlangsung melalui koordinasi aparat yang berwenang. Polisi belum merinci secara terpisah bagaimana tersangka diketahui berada di lokasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal Arya mengakui keterlibatannya dalam sejumlah pencurian di Lampung Tengah. Pengakuan itu menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik, termasuk untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan kejadian serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap peran Arya dan kaitannya dengan perkara-perkara yang sedang ditangani. Pengakuan tersangka tetap perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menyebut Arya melakukan perlawanan aktif ketika hendak dibawa dan berusaha melarikan diri. Dalam situasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan upaya tersebut dan mengamankan tersangka. Setelah tindakan dilakukan, Arya dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Sesudah mendapat penanganan, ia bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Langkah berikutnya mencakup pendalaman keterangan serta pemeriksaan bukti terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi masih mendalami dugaan bahwa hasil pencurian sepeda motor digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi online. Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan Kapolres, ia disebut lebih dahulu membeli dan menggunakan sabu sebelum melakukan pencurian. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dan masih ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk memastikan aliran uang dari penjualan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyidik juga menduga tersangka tidak beraksi sendirian. Karena itu, pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain, baik dalam pencurian maupun dalam penjualan atau penampungan motor. Polisi masih menyelidiki dugaan empat pencurian di wilayah Pringsewu serta satu kejadian di Bandar Lampung. Sementara itu, lokasi lain yang tercatat dalam pengembangan kasus berada di Kecamatan Bangun Rejo, Kalirejo, Padang Ratu, Pubian, dan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kendaraan yang diduga dicuri mencakup beberapa jenis sepeda motor Honda. Sebagian unit diduga telah dijual, sehingga penyidik menelusuri keberadaan motor maupun pihak yang bertransaksi. Informasi mengenai jumlah dan kondisi kendaraan masih dikembangkan untuk dicocokkan dengan laporan korban serta bukti yang dikumpulkan. Polisi berupaya mencari barang bukti tambahan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli motor tersebut. Langkah itu diharapkan membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan peran setiap orang yang diduga terlibat. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkan informasi tersangka dengan laporan pencurian di sejumlah wilayah. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung untuk melengkapi bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
Baca juga: Team Paniki Polsek Sorong Timur Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Scoopy Diamankan | Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Faktor Penyebab Terungkap







